Connect with us

Dinas Kominfo Makassar-Kementerian PANRB-Kemendagri-USAID ERAT Perkuat SP4N-LAPOR!

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar berkolaborasi bersama USAID ERAT, Kementerian PAN-RB, dan Kementerian Dalam Negeri memperkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!)

Penguatan kolaborasi ini terjalin melalui bimbingan teknis dan konsolidasi tim pengelola SP4N LAPOR! yang berlangsung di Hotel Santika mulai 25-26 Januari 2024.

Staf Ahli Bidang Perekonomian Irwan Rusfiady Adnan membuka kegitan ini. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya monitoring dan evaluasi SP4N-Lapor Pemkot Makassar untuk meningkatkan pelayanan publik di Kota Makassar.

“Kita berharap SP4N-LAPOR! mampu direalisasikan dan diaplikasikan sesuai dengan tujuan keberadaannya. Yakni agar penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik. Agar penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terangnya.

Secara substansi SP4N-LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, menyampaikan layanan SP4N-Lapor di Pemerintah Kota Makassar didasarkan pada Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di Pemerintah Daerah yang dilengkapi dengan sejumlah SOP untuk memaksimalkan pelayanan publik di Pemerintah Kota Makassar.

Ia mengatakan pentingnya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan mudah dijangkau. Untuk itu, SP4N-LAPOR! hadir sebagai solusi terintegrasi untuk menangani pengaduan dan aspirasi masyarakat.

Pada kesempatan ini juga, ia memaparkan jumlah pengelolaan aduan SP4AN-LAPOR yang saat ini telah menerima 160 aduan di tahun 2022 dan 249 aduan di tahun 2023. Laporan diterima rata-rata 20 aduan per bulan dan telah terhubung dengan 65 instansi di kota makassar

“Selain melalui platform SP4N LAPOR, pengaduan masyarakat juga melalui media sosial, call center 112, dan website SKPD, sehingga meskipun aduan di SP4N LAPOR rendah, aduan masyarakat melalui kanal-kanal lain cukup tinggi,” jelas Ismawaty.

Adapun OPD laporan terbanyak di Kota Makassar :
-Dinas Kesehatan sebanyak 8 aduan terkait Pelayanan rumah sakit
-Dinas Pekerjaan Umum sebanyak 7 aduan terkait Drainase, Infrastruktur, Septi tank
-Dinas Perhubungan sebanyak 5 aduan terkait ketertiban umum, Penerangan jalan
-Dinas Sosial sebanyak 4 aduan terkait gelandangan dan bantuan sosial
-PD. Parkir Makassar sebanyak 4 aduan terkait parkir liar
-Dinas Polisi Pamong Praja sebanyak 25 aduan terkait ketertiban umum
-Dinas Perhubungan sebanyak 12 aduan terkait Penerangan Jalan, kendaraan darat
-Dinas Sosial sebanyak 12 aduan terkait bantuan sosial
-Dinas DukCaPil sebanyak 11 aduan terkait Administrasi kewilayahan, Administrasi kependudukan pencatatan sipil, dsb.

Pada kesempatan ini juga, menghadirkan pemateri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN-RB) secara daring yang menjelaskan terkait alur pengelolaan SP4N LAPOR!, jenis monitoring dan evaluasi, prosedur pengelolaan dan pengaduan serta materi lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel