Connect with us

Makassar Kembali Raih WTP, Danny Pomanto Komitmen Jaga Tradisi Laporan Keuangan Daerah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemkot Makassar kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2023.

Pencapaian ini sudah tiga kali berturut-turut di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Danny Pomanto sapaan akrabnya menyampaikan terima kasih kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar atas dukungan sehingga Makassar kembali meraih WTP.

Juga, kata dia, kepada TAPD yang bekerja 24 jam dalam menyiapkan ini sehingga semua SKPD taat dalam memberikan laporannya.

Apalagi pada saat yang bersamaan Makassar pula menjadi pemkot tercepat dalam menyampaikan laporan keuangannya.

“Alhamdulillah Makassar adalah penyampai laporan tercepat itu tidak pernah kita alami seperti itu,” kata Danny Pomanto saat diwawancarai usai acara Serah Terima Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD se-Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2023 di Kantor Perwakilan BPK Sulsel, Jl AP. Pettarani, Kamis, (16/05/2024).

Atas pencapaian itu, wali kota dua periode ini berkomitmen mempertahankan tradisi baik tersebut.

“Bahwa tradisi pelaporan yang baik dan rutin menjadi tradisi yang tertanam di Makassar,” ucapnya.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel Amin Adab Bangun juga mengapresiasi pencapaian Pemkot Makassar ini.

Dia bilang, hal tersebut bukan merupakan hal yang mudah. “Kami mengapresiasi apalagi ini tidak mudah untuk mempertahankannya,” kata Amin di sela-sela sambutannya.

Apalagi, ia menyebut bahkan ada Pemda yang belum pernah merasakan WTP. Maka ini merupakan raihan yang luar biasa.

Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo juga mengucapkan selamat kepada wali kota Makassar karena berkali-kali mempertahankan WTP.

Itu kata dia, sebagai pencapaian luar biasa dan merupakan bukti kepemimpinan Danny Pomanto yang baik untuk semua. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel