Legislator DPRD Makassar, Fatma Wahyudin Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2016
Kitasulsel–Makassar–Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif merupakan kewajiban bagi seorang ibu agar proses pertumbuhan dan berkembangnya anak bisa berlangsung baik dan berkualitas.
Karena itulah, Anggota DPRD Kota Makassar, Fatma Wahyudin menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 3 tahun 2016 tentang Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif, di Hotel Horison Ultima Makassar, Rabu (7/6/2023).
Fatma mengatakan Perda pemberian ASI eksklusif ini sangat penting diketahui oleh masyarakat khususnya para ibu-ibu, bahwa bayi yang baru lahir sangat perlu mendapatkan ASI.
“Karena di dalam ASI ini ada kandungan yang namanya zat gizi kolestrum. Nah inilah yang sangat penting dalam memberikan ASI kepada bayi dan anak,” katanya.
Mengapa penting pemberian ASI eksklusif kepada anak? menurut Fatma, salah faktor proses pertumbuhan anak bisa lebih baik karena adanya asupan ASI dari ibunya.
“Makanya dibuatkan regulasi bagaimana pemberian ASI eksklusif sangat penting dilakukan oleh ibu-ibu dan itu wajib dilakukan hingga anaknya berusia 2 tahun,” ungkap Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar ini.

Sementara itu, Pemerhati Perempuan, Sufaidahnur Dien Yusiari memaparkan ASI eksklusif mempunyai peranan penting bagi bayi dan anak supaya ketahanan tubuhnya baik dan mencegah dari serangan penyakit
“Khasiatnya juga membantu perkembangan otak dan fisik bayi, dan menginisiasi rasa trauma ibu, serta bisa mencegah penyakit kanker payudara bagi ibu,” paparnya.
ASI yang diberikan pada bayi selama 6 bulan, sebagai makanan utama tanpa menambahkan makanan atau minuman lainnya.
“Makanya kalau sementara kita memberikan ASI eksklusif kepada bayi jangan coba-coba memberikan lagi makanan lain yang bisa menggagalkan pertumbuhan bayi,” katanya.
Secara umum, kata dia, ada beberapa manfaat dalam pemberian ASI eksklusif kepada anak. Bahkan, salah satu faktor dalam pencegahan stunting dimulai dari program kehamilan, menyusui sampai anak lahir.
“Pertama meningkatkan kekebalan tubuh, menghilangkan stress anak, serta paling penting bisa mencegah stunting dengan ASI eksklusif,” jelasnya.
Wakil Direktur RSUD Daya Kota Makassar, Andi Amalia Malik menyampaikan sangat penting bagi ibu-ibu ketahui bahwa ASI eksklusif perlu diberikan kepada bayi dan anak, agar tingkat pertumbuhannya lebih alami dan kebal dari penyakit.
“Kalau ditempat umum memang tidak ada alasan untuk menyiapkan ruang atau bilik menyusui bagi ibu-ibu, seperti di mal, pasar modern, atau tempat-tempat umum lainnya,” jelasnya.
Amalia Malik menyampaikan di RSUD Daya sendiri sudah dibangunkan ruang atau bilik ASI. Bahkan, beberapa inovasi yang telah diciptakan pihak RS termasuk Jangkauan Maksimal Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Terintegrasi (Jampangi).
“Inovasi ini namanya Jampangi berbagai program yang telah kami lakukan dalam inovasi tersebut, dengan upaya memberikan layanan kesehatan secara maksimal dan baik kepada ibu dan anak,” pungkasnya. (*)
KEMENHAJ-UMRAH
Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data
KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.
Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.
Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.
“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).
Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.
“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.
Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.
“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.
Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.
Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.
Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login