Izin Dialih Fungsikan, Satpol PP Makassar Sidak Toko Batavia 88
Kitasulsel—Makassar—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar telah menyidak Toko Batavia 88 yang terletak di Jalan Sungai Preman, Kecamatan Ujungpandang yang diduga melayani konsumen dibawa umur pada Hari Jumat malam (08/09/2023).
Hasil sidak tersebut kata Ikhsan NS, S.Sos., M.M., Kasatpol PP Kota Makassar, mengatakan dokumen perijinan toko Batavia 88 lengkap namun pihaknya akan tetap memanggil pemilik toko tersebut.
“Namun demikian pemilik usaha tersebut tetap di panggil ke kantor untuk diperiksa lebih lanjut dan diberikan teguran serta berjanji tidak akan melakukan jual ecer kepada anak dibawah umur sebagaimana yang dilaporkan, dan tidak akan melanggar aturan yang ditetapkan, yang dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani,” tegasnya Ikshan NS melalui via pesan singkat WhatsAap-nya, Rabu (13/09/2023).
Pada saat dikonfirmasi Ikshan NS tidak lupa mengirimkan bukti dokumentasi serta memperlihatkan dokumen perijinan toko Batavia 88.
Pasalnya dokumen perijinan milik toko Batavia 88 Sub Distributor, atas ijin miliknya diduga menyalahi aturan karena tidak difungsikan sebagai mana mestinya.
Diketahui pemilik usaha minol yang memilik ijin Sub Distributor proses kegiatannya hanya menyuplai minuman ke tempat-tempat yang menyediakan minuman di tempat seperti Hotel, Bar/ Diskotek dan Kafe sesuai dengan izinnya.
Pasalnya toko Batavia 88 hasil pantauan awak media diduga melayani eceran dan hironisnya diduga melayani konsumen dibawa umur.
Sebelumnya diberitakan bahwa toko Batavia 88 diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014.
Informasi didapatkan awak media dari salah satu warga bernama Blengos (Nama Disamarkan) mengatakan bahwa TK Batavia 88 diduga bebas melayani konsumen yang hendak ingin membeli minuman.
“Coba kita konfirmasi di penjual minuman yang didekat rumah karena kemarin saya lihat anak dibawah umur mereka layani” ujarnya dihadapan awak media, Senin (04/09/2023)
Kemudian awak media konfirmasi ke toko Batavia 88, pada saat itu yang ditemui hanya karyawan TK tersebut,
Karyawan pada saat itu mengatakan secara blak-blakan bahwa konsumen yang diduga dilayani bisa jadi mereka disuruh.
“Bisa jadi mereka disuruh dengan kerabatnya atau siapakah, terkait ijin lengkap ko, terus dulunya tempat inikan panti pijit” jawabnya Arsend salah satu karyawan TK Batavia 88, Rabu (06/09/2023).
Dipertanyakan lebih jauh terkait masalah perijinan TK tersebut, ia mengatakan ijinnya lengkap namun tidak diperlihatkan.
“Ijinnya lengkap ko bos mendaftar melalui OSS, beberapa bulan lalu juga pihak Disperindag dan Beacukai datang memeriksa bahkan orang Polda Sulsel juga datang mengecek disini pada saat operasi,” ungkapnya Arsend.(**)
KEMENHAJ-UMRAH
Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data
KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.
Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.
“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.
“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.
Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.
“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.
Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.
Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.
Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login