Imam Musakkar Edukasi Orang Tua Terkait Perda Perlindungan Anak

Kitasulsel—Makassar—Anggota DPRD Kota Makassar, Imam Musakkar menggelar fungsi pengawasan dalam rangka penyeberluasan peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Dalton, Jl Perintis Kemerdekaan, Minggu (28/1/2024).
Dalam agenda ini, legislator dari fraksi PKB ini menyampaikan bahwa perda perlindungan anak menjadi salah satu peraturan penting yang perlu diketahui. Terkhusus orang tua.

Untuk itu, Imam Musakkar mengaku sengaja mengambil perda ini untuk disosialisasikan. Sosialisasi itu pun perlu dimaksimalkan.
“Bukan cuma di dapil saya karena kegiatan ini untuk seluruh warga Makassar agar bisa mengetahui dan memahami perda ini,” ujarnya.

Anggota Komisi C Bidang Pembangunan ini menekankan anak mesti dirawat dengan baik. Tidak hanya dilindungi, melainkan diberikan semua haknya.
“Kalau kita lihat perda ini sudah jelas hak anak dan bertumbuhnya anak secara optimal. Jadi tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh asal memukul anak,” ujarnya.
Perda perlindungan anak, kata Imam Musakkar, sudah mengatur terkait penjaminan hak anak. Untuk itu, ia meminta aturannya perlu diperhatikan.
“Ini sudah dibuat berdasarkan hak anak dan non diskriminasi. Jadi semuanya sudah diatur,” jelasnya
Sementara itu, Musakkar selaku narasumber juga mengaku kasus anak saat ini masih terjadi. Ia ingin agar perda tersebut perlu diterapkan lebih baik.
“Tentu kita harapkan peran pemerintah dan legislatif harus bisa memaksimalkan perda ini berjalan. Kasihan kalau kita lihat masih ada kekerasan anak,” jelasnya.
Demikian juga yang disampaikan Ahmad Nurung. Ia berharap perda ini bisa dipahami dengan baik oleh seluruh warga termasuk orang tua.
“Adanya perda ini suda jelas, bagaimana kita harus melindungi anak kita, merawat anak kita agar tumbuh kembangnya lebih baik,” tukasnya. (*)

Kabupaten Sidrap
Fokus Kesejahteraan Masyarakat, Pesan Bupati Sidrap Saat Pimpin Rakor APBDes

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, memimpin rapat koordinasi terkait perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Jumat (1/8/2025) malam.
Kegiatan berlangsung di halaman Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo Haryanjas Pasang Kamase, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Aminah Arsyad,
Tampak pula Kepala Dinas Pemdes PPA, Abbas Aras bersama jajarannya, Inspektur Mustari Kadir, Kabag Hukum Andi Kaimal, serta kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Dalam arahannya, Bupati Syaharuddin menegaskan pentingnya keselarasan persepsi antara pemerintah daerah dan para kepala desa dalam mengelola anggaran yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.
“Kepala desa adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, seperti halnya saya. Maka kita harus satu persepsi, bahwa model pembangunan 2025–2029 ini lebih sosial dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Ia menekankan pentingnya pemanfaatan APBDes secara tepat guna dan terukur. Ia juga menjelaskan, proses perencanaan hingga pelaksanaan harus mengikuti alur input, output, dan outcome yang jelas.
“Input-nya dari musrenbangdes dan usulan masyarakat, lalu dibahas dalam APBDes, kemudian direalisasikan dalam kegiatan. Outcome-nya harus jelas: anggaran desa, sekitar Rp78 miliar untuk seluruh desa di Sidrap, harus terasa manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Syaharuddin juga menyoroti pentingnya program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut program tersebut memberi manfaat nyata, seperti santunan kematian dan beasiswa untuk ahli waris.
“Program seperti ini harus dipikirkan dan disinergikan. APBD kabupaten akan mendukung kebutuhan dana desa, walaupun dana tersebut berasal dari APBD, APBD Provinsi, maupun APBN,” tambahnya.
Ia juga mengapresiasi program nasional seperti swasembada pangan, koperasi Merah Putih, makan bergizi gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat yang telah berjalan di Sidrap. Termasuk, program reforma agraria yang tengah diupayakan bersama Forkopimda.
Bupati berharap penyusunan perubahan APBDes dilakukan secara terbuka dan transparan, serta meminta gaji kepala desa dibayarkan tepat waktu.
“Saya ingin gaji kepala desa dibayarkan setiap tanggal 1, tidak boleh menunggu dua bulan,” tegasnya.
Sementara itu, Kajari Sidrap Sutikno mengingatkan bahwa penyusunan APBDes harus mengacu pada regulasi, terutama terkait alokasi untuk program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
“Undang-undang mengamanatkan perlindungan kepada rakyat, terutama pekerja rentan seperti petani, buruh, dan nelayan. Mereka harus dilindungi, apalagi jika penghasilannya di bawah standar,” jelas Sutikno.
Ia meminta para kepala desa didampingi dalam menyusun APBDes agar tidak salah langkah.
“Mereka adalah ujung tombak pembangunan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah karena kurang bimbingan. Saya titip ke Pak Sekda dan Kabag Hukum untuk membina para kades sebaik mungkin. Jika perlu bantuan, kami siap mendampingi,” pungkasnya. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login