Connect with us

Pimpin Apel Pagi, Fatmawati Rusdi Tekankan OPD Tingkatkan Komunikasi Internal

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR,— Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi memimpin apel pagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Halaman Kantor Wali Kota Makassar, Senin (19/06/2023).

Ada beberapa poin penting yang disampaikan dalam arahannya dihadapan para ASN. Salah satunya, meningkatkan komunikasi internal di setiap OPD.

Komunikasi internal yang dimaksud bagaimana pimpinan OPD bisa satu visi dan misi serta sejalan dengan para stafnya.

“Saya masih melihat banyaknya miss komunikasi antara kepala OPD dengan bawahannya. Kepala OPD menyampaikan A, staf menginterpretasikan B. Jadi tidak nyambung. Nah, komunikasi ini lah yang harus diperbaiki dan diperjelas,” ujarnya.

Komunikasi tidak boleh dianggap sepele,  dalam sebuah pemerintahan. Karena, kata Fatmawati, komunikasi inilah faktor penting penunjang untuk mencapai tujuan bersama.

Selain itu, keberhasilan berbagai program dari Pemerintah Kota Makassar tak lepas dari komunikasi yang baik.

“Saya harap setiap OPD harus selalu mengecek  bagaimana perkembangan komunikasinya baik dengan staf kita, atasan kita, bahkan ke masyarakat. Dengan begitu semua bisa tersosialisasi dengan baik,” ungkapnya.

Diakhir sambutan, Fatmawati menyiapkan tiga hadiah spesial bagi peserta upacara yang masih mengingat arahannya pada apel Senin pekan lalu.

“Ini biar tambah semangat ikuti apel. Saya mau lihat adakah yang masih ingat arahan saya pada apel Senin pekan lalu? Tiga orang yang ingat saya sudah siapkan hadiah,” tukasnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Tanggapi Pembubaran Satgas Sebar Pungli, Rudianto Lallo: Cukup Maksimalkan Penegak Hukum

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menanggapi pembubaran Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), yang dibentuk pada pemerintahan Presiden ke 7 RI Joko Widodo. Pembubaran dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Menurutnya, pembubaran Satgas Sebar Pungli adalah hal yang wajar. Apalagi, pemerintah bisa memaksimalkan aparat penegak hukum yang ada seperti Polri, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena cukup memaksimalkan tiga penegak hukum kita ini yang kewenangannya sama dalam rangka misalkan memberantas pungli-pungli, memberantas korupsi. Kalau ini efektif, saya kira tidak perlu lagi dibentuk satgas-satgas,” kata Rudianto di Jakarta, Kamis (19/6/2025).

Dia menegaskan, satgas tidak perlu dibentuk jika tiga institusi penegak hukum bekerja efektif dalam menjalankan tugasnya. Selain itu dikhawatirkan akan ada tumpah tindih fungsi jika satgas tetap dibentuk.

“Nanti tumpang tindih, tumpang tindih tidak jelas apa tuh fungsinya nantinya. Lebih baik yang didorong adalah mengaktifkan kembali tiga penegak hukum ini untuk memberantas pungli-pungli tadi, apakah itu KPK, Kejaksaan maupun Kepolisian,” tuturnya.

“Tidak perlu lagi bentuk satgas-satgas itu menurut saya tidak efisien dan tidak efektif. Kalau tumpang tindih saling berharap, saling berharap tidak jalan kontrol pengawasan atau pemberantas pungli tadi,” sambung Rudianto menekankan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satgas Saber Pungli yang dibentuk Presiden ke – 7 RI Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Pembentukan Saber Pungli.

Melalui Perpres Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Petugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan besutan Jokowi tersebut.

Ditulis dalam beleid Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini, Satgas Saber Pungli sudah tidak berlaku lagi. Pencabutan ini telah ditetapkan Prabowo pada 6 Mei 2025.

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan alasan Prabowo secara resmi meniadakan kebijakan Jokowi. Pencabutan aturan ini dikarenakan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.” (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel