Connect with us

DamKarMat Makassar Berangkatkan Tim Rescue Bantu Korban Banjir dan Longsor di Wilayah Sulsel

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, menunjukkan kepedulian kemanusiaan dengan mengirimkan bantuan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DamKarMat) Kota Makassar untuk membantu wilayah terdampak bencana di Provinsi Sulawesi Selatan.

 

Kepala Dinas DamKarMat Makassar, Hasanuddin beserta jajarannya melepas 22 orang personil rescue menuju Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Luwu pada Sabtu (4/05/2024) Pukul 01.00 Wita guna bergabung dalam proses evakuasi korban bencana banjir dan longsor.

 

Sebelum pemberangkatan, Kadis DamKarMat Kota Makassar, Hasanuddin memberikan arahan kepada seluruh personil agar tetap memperhatikan beberapa hal.

 

“Tetap memprioritaskan etika, keselamatan, dan menerapkan SOP dalam upaya penyelamatan serta melakukan koordinasi dan pelaporan secara teratur kepada pihak yang bertanggung jawab di lokasi bencana,” ucapnya.

 

Hasanuddin menjelaskan, tim penyelamat yang berangkat terbagi menjadi dua tim, dengan menggunakan satu unit armada dalmas dan satu unit armada rescue, lengkap dengan perahu karet dan perlengkapan lainnya.

 

Dalam kesempatan ini pun, Ia mengirimkan pesan semangat kepada masyarakat korban bencana banjir dan longsor agar tetap kuat dan tabah menghadapi cobaan ini.

 

Ia pun mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan dan doa agar proses evakuasi berjalan lancar, serta bagi seluruh personil rescue tetap dalam perlindungan Allah SWT dalam menjalankan misi kemanusiaan.

 

“Pesan semangat dan doa dari kita semua menjadi bagian dari upaya bersama untuk membantu dan memberikan dukungan kepada mereka yang terdampak,” ucapnya.

 

Kehadiran bantuan ini menjadi bentuk nyata dari solidaritas dan kepedulian Wali Kota Makassar serta pemerintah kota terhadap sesama dalam situasi darurat seperti ini.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel