Connect with us

Rawan Manipulasi keterangan Domisili Dalam PPDB,Kadisdik Makassar Keluarkan Himbauan

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Manipulasi data surat keterangan domisili dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kerap terjadi. Hal tersebut menjadi perhatian Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.

Disdik Kota Makassar sendiri telah mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2023/2024.

Surat edaran tersebut berlaku bagi TK PAUD, SD, dan SMP negeri dan swasta di seluruh Kota Makassar. Surat Edaran ini ditandangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhyiddin, Selasa (23/5/2023).

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7978/A5/HK.04.01/2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Pelaksanaan PPDB ini mengacu pula pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 mengenai penerimaan peserta didik baru di berbagai jenjang pendidikan.

Dalam surat edaran tersebut dituliskan bahwa dalam rangka melaksanakan PPDB, seluruh kepala sekolah diminta untuk segera mengintegrasikan data dari Dapodik. Data Dapodik tersebut mencakup identitas satuan pendidikan seperti nama sekolah, NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) yang aktif, alamat sekolah, serta koordinat lintang dan bujur sekolah.

“PPDB tahun ajaran 2023/2024 dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring. Dalam hal tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen persyaratan dan menetapkan protokol kesehatan,” isi Surat Edaran tersebut.

Selain itu, data peserta didik juga harus diintegrasikan, termasuk nama peserta didik sesuai dengan dokumen yang ada, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang aktif dan tidak ganda, NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang aktif dan tidak ganda, alamat peserta didik, serta koordinat lintang dan bujur sekolah yang sesuai dengan alamat.

Sekolah juga diminta untuk tidak memanipulasi data koordinat lintang dan bujur peserta didik dalam PPDB. Selain itu, sekolah juga harus memperhatikan nilai rapor dari semester 7 hingga 12 untuk siswa kelas VI SD yang akan melanjutkan ke SMP.

Semua langkah ini bertujuan agar pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Petunjuk teknis yang mengatur secara rinci sistem dan prosedur PPDB akan disusun oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar sebagai panduan pelaksanaan.

Dalam hal terjadi ketidaksesuaian atau kendala dalam pelaksanaan PPDB yang berhubungan dengan interpretasi regulasi, satuan pendidikan dan peserta didik dapat berkoordinasi dengan tim pengaduan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang telah disiapkan oleh Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Muhyiddin, menyatakan bahwa model pelaksanaan PPDB untuk tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya, mulai dari persyaratan hingga jalur pendaftaran. Terdapat empat jalur pendaftaran PPDB, yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua, dan jalur prestasi.

Meskipun persiapan PPDB terus dilakukan oleh Disdik, jadwal pasti pelaksanaan PPDB masih belum diumumkan. Namun, dipastikan bahwa proses PPDB akan dimulai pada pertengahan tahun ini.

“Jadi kami start (mulai) di akhir sudah ada penguatan persiapan itu di Juni. Pelaksanaannya di Juli mulai tahapan,” ungkap Muhyiddin.

Sementara itu, untuk kouta yang disiapkan untuk penerimaan PPDB tahun 2023 ini, Muhyiddin belum ingin membeberkan. Hanya saja, kata Muhyiddin, jika kondisi infrastruktur ruang kelas memadai, kemungkinan akan ada penambahan kuota dari tahun sebelumnya.

“Kalau kami tiga jalur, sama denggn yang lalu, rtinya, jalur zonasi, non zonasi, bagi SD ke SMP itu prestasi dan afirmasi. afirmasi bagi yang tidak mampu,” tutup Muhyiddin.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel