KEJ Sulsel Deklarasi Lawan Pembungkaman Media di Makassar

Kitasulsel—MAKASSAR – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan kembali memberikan edukasi kepada publik terkait persoalan sengketa pers. Dengan melakukan Diskusi Publik Pembangkrutan Media “Tantangan Perusahaan Pers Hadapi Gugatan Media”.
Diskusi yang digelar di Hotel Arthama, Rabu (20/3/2024) dimulai sore dan dirangkaikan buka puasa bersama yang dihadiri berbagai jurnalis dan pimpinan media.

Pembicara pada diskusi ini Guru Besar Unhas, Prof Judhariksawan, Pengamat Media Siber UIN Alauddin Prof. Firdaus Muhammad, Sabri, SKM, M.Kes Pengurus SMSI Sulsel dan dipandu oleh Moderator Nana Djamal (iNews TV).
Diskusi adalah bagian dari gerakan bersama untuk menyadarkan para penggugat media di Makassar bahwa persoalan sengketa pers diselesaikan melalui dasar hukum UU pers 40 tahun 1999 pula.

Diketahui kembali perusahaan media dan wartawan digugat melalui perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar dengan nilai gugatan ratusan miliar yang dilakukan mantan Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Sulsel Sudirman Sulaiaman.
Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng dalam forum ini menyatakan komitmen kelembagaan lewat MoU bersama Dewan Pers, Kepolian, Kejaksaan hingga tingat MA telah disepakati namun ini sudah kali kedua media di Makassar digugat melalui perdata di PN.
Seperti dalam perkara Herald.id, satu dari dua media digugat telah menjalankan perintah dewan pers sebagaimana tertuang di UU Pers 40 tahun 1999 yakni hak jawab dan permintaan maaf namun tetap dilanjutkan ke tingkat perdata.
“Setiap warga negara berhak menempuh upaya hukum, tidak masalah. Namun perbandingan nilai gugatan ini kami asumsikan bukan memberi efek jera kepada perusahaan tetapi upaya pembangkrutan,” kata Fajriani.
“Kedua secara psikologi teman-teman terganggu dalam gugatan ini. Selanjutnya ini setelah masuk mediasi di PN Makassar ada hakim mediator. Namun kami skala Makassar belum ada hakim mediator yang berperspektif terkait hukum pers. Di Jakarta mungkin ada Pak Stanley (Mantan Dewan Pers) di Makassar mungkin tidak ada, yang ada hanya jaringan ahli. Ahli tidak bisa masuk menginterfensi untuk perspektif wilayah PN,” tuturnya.
“Hal ini (diskusi) penting dilalukan sebagai literasi supaya kedepan tidak kebablasan, dengan hal serupa berulang-ulang yang mengancam media. Kedua proses klarifikasi, hak jawab sudah dilakukan, semoga di PN dapat menjadi dasar dalam menyelesaikan persoalan ini di PN,” tutupnya.
Sementara Prof Jhudariksawan mengatakan ilmu tentang hukum pers tidak banyak tau kecuali pers itu sendiri apalagi awam.
“Pers itu pilar keempat demokrasi. Tetapi tidak semua orang paham. Sehingga ketika ada celah dianggap merugikan berhadapan dengan hukum ada pidana, perdata dan administrasi. Kalau ada karya jurnalistik, yang digunakan bangunan hukum sistem hukum pers. Dalam hal ini hak jawab dan koreksi,” kata Prof Jhuda.
“Secara UU pasal 5, ayat 2 dan 3 ada hak jawab dan koreksi. Itu adalah gugatan pidana. Sehingga gugatan itu mengarah kesana. Kalau ada hal hal dilanggar (pasal 5 ayat 1) ranahnya pidana diselesaikan,” kata Mantan Komisioner KPI pusat.
Sementara Prof Firdaus menyampaikan gugatan ini terjadi lagi dengan kasus berulang yang masuk ke PN Makassar sehingga harus ada rujukan agar tidak merusak demokrasi.
Persoalan sengketa pers ini sudah ada warisan reformasi melalui UU Pers yang harus dijaga sebagai semangat dalam menjunjung pilar demokrasi. Jangan karena memiliki kekuasaan, pengusaha, pemerintah yang dianggap memiliki power yang naif untuk memproses media hingga ke meja hijau dan menciderai demokrasi.
“Kenapa sampai di meja hijaukan pers ini karena kekurangan pemahaman. Sehingga dengan mudah menyebut angka (gugatan) sampai miliaran, sesuatu naif bagi industri media teruma jurnalisnya,” kata dia.
Olehnya itu Prof Firdaus menekankan sengketa pers diselesaikan melalui UU Pers yang “Lex Specialis” seperti hak jawab maupun hak koreksi.
Kedua dari kasus berulang ini juga adalah evaluasi untuk perusahaan pers lebih selektif dan membekali pers terkait pemahaman etika maupun UU baik beritanya secara cover both side dan lainnya.
“Dari kasus berulang ini penting pemahaman hukum. Mitigasi kepada teman-teman jurnalis,” kata Prof Firdaus.
Selanjutnya Prof Firdaus mengigatkan dalam kasus ini perlu dilakukan media agar sama-sama selesai secara baik. Karena bentuk komitmen sama-sama menjaga demokrasi dengan melindungi pers sebagai kontrol sosial yang diandalkan masyarakat.
Diakhir acara juga dilakukan deklarasi KEJ Sulsel yang didalamnya tergabung beberpa organisasi pers seperti AJI Makassar, IJTI, PJI, Pewarta Foto dan LBH Pers untuk melawan pihak yang ingin membungkam proses kerja jurnalistik seperti yang dilakukan penggugat.

Pemkot Makassar
Wali Kota Munafri dan Mensos Saifullah Tinjau Kawasan Untia, Siap Jadi Pusat Sekolah

KITASULSEL.COM, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin mendampingi Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf meninjau langsung salah satu lahan di Salodong, Kelurahan Untia Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (8/5/2025).
Kawasan Salodong dipilih sebagai lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Kunjungan tersebut merupakan langkah awal dalam rangka persiapan pemanfaatan lahan untuk pembangunan sekolah tersebut.

Rumah Nayla merupakan bagian dari Program Sekolah Rakyat, sebuah inisiatif baru pemerintah untuk menjangkau anak-anak dari kelompok masyarakat miskin ekstrem.
Tahap awal, program ini akan dijalankan di 53 titik awal dan ditargetkan berkembang menjadi 200 titik tambahan.

Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf dalam kunjungannya mengatakan lokasi ini akan digunakan untuk penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kota Makassar.
Namun, masih ada beberapa titik lokasi lainnya.
“Mulai beberapa titik, salah satunya nanti di Makassar untuk Sekolah Rakyat itu kalau sekolah ini berada di Makassar, maka yang boleh sekolah di sini adalah warga Makassar,” jelas Mensos Saifullah.
Lebih lanjut, proses perekrutan calon siswa untuk Sekolah Rakyat akan diprioritaskan kepada warga Kota Makassar dari keluarga miskin dan miskin ekstrem.
Hal ini dikarenakan sekolah dengan konsep asrama atau boarding school itu bertujuan untuk memutus mata rantai kemiskinan.
“Harapan pak Presiden nanti setiap kabupaten/kota itu minimal memiliki satu Sekolah Rakyat yang bisa menampung 1.000 siswa SD, SMP dan SMA. Siapa yang bisa sekolah di situ? Mereka yang berada di desil satu desil itu miskin ekstrem dan miskin,” tuturnya.
Ia melanjutkan, program ini akan menyasar keluarga utama yang anak-anaknya putus sekolah atau tidak mampu melanjutkan pendidikan karena faktor ekonomi.
Mekanismenya dilakukan melalui proses identifikasi oleh tim gabungan pusat dan daerah.
Setelah proses itu rampung, penetapan dilakukan melalui penandatanganan oleh kepala daerah bersama Dinas Sosial.
Menteri Sosial Saifullah menyampaikan bahwa seiring dengan program tersebut, Satgas Sekolah Rakyat yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga akan melakukan rekrutmen kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, hingga peserta didik.
“Di dalam tim rekrutmen itu tentu ada dari Kementerian Sosial. Kementerian Sosial itu dibantu pendamping, pendamping kita yang ada di sini atau sentra-sentra yang kita miliki di beberapa kota atau di beberapa wilayah,” sebutnya.
“Kemudian dibantu oleh instrumennya bupati/wali kota lewat Dinsos. Lalu ada juga BPS ini yang memiliki data. Jadi, BPS kabupaten/kota juga ikut terlibat,” tambah Mensos Saifullah.
Sementara, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan apresiasi atas program tersebut. Katanya, pemerintah kota siap mendukung dan menyukseskan program Sekolah Rakyat di Makassar.
Kata wali kota yang akrab disapa Appi itu menyebutkan bahwa hadirnya Sekolah Rakyat memberikan ruang kepada semua anak dari berbagai latar belakang sosial untuk menikmati pendidikan yang setara.
“Kita membangun sebuah sekolah bersama. Bagaimana melihat kondisi masyarakat dengan keadaan sosial yang beragam ini. Pemerintah bisa memberikan penghidupan yang lebih baik,” jelas Appi.
Ia pun menilai pemerintah saat ini sangat peduli terhadap pendidikan dan kesehatan masyarakat. Salah satunya menghadirkan Sekolah Rakyat yang diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu.
“Melalui Departemen Sosial, Pemkot Makassar akan support semaksimal yang bisa kami lakukan untuk bagaimana kita bisa mengintervensi anak-anak yang kehidupannya kurang baik ini. Sehingga kita bisa memberikan kehidupan yang lebih baik,” tuturnya
Sekolah Rakyat yang menjadi program nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto nantinya menampung siswa dari keluarga kurang mampu.
Dalam memberikan dukungannya, maka hari ini Pemkot Makassar menyiapkan lahan untuk membangun rumah layak huni yang akan dibangun oleh Kemensos.
Fasilitas ini diharapkan menjadi wadah anak-anak yang kurang mampu kurang mampu agar dapat hidup setara dengan masyarakat pada umumnya.
“Kita berharap apa yang menjadi penegasan Pak Mensos dan Pak Presiden Prabowo Subianto, ini hal yang sangat baik yang harus tersupport dan harus sampai ke semua daerah dengan baik,” jelasnya.
Ia menambahkan, proses pembangunan ini juga menjadi bentuk pemberdayaan yang bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.
Karena itu, pemerintah kota akan terus memperhatikan hal-hal yang menjadi tanggung jawabnya.
“Kami berterima kasih atas atensi yang sangat baik untuk bisa bersama-sama membangun Kota Makassar khususnya dan bisa mengurangi angka kemiskinan di kota ini,” tutup Appi.
-
Politics7 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
10 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
12 bulan ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
You must be logged in to post a comment Login