Connect with us

Plt Satpol PP Siap Bersinergi Dengan Dinas PM-PTSP Tertibkan Provider Tidak Berizin.

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Ikhsan NS mengatakan pihaknya siap menindak provider internet tak berizin. Tapi tidak tahu provider mana yang belum punya izin.

Ia mengatakan, perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Namun hingga kini belum ada koordinasi dari dinas terkait.

“Tidak ada. Artinya perizinan di PTSP. Mana datanya. Bahwa ini provider yang tidak punya izin,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (12/10/2023).

Karena tak mengantongi data mana provider yang tidak berizin, ia mengaku pihaknya kesulitan untuk menindak. Karena atas data itulah penindakan dilakukan.

“Dasar dari itulah kami bertindak. Tapi kan harus ada data. Harusnya dia sodorkan (datanya),” terangnya.

Ia menjelaskan, memang pihaknya yang punya wewenang untuk menindak. Karena merupakan penegak Peraturan Derah. Tapi menurutnya, penindakan tak boleh serampangan.

Ia mengatakan, perizinan ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP). Namun hingga kini belum ada koordinasi dari dinas terkait.

“Tidak ada. Artinya perizinan di PTSP. Mana datanya. Bahwa ini provider yang tidak punya izin,” kata Ikhsan saat dikonfirmasi fajar.co.id, Kamis (12/10/2023).

Karena tak mengantongi data mana provider yang tidak berizin, ia mengaku pihaknya kesulitan untuk menindak. Karena atas data itulah penindakan dilakukan.

“Dasar dari itulah kami bertindak. Tapi kan harus ada data. Harusnya dia sodorkan (datanya),” terangnya.

Ia menjelaskan, memang pihaknya yang punya wewenang untuk menindak. Karena merupakan penegak Peraturan Derah. Tapi menurutnya, penindakan tak boleh serampangan.

“Kalau langsung turun artinya tidak,” ucapnya.

Mekanismenya, para provider tak berizin akan dipanggil terlebih dahulu. Lalu dicek izin apa yang tidak ada.

“Kita panggil dulu. Minta izinnya. Apa saja yang dimiliki, lalu teguran, kalau tidak diindahkan. Tentu ada sanksi,” jelasnya.

Penjatuhan sanksi, kata dia tak boleh asal-asalan. Harus mempertimbangkan banyak hal.

“Kita lihat dulu. Apa yang dilanggar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda menyebut ada 12 provider internet di Makassar. Semuanya tak mengantongi izin.

“Tidak ada izinnya,” kata Andi Zulkifli Nanda saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, beberapa provider internet itu sebelumnya mengantongi izin. Tapi kini sudah kadaluwarsa.

“Ada yang sudah kerjasama tapi inikan sudah habis kerjasamanya karena inikan paling habis lima tahun kerjasamanya paling lama,” ungkapnya.

Di antaranya, ada yang izinnya kadaluwarsa sejak dua tahun lalu. Tapi ada pula yang memang sejak awal tidak mengantongi izin.

Meski begitu, ia mengaku tidak punya kewenangan memberi tenggat waktu pada provider tersebut. Hingga kini, ada dua provider yang sementara mengurus izin. Padahal idealnya, kata dia, izin mesti ada sebelum mulai melakukan usahanya.

“Kami kan hanya pelayanan, kalau sifatnya untuk penindakan itu di Satpol-PP untuk dinas teknisnya itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan,” terangnya.

“Kalau langsung turun artinya tidak,” ucapnya.

Mekanismenya, para provider tak berizin akan dipanggil terlebih dahulu. Lalu dicek izin apa yang tidak ada.

“Kita panggil dulu. Minta izinnya. Apa saja yang dimiliki, lalu teguran, kalau tidak diindahkan. Tentu ada sanksi,” jelasnya.

Penjatuhan sanksi, kata dia tak boleh asal-asalan. Harus mempertimbangkan banyak hal.

“Kita lihat dulu. Apa yang dilanggar,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas PM-PTSP Makassar, Andi Zulkifli Nanda menyebut ada 12 provider internet di Makassar. Semuanya tak mengantongi izin.

“Tidak ada izinnya,” kata Andi Zulkifli Nanda saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).

Ia mengatakan, beberapa provider internet itu sebelumnya mengantongi izin. Tapi kini sudah kadaluwarsa.

“Ada yang sudah kerjasama tapi inikan sudah habis kerjasamanya karena inikan paling habis lima tahun kerjasamanya paling lama,” ungkapnya.

Di antaranya, ada yang izinnya kadaluwarsa sejak dua tahun lalu. Tapi ada pula yang memang sejak awal tidak mengantongi izin.

Meski begitu, ia mengaku tidak punya kewenangan memberi tenggat waktu pada provider tersebut. Hingga kini, ada dua provider yang sementara mengurus izin. Padahal idealnya, kata dia, izin mesti ada sebelum mulai melakukan usahanya.

“Kami kan hanya pelayanan, kalau sifatnya untuk penindakan itu di Satpol-PP untuk dinas teknisnya itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pertanahan,” terangnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten TAKALAR

Wabup Hadiri Temu Kader dan Launching Genting Kabupaten Takalar

Published

on

Kitasulsel–TAKALAR Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar saat ini masih terus berfokus dan ingin memastikan bahwa stunting di Kabupaten Takalar terus mengalami penurunan sesuai target nasional.

Selain melakukan edukasi dan upaya meningkatkan gizi pada anak dan ibu hamil, kegiatan Launching Genting hari ini juga merupakan langkah strategis pemerintah dalam mencegah stunting di Kabupaten Takalar.

Demikian dikatakan Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM, dalam Temu Kader & Launching Genting Kabupate Takalar, di Baruga Panrannuangku, Selasa (12/08/2025).

“Diharapkan langkah ini menjadi instrumen yang kolaboratif dan dilakukan secara bersama untuk memastikan bahwa stunting di Kabupaten Takalar bisa menurun,” ujarnya.

Tentu kita bangga jika generasi kita mempunyai kemampuan dan bakat serta mampu bersaing diera global sekarang, sehingga untuk membentuk generasi yang unggul disitulah peran kita pada 1000 hari pertama masa kelahiran, kita pastikan tidak ada kekurangan gizi dan faktor terjadinya stunting.

“Semoga ikhtiar yang kita lakukan ini dapat menjadikan Takalar “Zero Stunting” dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas DP2KBP3A Takalar, para penyuluh dan kadernya atas kerja nyatanya, sehingga angka stunting di Takalar dapat menurun,” jelas H. Hengky.

Pada kesempatan yang sama, Plt Kadis DP2KBP3A Kabupaten Takalar, Marwan menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari memperingati HUT ke-80 RI Tahun 2025.

Adapun jumlah kader IMP yang menghadiri kegiatan ini sebanyak 645 orang dan penyuluh KB 57 orang se-Kabupaten Takalar.

Kader IMP merupakan garda terdepan dalam memberikan informasi, pelayanan, dan pembinaan kepada masyarakat terkait berbagai aspek, seperti pendewasaan usia perkawinan, pengaturan kelahiran, ketahanan keluarga, dan peningkatan kesejahteraan keluarga.

“Jadi terkait Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (Genting) saya menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Takalar terkait orang tua asuh cegah stunting di Kabupaten Takalar mulai dari Bupati sampai Kepala Desa sudah mempunyai anak asuh, untuk Bupati Takalar menjadi orang tua asuh Cegah Stunting di Kecamatan Pattallassang dan Wakil Bupati Takalar menjadi orang tua asuh di Kecamatan Galesong Utara,” ungkapnya.

Orang tua asuh memiliki peran krusial dalam mencegah stunting pada anak. Peran ini mencakup pemberian gizi seimbang, stimulasi perkembangan, serta menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan. Selain itu, orang tua asuh juga perlu memberikan dukungan emosional dan psikologis serta memantau tumbuh kembang anak secara rutin.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati Takalar menyerahkan insentif kader sebagai PPKBD dan Sub PPKBD Kabupaten Takalar dan paket sambako kepada orang tua stunting yang disaksikan Forkopimda, Ketua DPRD Takalar, Pimpinan OPD, para Camat serta seluruh Kader Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP) dan Pendamping DP2KBP3A.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel