Connect with us

Penyidik DJP Sita Aset Tersangka Penggelapan Pajak di Kolaka

Published

on

Kitasulsel—Sultra—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) melakukan penyitaan aset milik tersangka kasus pidana di bidang perpajakan berinisial HW. Penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik PNS Kanwil DJP Sulselbartra dengan didampingi Tim Seksi Korwas PPNS Polda Sultra di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka (Selasa, 23/05).

Penyitaan dilakukan dalam rangka untuk mengamankan aset milik tersangka HW sebagai jaminan pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara yang diakibatkan perbuatan tersangka HW serta untuk menghindari penghilangan maupun pemindahtanganan aset tersebut.

Penyitaan yang dilakukan Kanwil DJP Sulselbartra sesuai dengan Surat Izin Penetapan dari Pengadilan Negeri Kolaka Nomor: 89/PenPid.B-SITA/2023/PN Kka tanggal 15 Mei 2023. Adapun jenis aset milik tersangka yang berhasil disita yaitu berupa satu bidang tanah yang terletak di Kelurahan Lamokato Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara seluas 412 m2.

Tersangka HW diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan setidak-tidaknya dimulai sejak Januari 2018 s.d Desember 2019 yaitu melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Modus yang digunakan adalah dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dan/atau dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sekurang-kurangnya Rp4,3 miliar.

Sebelum dilakukan penyidikan dan penyitaan, terhadap tersangka HW telah dilakukan upaya administratif berupa imbauan dan pemeriksaan pajak. Walaupun sedang dilakukan penyidikan, DJP dalam rangka mengumpulkan penerimaan negara tetap memberikan kesempatan kepada
tersangka untuk mengajukan permohonan penghentian proses penyidikan dengan membayar kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditambah sanksi administratif sesuai kententuan Pasal 44B ayat (2) huruf b UU KUP.

Kepala Kanwil DJP Sulselbartra Arridel Mindra, menegaskan bahwa tindakan penyitaan aset milik tersangka ini merupakan komitmen DJP untuk bertindak tegas dalam menjalankan aturan terhadap wajib pajak yang dengan sengaja melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi wajib lainnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

Bina Generasi Religius, Bupati Sidrap Hadiri Kegiatan Santri Bahagia di Rappang

Published

on

KITASULSEL.COM, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan generasi muda berbasis nilai-nilai keislaman.

Hal ini tercermin dari kehadiran Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, dalam kegiatan Santri Bahagia 2025 yang digelar pengurus Masjid Kapal Munzalan Sarang Lebah, Kelurahan Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sabtu (3/5/2025).

Acara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri pula oleh unsur Forkopimcam Panca Rijang, Kabag Umum Sidrap, Hj. Rostati, perwakilan Bagian Kesra, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta para undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati mengapresiasi peran Masjid Kapal Munzalan sebagai pusat kegiatan positif bagi generasi muda.

Ia juga menyoroti gerakan infaq beras oleh Pasukan Amal Sholeh (PASKAS) sebagai salah satu bentuk konkret kepedulian sosial.

“Kami akan mendorong dan mendukung kegiatan seperti ini. Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga tempat membina karakter anak-anak kita,” ujarnya.

Bupati juga mengajak para pengurus masjid untuk terus menjadi pelopor kebaikan dan menyemai semangat kebersamaan dalam masyarakat.

Kepada para santri, Syaharuddin Alrif berpesan agar tekun belajar dan memperbanyak hafalan Al-Qur’an.

“Saya yakin, tenaga dan pikiran kalian akan mendapat balasan dari Allah SWT. Teruslah belajar agar kelak bisa menjadi ulama besar,” pesannya.

Sementara itu, perwakilan pengasuh Masjid Kapal Munzalan Indonesia Timur, Ustaz Muhammad Taufiq, menjelaskan bahwa sejak didirikan, pihaknya bersama PASKAS telah aktif menyalurkan infaq beras ke berbagai pesantren penghafal Al-Qur’an dan panti asuhan di wilayah Sidrap.

Sebagai penutup, panitia menyerahkan paket hadiah kepada seluruh santri yang hadir, menambah semangat dan keceriaan dalam kegiatan tersebut.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel