Connect with us

SMP Negeri 36 Makassar Buka PPDB Jalur Non Zonasi

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Pengumuman hasil seleksi PPDB 2023 untuk tahap pertama jalur Zonasi jenjang SMP Negeri kota Makassar telah dilakukan pada Kamis 29 Juni 2023. Peserta didik jalur zonasi yang dinyatakan lolos seleksi harus melakukan daftar ulang.

Daftar ulang jalur zonasi ini dilakukan secara luring mulai hari ini, 30 Juni hingga besok 1 Juli 2023 dengan membawa sejumlah berkas.

Untuk PPDB tahap kedua yaitu jalur non zonasi jenjang SMP dibuka mulai hari Minggu ini (2/7/2023). Calon siswa atau orang tua sudah bisa mendaftarkan anaknya secara online. Sama dengan penerimaan jalur zonasi , pelaksanaan pendaftaran jalur non zonasi juga dilakukan secara online.

Akun Facebook resmi @smpnegeritigaenammakassar menyatakan kegiatan pendaftaran peserta didik Jalur Non Zonasi diselenggarakan pada 2-5 Juli 2023 pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Status FB yang diunggah pada 21 Juni juga menyertakan caption : Mendukung sepenuhnya program pemerintah kota Makassar “Semua Anak Harus Sekolah”.

Melalui foto yang diunggah turut dijelaskan waktu validasi pendaftaran jalur non zonasi yaitu 2-5 Juli, pengumuman jalur non zonasi pada 6 Juli dan pendaftaran ulang jalur non zonasi pada 7 – 8 Juli 2023.

Jalur non zonasi adalah jalur PPDB yang mengalokasikan kuota 30 persen jumlah peserta didik baru. Pendaftaran di jalur ini meliputi jalur Afirmasi, jalur Perpindahan orang tua dan jalur Prestasi akademik.

Jalur Afirmasi memberikan prioritaskan bagi calon peserta didik yang memiliki Kartu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Pengalokasian kuota bagi siswa Afirmasi dalam PPDB ini sebagai bagian dari upaya membantu keluarga tidak mampu. Disamping itu, ditujukan untuk memperluas akses terhadap pelayanan pendidikan.

Jalur Perpindahan orang tua diprioritaskan untuk calon peserta didik dari luar daerah yang dikarenakan orang tua mengalami pindah tugas atau mutasi ke wilayah kota Makassar.

Jalur prestasi akademik merupakan jalur yang dikhususkan untuk para calon peserta didik baru yang memiliki prestasi dan berada di luar zonasi sekolah. Untuk penentuan seleksi, calon peserta didik baru dapat menggunakan nilai ijazah, maupun prestasi perlombaan lainnya seperti piagam.

Sebagai informasi, PPDB tahun ini, target penerimaan peserta didik baru SMPN 36 menyesuaikan dengan kapasitas atau daya tampung kelas yang ada. Rincian kuota yang disiapkan untuk jalur zonasi sebanyak 70 persen dan jalur non zonasi 30 persen.

Dalam menyukseskan gelaran PPDB 2023 maka Kepala UPT SPF SMPN 36 Makassar, Nurchalis, S.Pd M.Pd membentuk kepanitiaan PPDB tingkat sekolah. Panitia yang dibentuk bertugas memberikan pelayanan terbaik selama kegiatan PPDB sehingga memudahkan orang tua atau wali siswa mendapatkan informasi lengkap dalam mendaftarkan anaknya sebagai calon peserta didik baru.

Dengan begitu diharapkan calon peserta didik baru dapat kesempatan yang luas melanjutkan jenjang pendidikannya di SMPN 36 Makassar yang pada 2022 lalu ditetapkan oleh Kemendikbud dan Ristek RI sebagai sekolah penggerak.

Menilik sedikit tentang SMPN 36 Makassar

Gedung SMPN 36 Makassar beralamat di jalan Goa Ria Laikang Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya. Sekolah ini memiliki akreditasi A, berdasarkan sertifikat 106/SK/BAP-SM/X/2015. Peserta didik kelas VII sekolah ini menggunakan Kurikulum Merdeka.

Dalam pengelolaan pendidikan, sekolah ini menyediakan fasilitas memadai seperti akses internet, ruang lab komputer, lab IPA, mushalla dan perpustakaan baca bagi peserta didik baru dan siswa lainnya.

Tidak hanya memberikan pengetahuan akademik dikelas, peserta didik di sekolah ini juga diberikan pendidikan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler. Eskul di berikan diluar jam belajar sebagai pengembangan minat dan bakat.

Program eskul yang dibina sekolah ini antara lain Paskibra, Pramuka, sanggar seni, olahraga, dan kegiatan OSIS. Seluruh kegiatan eskul dilakukan dilingkungan sekolah dan di bawah bimbingan dan pengawasan sekolah.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.

Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.

“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.

Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.

Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).

Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.

Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.

Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.

Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:

1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk

Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.

2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan

Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.

3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan

Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.

4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat

Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.

5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah

Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.

6. Memastikan Legalitas Usaha

Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.

Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel