Connect with us

MK Putuskan Pemilihan Sistem Terbuka,Bacaleg Nasdem Erni Malape:Masyarakat Bisa Memilih Dengan Pilihan Hati Nurani

Published

on

Kitasulsel–Luwutimur–Hasil putusan Mahkama Konstitusi(MK) Mengesahkan pemilu 2024 menggunakan proporsional Terbuka,hasil putusan tersebut merupakan harapan dari mayoritas partai peserta pemilu tahun 2024.

Menyikapi hasil putusan oleh MK tersebut,Bacaleg partai nasdem luwu timur  yang akan bertarung di dapil 1(Malili-Wasuponds) Erni Malape SP mengatakan bahwa hasil putusan tersebut merupakan hasil terbaik dan sebagai bentuk penegasan bahwa kadaulatan ada ditangan rakyat.

“Kita apresiasi putusan MK, itu adalah kehendak Rakyat. Dengan sistem terbuka masyarakat dapat menentukan memilih figur perwakilannya di DPR baik tingkat Kabupaten Kota, Provinsi maupun pusat,” jelas kontraktor kelahiran wasuponda luwu timur itu.

lebih lanjut Bacaleg yang semakin intens turun kelapangan dengan kerja kerja nyatanya ini menambahkan bahwa sistem proporsional terbuka ini akan lebih memberi ruang kepada masyarakat untuk dapat memilih sesuai dengan hati nuraninya masing masing.

“Pemilu inikan pesta demorasi bagi semua masyarakat,pemilu ini bukan hanya untuk elit politik,ini adalah pesta kita semua,baik yang dipilih maupun yang memilih,jadi sudah semestinya sistem ini menjadi sistem dalam pemilu kita di indonesia.jelas kontraktor pemilik ribuan karyawan ini.

Erni Malape pada pileg 2024 mendatang terdaftar sebagai bacaleg dari partai nasdem luwu timur dengan daerah pemilihan(Dapil 1)Meliputi Malili dan Wasupoda.

Sejak memproklamirkan diri maju bertarung di pileg 2024 mendatang,Erni Malape intens  mensosialisasikan diri ke masyarakat,bahkan perempuan yang khas dengan kacamata ini langsung memberikan bukti nyata dengan menurunkan Alat berat untuk memenuhi permintaan warga terkait perbaikan jalan,sekolah,pembukaan akses untuk fasilitas umum serta giat giat sosial lainnya.

kerja nyata yang dilakukan oleh bacaleg andalan Nasdem Luwu timur di dapil 1 ini bahkan mendapat apresiasi khusus dari sekertaris DPW Partai Nasdem Sulawesi Selatan H Syaharudin Alrif  Atau yang akrab disapa kk SAR.

“KK erni Malape ini DNAnya memang pekerja sosial,jika saat ini dia maju bertarung di pileg 2024 itu adalah pilihan tepat,KK Erni mengkalaborasikan diri antara Politik dan Kemanusian,Belum berstatus sebagai wakil rakyat saja beliau sudah berbuat untuk rakyat,apalagi kalau beliau sudah duduk di parlemen pasti akan lebih bermanfaat untuk masyarakat,ini kita kawal bersama,jelas kk SAR.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Satu JCH Asal Soppeng Batal Berangkat, Hamil 10 Pekan Tak Penuhi Syarat Terbang

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Satu Jamaah Calon Haji (JCH) asal Kabupaten Soppeng dipastikan batal berangkat ke Tanah Suci setelah hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan yang bersangkutan tengah hamil dengan usia kandungan 10 pekan.

Kabupaten Soppeng tergabung dalam Kelompok Penerbangan (Kloter) 1 Embarkasi Makassar yang masuk ke Asrama Haji Sudiang pada Selasa (21/4/2026) pagi sekitar pukul 06.30 Wita.

Total jamaah dalam Kloter 1 tercatat sebanyak 387 orang, terdiri dari 386 jamaah asal Soppeng dan satu orang dari Makassar. Namun, jumlah tersebut berkurang setelah satu jamaah dinyatakan tidak layak berangkat.

Hal ini disampaikan oleh perwakilan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Ikbal Ismail, saat ditemui di Asrama Haji Sudiang Makassar.

“Jadi kami baru dapat info setelah pemeriksaan kesehatan, ada satu jamaah hasil pemeriksaannya positif hamil. Kloter 1 dari Kabupaten Soppeng,” ujarnya.

Menurutnya, keputusan pembatalan keberangkatan diambil setelah adanya surat resmi dari tim kesehatan yang menyatakan jamaah tersebut tidak layak terbang karena usia kehamilan yang masih terlalu dini.

“Sudah ada surat dari kesehatan bahwa jamaah tersebut tidak layak terbang karena hamil 10 minggu,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kelayakan jamaah haji yang sedang hamil sendiri telah diatur dalam regulasi Kementerian Kesehatan. Dalam aturan tersebut, hanya jamaah dengan usia kehamilan antara 16 hingga 24 minggu yang diperbolehkan untuk melakukan perjalanan udara dalam rangka ibadah haji.

“Artinya, usia kehamilan di bawah 16 minggu tidak layak terbang, begitu pula di atas 24 minggu. Yang diperbolehkan adalah antara 16 sampai 24 minggu,” tambahnya.

Akibat pembatalan tersebut, jumlah jamaah Kloter 1 pun mengalami pengurangan. Sementara itu, upaya penggantian jamaah dalam waktu singkat menghadapi kendala karena terbatasnya waktu menjelang jadwal keberangkatan ke Tanah Suci.

Continue Reading

Trending