Connect with us

Dinas Kominfo Makassar-Kementerian PANRB-Kemendagri-USAID ERAT Perkuat SP4N-LAPOR!

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar berkolaborasi bersama USAID ERAT, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri memperkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Penguatan kolaborasi ini terjalin melalui bimbingan teknis dan konsolidasi tim pengelola SP4N LAPOR! yang berlangsung di Hotel Santika mulai 25-26 Januari 2024.

Staf Ahli Bidang Perekonomian Irwan Rusfiady Adnan membuka kegitan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi SP4N-Lapor Pemkot Makassar untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Makassar.

“Kita berharap SP4N-LAPOR! mampu direalisasikan dan diaplikasikan sesuai dengan tujuan keberadaannya. Yakni agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terangnya.

Secara substansi SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, menyampaikan layanan SP4N-Lapor di Pemerintah Kota Makassar didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan sejumlah SOP untuk memaksimalkan pelayanan publik di Pemerintah Kota Makassar.

Ia mengatakan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan mudah dijangkau. Untuk itu, SP4N-LAPOR! hadir sebagai solusi terintegrasi untuk menangani pengaduan dan aspirasi masyarakat.

Pada kesempatan ini juga, ia memaparkan jumlah pengelolaan aduan SP4AN-LAPOR yang saat ini telah menerima 160 aduan di tahun 2022 dan 249 aduan di tahun 2023. Laporan diterima rata-rata 20 aduan per bulan dan telah terhubung dengan 65 instansi di kota makassar

“Selain melalui platform SP4N LAPOR, pengaduan masyarakat juga melalui media sosial, call center 112, dan website SKPD, sehingga meskipun aduan di SP4N LAPOR rendah, aduan masyarakat melalui kanal-kanal lain cukup tinggi,” jelas Ismawaty.

Adapun OPD laporan terbanyak di Kota Makassar :
-Dinas Kesehatan sebanyak 8 aduan terkait Pelayanan rumah sakit
-Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 7 aduan terkait Drainase, Infrastruktur, Septi tank
-Dinas Perhubungan sebanyak 5 aduan terkait ketertiban umum, Penerangan jalan
-Dinas Sosial sebanyak 4 aduan terkait gelandangan dan bantuan sosial
-PD. Parkir Makassar sebanyak 4 aduan terkait parkir liar
-Dinas Polisi Pamong Praja sebanyak 25 aduan terkait ketertiban umum
-Dinas Perhubungan sebanyak 12 aduan terkait Penerangan Jalan, kendaraan darat
-Dinas Sosial sebanyak 12 aduan terkait bantuan sosial
-Dinas DukCaPil sebanyak 11 aduan terkait Administrasi kewilayahan, Administrasi kependudukan pencatatan sipil, dsb.

Pada kesempatan ini juga, menghadirkan pemateri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) secara daring yang menjelaskan terkait alur pengelolaan SP4N LAPOR!, jenis monitoring dan evaluasi, prosedur pengelolaan dan pengaduan serta materi lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Fokus Kesejahteraan Masyarakat, Pesan Bupati Sidrap Saat Pimpin Rakor APBDes

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), H. Syaharuddin Alrif, memimpin rapat koordinasi terkait perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Jumat (1/8/2025) malam.

Kegiatan berlangsung di halaman Rumah Jabatan Bupati Sidrap, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Sutikno, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Sunarto, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palopo Haryanjas Pasang Kamase, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidrap Aminah Arsyad,

Tampak pula Kepala Dinas Pemdes PPA, Abbas Aras bersama jajarannya, Inspektur Mustari Kadir, Kabag Hukum Andi Kaimal, serta kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Dalam arahannya, Bupati Syaharuddin menegaskan pentingnya keselarasan persepsi antara pemerintah daerah dan para kepala desa dalam mengelola anggaran yang berfokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Kepala desa adalah pejabat yang dipilih langsung oleh rakyat, seperti halnya saya. Maka kita harus satu persepsi, bahwa model pembangunan 2025–2029 ini lebih sosial dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan APBDes secara tepat guna dan terukur. Ia juga menjelaskan, proses perencanaan hingga pelaksanaan harus mengikuti alur input, output, dan outcome yang jelas.

“Input-nya dari musrenbangdes dan usulan masyarakat, lalu dibahas dalam APBDes, kemudian direalisasikan dalam kegiatan. Outcome-nya harus jelas: anggaran desa, sekitar Rp78 miliar untuk seluruh desa di Sidrap, harus terasa manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.

Syaharuddin juga menyoroti pentingnya program jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut program tersebut memberi manfaat nyata, seperti santunan kematian dan beasiswa untuk ahli waris.

“Program seperti ini harus dipikirkan dan disinergikan. APBD kabupaten akan mendukung kebutuhan dana desa, walaupun dana tersebut berasal dari APBD, APBD Provinsi, maupun APBN,” tambahnya.

Ia juga mengapresiasi program nasional seperti swasembada pangan, koperasi Merah Putih, makan bergizi gratis (MBG), dan Sekolah Rakyat yang telah berjalan di Sidrap. Termasuk, program reforma agraria yang tengah diupayakan bersama Forkopimda.

Bupati berharap penyusunan perubahan APBDes dilakukan secara terbuka dan transparan, serta meminta gaji kepala desa dibayarkan tepat waktu.

“Saya ingin gaji kepala desa dibayarkan setiap tanggal 1, tidak boleh menunggu dua bulan,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Sidrap Sutikno mengingatkan bahwa penyusunan APBDes harus mengacu pada regulasi, terutama terkait alokasi untuk program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

“Undang-undang mengamanatkan perlindungan kepada rakyat, terutama pekerja rentan seperti petani, buruh, dan nelayan. Mereka harus dilindungi, apalagi jika penghasilannya di bawah standar,” jelas Sutikno.

Ia meminta para kepala desa didampingi dalam menyusun APBDes agar tidak salah langkah.

“Mereka adalah ujung tombak pembangunan. Jangan sampai niat baik justru menimbulkan masalah karena kurang bimbingan. Saya titip ke Pak Sekda dan Kabag Hukum untuk membina para kades sebaik mungkin. Jika perlu bantuan, kami siap mendampingi,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel