Connect with us

Diskominfo Makassar Sosialisasi Literasi Keamanan Siber

Published

on

Kitasulsel–Makassar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar terus menjalankan program Diskominfo Goes To School. Kali ini hadir di SMP Negeri 3 Makassar dengan tajuk “Literasi Keamanan Siber”, Senin (6/5/2024).

 

Diskominfo Goes To School bertujuan memberikan literasi kepada siswa agar mampu menggunakan teknologi dengan bijak dan aman dalam ruang digital.

 

Kepala Bidang Persandian Diskominfo Makassar, Abram Lululangi mengatakan, dalam mewujudkan masyarakat cerdas, termasuk generasi muda harus memahami teknologi informasi. Kemampuan literasi digital merupakan hal yang harus dimiliki.

 

“Siswa yang sering mengakses internet maka dapat dikhawatirkan memanfaatkan apa yang ada di dunia maya, namun tidak dengan optimal, melainkan mengakses informasi yang tidak baik seperti pornografi, cyber bullying serta mudahnya interaksi dengan orang asing. Ini menjadi perhatian kita semua agar tidak tersesat menggunakan internet,” tuturnya.

 

“Peran Diskominfo Makassar ikut serta membuat program ini guna perlunya dibangun kesadaran diri bagi peserta didik untuk memilah informasi agar terhindar dari kejahatan siber yang dapat terjadi pada siapa saja dan tidak mengenal waktu dan usia,” lanjutnya.

 

Abram juga mengingatkan pentingnya kesadaran tiap individu dalam menangkal banyaknya konten negatif yang tersebar di masyarakat saat ini.

 

Diharapkan melalui program ini, baik siswa maupun guru sebagai pengguna internet mampu menggunakan internet secara bijak dan bertanggungjawab, serta lebih banyak memproduksi konten–konten positif di media sosial sehingga memberi dampak baik bagi para pengguna internet lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel