Anggota DPRD Makassar Supratman Serukan Agar Pembangunan Proyek PSEL Tetap di TPA Tamangapa
Kitasulsel–Makassar— Anggota DPRD Kota Makassar, Supratman menyerukan agar pembangunan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Tenaga Listrik (PSEL) tetap berada di wilayah Kecamatan Manggala tepatnya di TPA Tamangapa.
Hal itu disampaikannya saat reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2022/2023. Bertempat di BTN Makkio Baji Blok B2 Nomor 11 RT 008 RW 005, Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Sabtu (5/8/2023)

Legislator dari Fraksi NasDem ini mengatakan bahwa PSEL sudah seharusnya berlokasi di TPA Tamangapa. Bukan justru di Kecamatan Tamalanrea.
“Kan sampahnya ada di TPA harusnya pabrik PSEL-nya ada juga di TPA. Kalau di Tamalanrea butuh lagi armada angkutnya,” ujarnya.

“Kan dibelakang lokasinya itu pabrik jadi sisa digeser itu sampahnya. Kan selesai kalau begitu,” tambah Supra–sapaan akrabnya.

Supra juga menilai adanya PSEL di Manggala lebih mensejahterakan warga sekitar. Ada perputaran ekonomi yang terjadi.
“Karena proyek ini memakan anggaran Rp2 Triliun lebih, harusnya ada manfaatnya untuk warga sekitar juga. Minimal ada pekerjaan,” tambahnya.
Saat reses itu, Sekretaris Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar ini juga akan memperjuangkan aspirasi lainnya. Salah satunya terkait pembedayaan masyakarat.
Ia meminta pelatihan peningkatan skill diberikan beserta modal. Sehingga, program tersebut maksimal berjalan.
“Harusnya kan satu paket itu. Mereka yang ikut pelatihan, mereka juga yang harus dikasih modal,” tutup Supra.
Sementara itu, Sekretaris Lurah Bangkala, Dafri Kodding mengaku berterima kasih kepada Supratman yang mau menyempatkan hadir di kelurahannya. Terkhusus di Makkio Baji.
“Terima kasih pak dewan Supra sudah hadir di tengah-tengah kami. Mohon warga kalau ada aspirasi ta yang lain kita sampaikan maki,” ucapnya.
Begitu pula yang disampaikan Ketua RW 05, Suryono. Ia menilai bahwa kedatangan Supratman menjadi momentum yang tetap untuk berkeluh kesah.
“Makanya ambil kesempatan ini untuk menyampaikan aspirasi ta. Insya Allah pak dewan akan perjuangkan,” tukasnya. (*)
Kriminal
Tiga Orang Pembawa Senjata Tajam Diamankan Polisi di Pelabuhan Makassar
Kitasulsel–MAKASSAR Unit 2 Perintis Presisi Direktorat Samapta Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tiga orang diamankan setelah kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polresta Pelabuhan Makassar. Penangkapan berlangsung pada Rabu malam (22/10/2025) sekitar pukul 22.15 WITA di Jalan Sulawesi, Kota Makassar.
Kronologi Penangkapan

Kejadian bermula saat tim patroli Unit 2 Perintis Presisi melakukan pengawasan rutin di sekitar kawasan pelabuhan. Petugas mendapati tiga orang yang berboncengan dengan satu unit sepeda motor tanpa mengenakan helm dan memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah senjata tajam dan alat pelontar busur yang disembunyikan pelaku di dalam pakaian dan bawah jok motor.

“Dari tangan ketiga pelaku, kami mengamankan empat senjata tajam jenis busur beserta pelontar, satu bilah keris, dan satu unit handphone,” ujar salah satu anggota Unit 2 Perintis Presisi saat ditemui di lokasi kejadian.
Identitas Pelaku
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
1. Farel (19), buruh, warga Jl. Maccini
2. Resa (20), buruh, warga Jl. Maccini
3. Tiara (24), wanita, bekerja sebagai LC, warga Jl. Karuwisi
Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Markas Komando Dit Samapta Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
4 buah busur lengkap dengan pelontar
1 bilah badik (keris kecil khas Bugis)
1 unit sepeda motor Honda Beat bernomor polisi DD 4610 VR
1 unit handphone merek Vivo

Penyelidikan dan Proses Hukum
Ketiga pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Sulsel. Polisi mendalami motif kepemilikan senjata tajam, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kejahatan jalanan yang belakangan marak terjadi di wilayah Makassar.
“Ketiganya masih dalam proses pemeriksaan. Kami dalami apakah senjata tajam itu akan digunakan untuk tindak kejahatan atau hanya dibawa tanpa izin. Yang jelas, tindakan ini sudah melanggar hukum,” tegas salah satu anggota kepolisian.
Polisi menegaskan, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
“Kami akan terus meningkatkan patroli malam hari dan melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam di wilayah hukum Polda Sulsel,” tambahnya.

Imbauan Kepolisian
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau menyimpan senjata tajam di tempat umum, kecuali untuk keperluan pekerjaan dengan izin resmi. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melapor ke pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada yang melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke polisi terdekat agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
1 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap








You must be logged in to post a comment Login