Connect with us

Ketua TP PKK Pantau Maccini Sombala Jelang Lomba Kelurahan

Published

on

Kitasulsel—MAKASSAR,– Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail kembali memantau kesiapan Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate jelang penilaian lomba Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Sulawesi Selatan tahun 2023, Senin (29/05/2023).

Dalam pemantauannya kali ini, Indira yang didampingi Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Harun Rani dan Camat Tamalate Emil Yudianto mengecek langsung sejumlah titik. Mulai dari taman PKK, rumah sehat, hingga kebersihan lingkungan dan drainase.

Indira menyebut, taman PKK yang berada tak jauh dari kantor kelurahan sudah cukup baik. Taman tersebut ditanami sejumlah tanaman seperti mangga arum manis, sawo, kangkung, bayam merah, hingga padi dalam pot.

Bahkan, juga ada kolam aquaponik yang berisi 500 benih ikan lele serta tanaman selada di sisinya. “Tamannya sudah cukup bagus, hanya perlu dirapikan sedikit agar tidak terlalu berdebu,” ungkap Indira.

Usai mengecek taman PKK, Indira lantas memasuki kawasan pemukiman dan memeriksa langsung tiga rumah yang ditunjuk menjadi rumah sehat di lingkungan tersebut.

Dia memastikan rumah sehat itu memiliki akses air minum yang baik, jamban yang sehat, ventilasi dan pencahayaan memadai, hingga makanan yang dikonsumsi penghuni rumah memenuhi standar dan kriteria empat sehat lima sempurna.

Indira juga meminta agar seluruh masyarakat turut andil dan berpartisipasi untuk tetap menjaga kebersihan, keamanan, kenyamanan dan ketentraman wilayahnya.

Rencananya, tim penilai Lomba Kelurahan Terpadu Tingkat Sulawesi Selatan akan melakukan penilaian dalam waktu dekat ini.

Adapun sejumlah indikator yang menjadi penilaian antara lain menyangkut pendidikan masyarakat, kesehatan masyarakat, ekonomi masyarakat, keamanan dan ketertiban masyarakat, pemerintah kelurahan, lembaga masyarakat, serta partisipasi masyarakat.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel