Connect with us

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat :Tarif Pajak Emas Turun Dari Tarif Sebelumnya

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemerintah mengatur ulang pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas dan jasa terkait. Ini dilakukan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, serta penurunan tarif.

“Pengaturan ulang ini bertujuan untuk memberikan kemudahan, kepastian hukum,
kesederhanaan, serta penurunan tarif. Penurunan tarif dimaksudkan sebagai alat untuk
mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk dalam sistem sehingga tercipta
level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan,” kata Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Dwi lalu menjelaskan mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa yang terkait sebagai
berikut.

Dwi menjelaskan bebeerapa mekanisme baru pengenaan pajak atas emas dan jasa terkait. Untuk Emas Perhiasan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pabrikan Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual untuk penyerahan kepada Pabrikan Emas Perhiasan lainnya dan Pedagang Emas Perhiasan, atau 1,65% dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

Sementara itu, PKP Pedagang Emas Perhiasan wajib memungut PPN 1,1% dari harga jual dalam hal PKP memiliki Faktur Pajak/dokumen tertentu lengkap atas perolehan/impor emas perhiasan, atau 1,65% dari harga jual dalam hal tidak memilikinya.

Khusus penyerahan oleh PKP Pedagang Emas Perhiasan kepada Pabrikan Emas Perhiasan, besaran tertentu ditetapkan sebesar 0% dari harga jual.

Tarif tersebut turun jika dibandingkan pengaturan sebelumnya dalam PMK-30/PMK.03/2014.

Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP Pabrikan dan PKP Pedagang Emas Perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikali Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 20% dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2% dari harga jual atau penggantian).

Selain itu, Pabrikan dan Pedagang Emas Perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak (WP) yang dikenai PPh final cfm. PP-55/2022 (eks PP-23/2018), atau WP yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB). Pemungutan PPh. PPh Pasal 22 tersebut bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan).

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Paskibraka Sulsel Tuntaskan Tugas di HUT ke-80 RI, Gerimis Tak Surutkan Semangat

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Rangkaian upacara penaikan dan penurunan bendera dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Minggu, 17 Agustus 2025 berlangsung khidmat dan lancar.

Dalam upacara penaikan dan penurunan bendera, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman bertindak sebagai inspektur upacara.

Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.

Pada sore hari, upacara penurunan bendera sempat diiringi gerimis. Namun, semangat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Sulsel tak tergoyahkan. Mereka tetap menuntaskan tugas dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.

Usai prosesi, orang tua dan keluarga anggota Paskibraka yang hadir memberikan tepuk tangan meriah, menandakan kebanggaan sekaligus rasa haru.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, menyampaikan apresiasi atas penampilan para anggota Paskibraka. Ia menilai, mereka mampu melaksanakan tugas tanpa kesalahan dan menjadi teladan bagi penyelenggaraan di tahun-tahun mendatang.

“Secara umum rangkaian acara berjalan lancar, penampilan adik-adik Paskibraka juga luar biasa. Saya kira ini bisa jadi acuan untuk Paskibraka berikutnya,” kata Jufri Rahman.

“Insya Allah setelah melaksanakan tugas, mereka akan berlibur ke Bali. Anggaran sudah disiapkan,” tambahnya

Pada upacara penurunan, bertugas sebagai pembawa baki ialah Athifa Azzahra Heruny, siswi MAN Insan Cendekia Gowa, kelahiran Makassar, 4 Agustus 2008, putri pasangan Heruny Said dan Ully Yuristiani Osman.

Pengerek bendera dipercayakan kepada Stave Cata Bulo, pelajar SMAN 1 Toraja, kelahiran Palopo, 14 Maret 2009, putra pasangan Efrayim Bulo dan Mariana Tarru. Posisi komandan kelompok diemban oleh Muhammad Imran Anwar, siswa SMAN 10 Makassar, kelahiran Makassar, 21 Februari 2009, putra pasangan Aipda H. Muh. Anwar R., S.H. dan Kurina M.

Sementara itu, peran pembentang bendera dijalankan oleh Muhammad Hafidz Muzaqi, pelajar SMAN 3 Palopo, kelahiran Palopo, 14 April 2009, putra dari Mustamin (almarhum) dan Marhasia. Keseluruhan tim pengibar sore dipimpin Komandan Pasukan Letnan Dua I Made Wirawan, perwira TNI AD lulusan Akademi Militer 2024 yang kini menjabat sebagai Komandan Peleton 2 Baterai B Batalyon Arhanud 4/AAY.

Kebanggaan juga dirasakan oleh para orang tua. Sulastri, orang tua dari Nur Hafizah Sahrani (SMA Negeri 6 Jeneponto), mengaku sempat khawatir ketika hujan turun. Namun, ia terharu melihat anaknya tetap tegar.

“Sebagai orang tua terharu dan bangga, saya tidak bisa berkata-kata. Gerimis tadi tidak jadi masalah,” ujarnya.

Hal serupa diungkapkan Andi Aisyah Amir, ibu dari Andi Alya Afif Almier (SMA Negeri 12 Makassar), yang mengaku senang sekaligus bangga putrinya dipercaya membawa baki.

“Anaknya mudah berteman dan aktif di berbagai kegiatan di luar sekolah,” kata Aisyah.

Sementara itu, sang ayah, Achmad Afid Halyb, menekankan pentingnya membangun kepercayaan dalam mendidik anak. “Kami mendidik dengan memberikan kepercayaan.

Apa pun kegiatan anak, asal dilaporkan ke orang tua. Kepercayaan itu terbukti lewat prestasinya, termasuk latihan yang selalu ia ceritakan kepada kami,” tuturnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel