Connect with us

Percepat Penurunan Stunting, Fatmawati Rusdi Ingatkan Peran Orang Tua

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,- Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi, salurkan bantuan makanan tambahan di dua Puskesmas, yakni Puskesmas Tamamaung dan Puskesmas Pampang. Hal tersebut untuk mempercepat penurunan angka stunting di Makassar, Sabtu (5/08/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Fatmawati Rusdi kembali temui warga yang memiliki anak bayi/balita yang terdeteksi stunting, memberikan arahan, motivasi, serta makanan tambahan.

“Kita berharap, dengan sinergitas seluruh pihak, percepatan penurunan stunting hingga ke zero dapat segera terwujud,” ujarnya.

Para orang tua ditekankan memiliki kepedulian lebih tinggi terhadap tumbuh kembang anak mereka, dan menyadari bahwa masa depan Kota Makassar ada di pundak anak-anak mereka kelak.

“Untuk itu, pemerintah berupaya maksimal memberikan yang terbaik bagi anak bangsa, namun terlepas dari semua itu, selaku orang tua harus benar-benar peduli. Dengan memperhatikan asupan gizi, jika anak tidak tertarik dengan makanan tertentu, para ibu dapat melirik youtube tentang pengolahan makanan agar anak dapat lebih berselera mengkonsumsi sayur, ikan, dan sumber protein lainnya,” lanjutnya.

Kepala Puskesmas Tamamaung, dr Irma Kusuma melaporkan saat ini untuk wilayah kerjanya telah terjadi penurunan angka anak stunting.

“Tahun sebelumnya terdapat 152 anak yang terdeteksi stunting, setelah dilakukan pendampingan, tahun ini telah menurun ke angka 124 anak,” ungkapnya.

Sedangkan di Puskesmas Pampang, Kepala Puskesmas Pampang, drg Nasruddin, menyampaikan terdapat 24 anak terdeteksi stunting, 4 diantaranya membutuhkan intervensi khusus.

“Tahun sebelumnya terdapat 44 anak, dan tahun ini telah menurun ke angka 24 anak,” ungkapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kriminal

Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Unit 2 Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga orang diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Makassar. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Sulawesi, Kota Makassar.

Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula saat tim patroli Unit 2 Perintis Presisi melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan pelabuhan. Petugas mendapati tiga orang yang berboncengan dengan satu unit sepeda motor tanpa mengenakan helm dan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata tajam dan alat pelontar busur yang disembunyikan pelaku di dalam pakaian dan bawah jok motor.

“Dari tangan ketiga pelaku, kami mengamankan empat senjata tajam jenis busur beserta pelontar, satu bilah keris, dan satu unit handphone,” ujar salah satu anggota Unit 2 Perintis Presisi saat ditemui di lokasi kejadian.

Identitas Pelaku

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:

1. Farel (19), buruh, warga Jl. Maccini

2. Resa (20), buruh, warga Jl. Maccini

3. Tiara (24), wanita, bekerja sebagai LC, warga Jl. Karuwisi

Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Markas Komando Dit Samapta Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

4 buah busur lengkap dengan pelontar

1 bilah badik (keris kecil khas Bugis)

1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 4610 VR

1 unit handphone merek Vivo

Penyelidikan dan Proses Hukum

Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel. Polisi mendalami motif kepemilikan senjata tajam, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi di wilayah Makassar.

“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. Kami dalami apakah senjata tajam itu akan digunakan untuk tindak kejahatan atau hanya dibawa tanpa izin. Yang jelas, tindakan ini sudah melanggar hukum,” tegas salah satu anggota kepolisian.

Polisi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Kami akan terus meningkatkan patroli malam hari dan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polda Sulsel,” tambahnya.

Imbauan Kepolisian

Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan pekerjaan dengan izin resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel