Connect with us

Anggota DPRD Makassar Ray Suryadi Nilai, Ada Sejumlah Faktor Yang Jadi Kendala Proyek Puskesmas Ujung Pandang Baru Mangkrak

Published

on

kitasulsel–Makassar–Anggota DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad menyoroti proyek gedung Puskesmas Ujung Pandang Baru yang mangkrak.

Sebagai informasi, proyek gedung Puskesmas Ujung Pandang Baru dimulai sejak 2019. Namun, pada 2020 proyek terhenti karena anggaran direlokasi untuk penanganan pandemi covid-19.

Pemkot kemudian pada 2022, menganggarkan lagi Rp10 miliar untuk melanjutkan proyek tersebut, namun gagal lagi.

Alhasil, anggaran miliaran itu direlokasikan untuk memaksimalkan pembelian yang lain.

Pada 2023 tahun ini, Pemkot Makassar kembali menganggarkan biaya Rp9,8 miliar untuk melanjutkan proyek gedung Puskesmas tersebut.

Terkait hal itu, legislator DPRD Makassar Ray Suryadi Arsyad menyebut masyarakat di wilayah utara Makassar sudah sangat membutuhkan akses layanan kesehatan yang memadai.

Namun, menurutnya, masih ada tantangan dalam memastikan bahwa seluruh masyarakat dapat mengakses layanan tersebut.

“Puskesmas Ujung Pandang yang direncanakan menjadi rumah sakit besar, tetapi hingga saat ini belum beroperasi sepenuhnya,” kata Ray Suryadi dalam Podcast Bincang Kota bertema ‘Kontribusi Legislator Milenial dalam Pembangunan Kota Makassar, dikutip dari Tribun Timur, Kamis, 24 Agustus 2023.

Ia pun menilai, ada sejumlah faktor yang menjadi kendala sehingga proyek puskesmas Ujung Pandang Baru itu mangkrak.

Salah satu kendala itu, kata Ray, yakni soal pembiayaan yang diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan fisik dan penyediaan peralatan rumah sakit.

“Meskipun sudah ada anggaran sekitar Rp10 miliar dari APBD untuk tahun 2023, diperlukan anggaran lebih besar, sekitar Rp80 miliar untuk menyelesaikan pembangunan dan peralatan,” ungkapnya.

Ray Suryadi pun berharap, Puskesmas Ujung Pandang Baru yang direncanakan menjadi rumah sakit besar bisa segera beroperasi dan memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat.

“Kami juga berharap bahwa pemerintah Kota Makassar dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk menyelesaikan pembangunan dan peralatan rumah sakit tersebut,” ujarnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel