Penyidik DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

Kitasulsel—Sultra—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).
Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023. Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.
Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.
Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada
tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib lainnya.

DPRD Kota Makassar
Legislator Makassar Rezki Tegaskan Pendataan Ulang Bantuan PKH di Reses Ballaparang

Kitasulsel–MAKASSAR Anggota DPRD Kota Makassar, Rezki mengawali reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025 di Jalan Pelita IV RT 4 RW 4, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, pada Kamis (19/6/2025).
Melalui reses, Politisi Partai Demokrat itu bertemu dengan konstituennya di Ballaparang untuk mendengarkan aspirasi mereka secara rutin melalui reses.

Turut hadir Lurah Ballaparang, Edy, Babinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat dalam kegiatan reses ini.
Rezki menerima banyak keluhan warga. Namun paling banyak adalah masalah bantuan PKH yang disebut tidak tepat sasaran, sebab banyak warga yang memenuhi kriteria penerima program tersebut namun tidak mendapatkan bantuan.

Salah satu warga, Indah menyebut masih ada beberapa warga yang sudah selayaknya mendapatkan bantuan PKH mengingat tingkat ekonomi mereka rendah.
“Disini ibu masih ada warga yang kalau bekerja itu gajinya masih di bawah standar sedangkan mereka tidak mendapatkan bantuan PKH,” ujarnya.
Belum lagi, kata dia, bantuan PKH sudah disampaikan kepada pemerintah dan DPRD sejak 10 tahun lalu. Sayangnya hingga sekarang, bantuan PKH belum merata kepada masyarakat kelas bawah.
“Sudah 10 tahun ini saya sampaikan ini. Saya tidak bisa untuk diri sendiri tapi ini menyangkut kepentingan bersama warga,” tambah Indah.
Menanggapi keluhan warga, Rezki mengaku bantuan PKH sering menjadi aspirasi setiap kali dia reses. Dia tidak menampik ada penyalahgunaan wewenang sehingga program tersebut hanya didapat oleh warga tertentu.
“Ini yang sering terjadi, ada yang mau masukkan keluarganya ke bantuan PKH padahal dia ada mobilnya, ada rumahnya. Kan itu tidak boleh,” ujarnya.
Dia menyesalkan kasus tersebut. Terlebih, kejadian ini terus berulang terjadi sampai sekarang. “Sejak saya sebagai anggota dewan, ternyata banyak bantuan PKH yang tidak merata padahal banyak warga yang lebih butuh itu,” ujar Rezki.
Anggota Komisi B Bidang Perekonomian dan Keuangan DPRD Makassar ini menegaskan, RT dan RW selaku penanggung jawab langsung kepada warga untuk bisa mendata ulang. Dia tidak mau ada warga tidak masuk dalam kriteria justru mendapat bantuan PKH.
“Saya minta kepada RT dan RW untuk data ulang ini warganya yang mana berhak dapat. Jangan lagi ada yang kaya justru dapat,” tegasnya.
Dia juga mengaku bakal menindaklanjuti keluhan ini kepada Dinas Sosial selaku leading sektor bantuan PKH. Sehingga, pendataan ulang bisa dipercepat dan rerpa sasaran.
“Kita harus cepat. Dengan begitu, warga yang lagi susah bisa terbantu. Jadi tenang maki, ini saya akan kawal baik-baik,” tutup Rezki.
Lurah Ballaparang, Edy mengapresiasi kedatangan Rezki untuk menyerap aspirasi warganya. Apalagi, bantuan PKH memang jadi masalah utama saat ini.
“Saya sampaikan bu dewan memang di sini yang dikeluhkan itu bantuan PKH dan KIS (Kartu Indonesia Sehat). Kami harap ibu dewan bisa bantu akomodir keluhan mereka bu,” ujarnya.
“Kami pun di kelurahan siap menindaklanjuti bantuan PKH untuk di data ulang. Kalau ada warga yang memang butuh bantuan PKH silahkan tanya ke kami,” tutup Edy. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login