Connect with us

Ketidaksesuaian Titik Koordinat Rumah Pada Sistem PPDB Jadi Kendala DI Hari Pertama Penerapan PPDB Kota Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) masih diwarnai kekeliruan pengambilan Personal Identification Number (PIN) puluhan calon siswa di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3, Jalan Baji Gau, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (24/6/2023).

Umumnya kesalahan terjadi karena keliru memasukkan berkas atau menentukan titik lokasi rumah sebagai salah satu persyaratan mendaftar di sekolah negeri berdasarkan jalur zonasi.Akibatnya puluhan orang tua siswa panik dan ramai mendatangi sekolah untuk meminta bantuan operator sekolah yang ditempati mendaftar online.

Mereka mendatangi sekolah yang dituju guna mengkonfirmasi ulang kordinat yang keliru saat mendaftar online untuk jalur zonasi.

Kekeliruan itupun seragam, puluhan pendaftar yang datang mengeluhkan karena ketidaksesuaian lokasi rumah mereka yang jauh berbeda dari alamat sesungguhnya.

“Ketidaksesuaian titik koordinat rumah di sistem PPDB dan alamat di Kartu Keluarga,” ujar Hendrik, salah seorang orang tua calon siswa.

“Titik koordinat rumah jauh dari sekolah, bahkan berada di kecamatan lain. Minta bantuan ke pihak sekolah untuk memperbaiki titik koordinat,” timpal Nina, orang tua calon siswa lainnya.

Karena menjadi masalah tahunan, ketika PPDB secara online dibuka, pihak sekolah bahkan telah menyiapkan solusi alternatif. Orang tua dapat melakukan perubahan titik kordinat sesuai alamat dengan jalur zonasi melalui puluhan operator sekolah yang telah disiagakan untuk membantu dalam penyesuaian titik lokasi rumah yang keliru.

“Solusi bagi orang tua dengan meminta membuat surat pernyataan persetujuan perubahan titiik koordinat dan membantu merubah titik koordinat rumah di website pendaftaran PPDB agar sesuai dengan alamat di Kartu Keluarga. Panitia PPDB berusaha memberikan bantuan kepada calon siswa. Bagi orang tua calon siswa diharapkan datang dengan membawa berkas lengkap agar memudahkan pendaftaran,” pungkas Kepala SMP Negeri 3 Makassar, Kaswadi.

Diketahui PPDB online untuk tingkat SMP di Kota Makassar secara resmi dibuka 24 juni 2023. Pelayanan untuk membantu kekeliruan titik kordinat pendaftar hingga 28 juni 2023 mkendatang, layanan pengaduan dipusatkan di masing-masing sekolah karena masalah yang sama terjadi setiap tahunnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel