Connect with us

Penyidik DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

Published

on

Kitasulsel—Sultra—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023. Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada
tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Tindak Lanjuti Keluhan Warga, Bupati Luwu Timur Tinjau Infrastruktur di Loeha Raya

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, melakukan kunjungan kerja untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kondisi infrastruktur di wilayah Loeha Raya, Kecamatan Towuti, Minggu (29/03/2026).

Kunjungan tersebut difokuskan pada sejumlah persoalan utama yang dikeluhkan warga, di antaranya perbaikan akses jalan, pelabuhan, serta penerangan jalan di kawasan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Bupati Irwan menyampaikan bahwa pada tahun ini pemerintah daerah akan mematangkan proses perencanaan pembangunan, khususnya untuk akses jalan yang menghubungkan Loeha Raya hingga Mahalona.

“InsyaAllah kami akan segera buatkan perencanaan untuk akses jalan Loeha Raya tembus sampai Mahalona. Jalan-jalan tersebut memang membutuhkan perbaikan,” ujar Irwan.

Ia juga menegaskan pentingnya langkah cepat dari jajaran teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum (PU), untuk memastikan proses perencanaan berjalan optimal dan sesuai kebutuhan di lapangan.

“Saya minta jajaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk tetap tinggal melakukan peninjauan langsung jalan yang akan dilakukan perbaikan,” ungkapnya.

Melalui kunjungan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah Loeha Raya.

Selain agenda peninjauan, Bupati Irwan juga menyempatkan diri menghadiri undangan hajatan warga di Dusun T. Mincarae, Desa Loeha, sebagai bentuk silaturahmi dan kedekatan dengan masyarakat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para Kepala OPD, Kepala Bidang, Kepala Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga setempat yang antusias menyambut kehadiran orang nomor satu di Bumi Batara Guru tersebut.

Kunjungan ini diharapkan menjadi langkah awal percepatan pembangunan infrastruktur yang lebih merata dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Loeha Raya.

Continue Reading

Trending