Connect with us

Makassar Daerah Tertinggi Capaian MCP di Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemkot Makassar terus melakukan perbaikan sistem dan regulasi serta mengoptimalkan implementasi sistem pengelolaan yang lebih transparan dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Hal itu dibuktikan dengan meningkatnya capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemkot Makassar setiap tahunnya.

Bahkan untuk tahun 2023, Kota Makassar tercatat sebagai Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan MCP tertinggi di Sulsel, dan urutan kedua setelah Pemprov Sulsel.

Berdasarkan data progress MCP Pemkot Makassar terus mengalami peningkatan selama tiga tahun terakhir.

Pada tahun 2021, nilai capaian MCP Kota Makassar berada pada angka 68,14. Angka itu meningkat di 2022 menjadi 82 dan menempatkan Kota Makassar dalam zona hijau.

Dan pada tahun 2023, kembali mengalami peningkatan dengan nilai capaian 82,31, di saat sebagian besar daerah mengalami penurunan nilai capaian MCP.

“Alhamdulillah MCP Makassar rangking kedua di Sulsel,” puji Kepala Seksi Pencegahan (korsupgah) KPK Wilayah IV Sulsel Tri Budi Rochmanto saat diwawancara seusai Rapat Evaluasi MCP Pemkot Makassar di Ruang Sipakatau Kantor Wali Kota, Kamis (28/3/2024).

MCP Makassar masih di angka 82, mengalami kenaikan 0,31 dari 82 capaian tahun 2022 menjadi 82,31 pada tahun 2023.

Sedangkan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkot Makassar mengalami peningkatan dan berada di angka 73,15, di atas Pemprov Sulsel.

Angka itu naik dibandingkan tahun sebelumnya. Di mana, 2022 lalu SPI Makassar berada di angka 66,38.

“MCP Makassar alhamdulillah di angka 82. Jadi bertahan dari tahun sebelumnya. SPI meningkat lebih baik dari provinsi, di angka 73,” tuturnya.

Meski sudah menunjukkan progress yang baik, namun KPK tetap meminta Pemkot Makassar untuk melakukan perbaikan-perbaikan agar lebih baik ke depan.

MCP adalah instrumen pemantauan pelaporan pemberantasan korupsi di pemerintah daerah yang terdiri atas sejumlah area, indikator, dan sub-indikator.

Ada delapan yang menjadi area intervensi MCP KPK. Yaitu, Perencanaan dan Penganggaran APBD, PBJ, Perizinan, APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, dan Pengelolaan BMD.

“Jadi ini kita melakukan evaluasi hasil capaian program pemberantasan korupsi di 2023 dan agenda program pencegahan korupsi di 2024,” ujarnya.

Sementara, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto bersyukur capaian MCP Makassar terus meningkat. Itu berkat kerja-kerja keras seluruh aparat pemerintah.

“Alhamdulillah MCP terus meningkat, tapi saya kira masih ada beberapa hal yang perlu untuk kita perbaiki,” tutup Danny Pomanto.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel