Connect with us

Dinas PU Makassar gelar Sosialisasi Tangki Septik Individual Perkotaan T.A 2024 di 3 Kelurahan Kecamatan Sangakarrang

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Kepala Bidang (Kabid) Sanitasi, Air Bersih Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar, Rahmi Indry, ST membuka acara Sosialisasi Tangki Septik Individual Perkotaan Tahun Anggaran 2024 di Kelurahaan Kodingareng, Kecamatan Sangkarrang, Minggu, (28/04/2024).

Pada kesempatan ini juga turut hadir PPTK Sanitasi, Tim Teknis, Lurah Kodingareng, Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dan warga calon penerima manfaat.

Kegiatan sosialisasi ini pada dasarnya bertujuan melakukan pemberdayaan masyarakat secara swakelola, dimana masyarakat yang melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan. Sehingga perlu ada pendampingan teknis baik dari TFL maupun Dinas PU, dan menjadi perhatian bagi KSM untuk memberdayakan masyarakat setempat agar kedepannya apabila pekerjaan sudah selesai masyarakat akan memiliki keterampilan teknis untuk dirinya kelak.

Selain di Kelurahan Kodingareng, kegiatan sosialisasi kali ini juga dilaksanakan di Kelurahan Barrang Caddi dan Kelurahan Barrang Lompo Kecamatan Sangkarrang.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Dinas pendidikan Makassar

Disdik Makassar Akan Evaluasi Penyedia Seragam Sekolah Gratis, Pastikan Spesifikasi Sesuai

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Penyaluran seragam sekolah gratis bagi siswa baru di Kota Makassar telah berjalan. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar akan melakukan evaluasi terhadap penyedia seragam jika terdapat ketidaksesuaian spesifikasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman mengatakan bahwa penyedia seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP Negeri ini masih dalam tahap kualiti kontrol dan akan dievaluasi. Disdik berhak menerima dan menolak seragam jika tidak sesuai

“Tentu kita akan evaluasi penyediaannya ya kalau memang tidak sesuai. Proses quality control dilakukan untuk melihat apakah sesuai dengan spesifikasi, kalau tidak sesuai kita akan adakan evaluasi,” ujar Achi, Rabu, 30 Juli 2025.

Achi mengatakan, penyedia seragam yang bukan berasal dari UMKM lokal melainkan mengambil dari Pasar atau toko lainnya tidak melanggar aturan, selama barang yang disalurkan memenuhi spesifikasi yang ditetapkan dan merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) No. 46 yang mendukung pemberdayaan UMKM.

“Kalau penyedia menyalurkan barang dari toko atau pasar, itu boleh saja. Yang penting kita pastikan spesifikasinya sesuai,” jelasnya.

Terkait seragam yang telah disalurkan, Achi menyebut bahwa prosesnya belum selesai dan masih dalam tahap pemeriksaan.“Yang sudah disalurkan masih dilihat. Ini masih dalam tahap quality control,” katanya.

Ia juga menanggapi tudingan soal keterlibatan seorang bernama Roy dalam penyediaan distribusi seragam. “Saya tidak mengerti itu siapa Roy. Silakan tanyakan ke penyedianya. Kami tahunya penyedia yang menyiapkan barang,” tutur Achi.

Terkait penyedia dari luar daerah, seperti Bandung, dijelaskan sebagai bagian dari sistem kontrak payung terbuka yang memperbolehkan siapa pun di Indonesia untuk berpartisipasi dalam menyediakan seragam sekolah gratis.

Kontrak payung itu memang terbuka. Penyedia dari Bandung, Jogja, bahkan Maros berhak untuk ikut,” jelasnya.

Meski begitu, prioritas tetap pada UMKM lokal agar peredaran uang tetap berada di Kota Makassar. Dinas Pendidikan juga bekerja sama dengan Dinas Koperasi dalam memastikan aliran dana sampai ke UMKM lokal.

Saat ditanya soal jumlah sekolah yang belum menerima seragam, Achi menyatakan distribusi masih dalam proses dengan tahapan pengecekan mutu. Sejauh ini, sebanyak 1.000 pasang seragam telah disalurkan, dan proses terus berjalan.

“yang terdistribusi sekarang ini yang kemarin itu kan masih 1000 pasang ini masih proses lagi kita lihat,” tutup Achi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel