Connect with us

Arifin Dg Kulle Tekankan Orang Tua Pentingnya Merawat Anak

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, Hotel Royal Bay, Jl Sultan Hasanuddin, Sabtu (25/11/2023).

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menekankan pentingnya orang tua dalam merawat anak. Sebab, anak dari merupakan aset bangsa.

Melalui perda ini, orang tua diharap mampu memahami hak-hak dari anak. Terkhusus pada pemenuhan kebutuhan untuk tumbuh kembang mereka.

“Jadi saya harap orang tua paham tentang isi perda ini kemudian disampaikan ke warga lain yang tidak hadir,” katanya.

Bagi Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini, peran orang tua sangat vital terhadap pertumbuhan anak. Perilaku orang tua dapat membentuk karakter mereka.

“Apa yang kita lakukan nanti bisa dicontoh oleh anak. Makanya bimbing anak untuk berprilaku yang baik,” ujarnya.

“Semoga kita paham kalau anak itu penting untuk dirawat. Melalui perda ini, saya harap semua sudah tahu bagaimana cara kita membesarkan anak,” pungkas Arifin Dg Kulle.

Sementara itu, Akademisi dari UNM, Suhaida menyampaikan bahwa anak sudah harus dilindungi sejak dalam kandungan. Bukan pada saat mereka lahir.

“Jadi anak itu yang usia 0 di dalam kandungan tetap mendapatkan hak perlindungan jadi itu perlunya kita merawat anak,” ujarnya.

Begitu juga dengan pemenuhan hak. Orang tua dan pemerintah harus paham perihal ini. “Semisal pemerintah sudah harus memberikan program yang baik seperti imunisasi gratis,” katanya.

Muh Ishak selaku narasumber juga meminta orang tua untuk memberikan haknya. Tidak ada diskriminasi dalam pemberian hak.

“Jangan dibanting-bandingkan, semua anak itu sama. Olehnya kita harus tahu itu,” ucap Muh Ishak.

“Kami harap ibu-ibu yang ada di sini juga berikan kebutuhan anak yang baik. Besarkan mereka dengan kasih sayang,” tukasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Tentang Bantuan Pesantren dan Rumah Ibadah, Menag Tekankan Validasi Data dan Standarisasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya langkah terpadu antara pusat dan daerah dalam mewujudkan kesejahteraan pesantren dan rumah ibadah di seluruh Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat internal rutin Kementerian Agama di Kantor Pusat Kemenag, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menag menggarisbawahi bahwa pengelolaan data dan validasi informasi lapangan menjadi kunci utama dalam perencanaan kebijakan dan penyaluran bantuan. Ia mencontohkan penanganan terhadap Pondok Pesantren Al Khoziny yang baru-baru ini mengalami musibah.

“Untuk Pondok Pesantren Al Khoziny, pastikan datanya benar terkait jumlah korban. Data yang akurat akan menjadi dasar kuat dalam menentukan langkah penanganan dan pemberian bantuan yang tepat sasaran,” tegas Menag.

Menag juga menekankan pentingnya pemetaan kondisi gedung pesantren dan rumah ibadah di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, langkah ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh jajaran Kementerian Agama, tanpa memandang latar belakang sosial, agama, maupun status lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

“Mengidentifikasi pesantren dan rumah ibadah yang rawan adalah tugas kita semua, tanpa memandang latar belakang status sosial dan agama. Kita harus menggerakkan para penyuluh agama untuk aktif turun ke lapangan. Mereka bisa menjadi garda terdepan dalam mengumpulkan informasi dan melakukan pembinaan langsung,” ujarnya.

Selain itu, Kementerian Agama akan melakukan pemetaan kondisi bangunan pesantren dan rumah ibadah, meliputi kategori layak, rusak ringan, hingga rusak berat. Upaya ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan seluruh satuan kerja (satker) dan pengelola rumah ibadah.

“Untuk mendeteksi kondisi bangunan pesantren dan rumah ibadah, perlu keterlibatan semua satker, termasuk pengurus rumah ibadah. Jangan sampai kita terlambat mengambil langkah karena lemahnya data di lapangan,” imbuh Menag.

Dalam kesempatan tersebut, Menag juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar formal dalam pengajuan bantuan dan renovasi bangunan pesantren dan rumah ibadah. Menurutnya, setiap pembangunan harus melalui mekanisme yang sesuai aturan agar terjamin kelayakan dan keberlanjutannya.

“Syarat untuk menerima bantuan maupun renovasi harus memenuhi standar formal seperti AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Ini penting agar pembangunan pesantren dan rumah ibadah tidak menimbulkan dampak negatif di kemudian hari, baik bagi lingkungan maupun keselamatan santri,” jelasnya.

Menag menambahkan bahwa perhatian terhadap pesantren dan rumah ibadah bukan sekadar tanggung jawab struktural, tetapi juga moral dan spiritual. Pesantren merupakan pilar penting pembinaan umat, sekaligus benteng moral bangsa dalam menjaga nilai-nilai keislaman yang damai dan moderat.

Ia menekankan bahwa kesejahteraan lembaga keagamaan akan berdampak langsung terhadap kualitas pembelajaran dan pembinaan umat.

“Kesejahteraan pesantren dan rumah ibadah bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga tentang memastikan bahwa lembaga keagamaan menjadi tempat yang aman, nyaman, dan layak bagi santri, pengajar, maupun jamaah,” ujar Menag.

Rapat yang dihadiri oleh pejabat eselon I dan II Kementerian Agama itu juga membahas tindak lanjut berbagai kebijakan terkait bantuan sosial keagamaan, program pembangunan rumah ibadah, serta penguatan data kelembagaan keagamaan di daerah.

Di akhir arahannya, Menag kembali menegaskan pentingnya sinergi lintas unit kerja dan konsistensi dalam melaksanakan setiap program.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Semua unit kerja harus terlibat aktif, saling berkoordinasi, dan memastikan bahwa kebijakan Kementerian Agama benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel