Seminar Nasional OTDA Hasilkan Tinjauan Kritis Atas Penyempurnaan Otorisasi Wilayah

Kitasulsel—Makassar—Seminar Nasional Hari Otonomi Daerah (OTDA) dengan tema Refleksi 27 Tahun Otonomi Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Daerah Maju, Indonesia Unggul menghasilkan beberapa isu penting.
Salah satu yang mencuat di sela-sela diskusi, siang tadi, ialah perihal otorisasi wilayah yang dalam kenyataannya menimbulkan beberapa problem teknis di lapangan.

Seminar yang dihadiri para narasumber ahli dari berbagai bidang ini menghasilkan tinjauan kritis untuk menyempurnakan otorisasi atau kewenangan wilayah.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengatakan, dalam perjalan OTDA, implementasi OTDA yang paling jelas ialah lahirnya presiden dari pemerintahan daerah.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto menyebut, Pak Jokowi merupakan salah satu produk terbaik dari implementasi OTDA.
“Kita bisa lihat bagaimana kemandirian daerah-daerah sekarang. Dahulu dari sisi keuangan, produksi, suplai selalu bergantung pada pemerintah pusat, tetapi dengan otonomi daerah ini maka menimbulkan kemandirian daerah. Saya kira itulah yang paling jelas dalam sebuah otonomi daerah,” kata Danny Pomanto di sela-sela konferensi pers seminar nasional dengan wartawan, di Four Points, Kamis, (13/04/2023).
Jadi, kata dia, OTDA menjadi landasan kuat untuk Indonesia maju.
Meski begitu, pengejewantahannya masih ada persoalan-persoalan, seperti Pemkot bukan lagi memiliki kewenangan atas pantai, juga soal lainnya yakni kewenangan drainase.
Di lapangan, pihaknya menemukan ketika wilayah pantai penuh lumpur dan sampah lalu yang punya otoritas tidak membersihkan maka menjadi pertanyaannya apakah Pemkot akan biarkan seperti itu?, tanyanya.
Soal lain ialah banjir yang erat kaitannya dengan drainase. Ia ungkapkan, jika otoritas lain tidak membersihkan drainase sementara pihaknya sudah maka bagaimana selanjutnya?
Nah, hal ini akan menimbulkan sikap saling tunjuk kewenangan. Inilah yang tak diinginkan Danny Pomanto.
Alhasil, persoalan kewenangan ini dapat membuat kelumpuhan metabolisme otonomi, jika tak dicari jalan keluarnya.
“Nah, dinamika dalam diskusi seminar ini sangat menarik, sangat produktif. Banyak sudut pandang, dari akademisi, politik, bersatu-padu sehingga timbul gagasan meninjau kembali tentang otorisasi itu,” ujar Danny Pomanto.
“Kita butuh penyempurnaan dan ini sunnatullah. Momentum hari OTDA menjadi momentum terbaik dan bersejarah sebagai sumbangsih politik dari daerah untuk calon pemimpin kedepannya,” tambahnya.
Lebih jauh, wali kota dua periode ini mengaku OTDA tidak serta-merta menjadikan daerah berlepas diri atas pusat.
Pasalnya, secara politik harus tegak lurus dengan pemerintah pusat. Ada pemprov di tengahnya sebagai wakil pusat sehingga tetap sejalan.
“Ini semua satu semangat yang sama mendukung Indonesia yang kuat. Tidak perlu mengubah undang-undang, tetapi umpamanya, ada pelimpahan kewenangan dan keuangan ke kota sehingga ada pembentukan UPT Provinsi, misalnya. Mestinya itu memungkinkan,” harapnya.
Sejalan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyampaikan bahwa seminar dan peringatan OTDA bermuara pada tujuan melakukan tinjauan terhadap otonomi pemerintah daerah.
Bima yang hadir langsung sebagai narasumber, mengatakan, telah disepakati bahwa pihaknya siap melakukan tinjauan kritis yang mana draftnya akan disusun secara bersama-sama.

Nasional
Kementan Bongkar Praktek Beras Oplosan, Dijual Harga Premium Tapi Isinya Dicampur

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Pertanian (Kementan) kembali menegaskan pentingnya registrasi produk beras menyusul terungkapnya praktik pengoplosan beras premium dengan kualitas rendah. Praktik curang ini dinilai merugikan konsumen sekaligus mencoreng tata niaga pangan nasional.
Hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah menemukan beras bermerek dijual dengan harga premium, namun isinya ternyata campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sangat merugikan masyarakat dan petani.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku pengoplosan.
“Kami akan menindak tegas praktik seperti ini. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap petani, konsumen, dan juga semangat swasembada pangan,” tegas Mentan Amran.

Sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14 persen, butir kepala minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Tak hanya di SNI, peraturan mutu beras juga turut diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.
“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian. Kalau diibaratkan, ini seperti membeli emas 24 karat namun yang diterima ternyata hanya emas 18 karat,” ujar Mentan Amran.
Registrasi produk beras sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).
Pasal 2 menyebutkan, registrasi bertujuan melindungi konsumen serta meningkatkan kepastian usaha dan daya saing pangan segar asal tumbuhan.
Sesuai regulasi tersebut, pelaku usaha yang mengemas PSAT untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan.
Label minimal harus memuat nomor pendaftaran, nama produk, berat bersih atau isi bersih, serta nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor PSAT ke Indonesia.
Sebagai tambahan, alasan utama mengapa registrasi produk beras sangat penting dan wajib diterapkan oleh seluruh pelaku usaha penggilingan serta distribusi:
1. Menjamin Keamanan dan Mutu Produk
Registrasi memastikan beras yang beredar memenuhi standar mutu dan uji keamanan, sehingga terhindar dari produk kadaluarsa, busuk, atau terkontaminasi bahan berbahaya.
2. Melindungi Konsumen dari Kecurangan
Registrasi menjamin konsumen memperoleh produk sesuai label, mencegah mereka tertipu membeli beras campuran atau kualitas rendah yang dikemas seolah premium.
3. Mendorong Transparansi dan Keterlacakan
Produk beras teregistrasi dapat ditelusuri hingga ke sumber produksi, mendukung sistem pangan yang akuntabel dan siap diaudit.
4. Menjaga Tata Niaga dan Persaingan Sehat
Hanya pelaku usaha yang mematuhi standar yang dapat bersaing di pasar, sehingga pelaku usaha jujur terlindungi dari persaingan tidak sehat.
5. Mempermudah Pengawasan dan Kebijakan Pemerintah
Data registrasi memudahkan pemerintah memantau pasar dan merumuskan kebijakan pangan yang tepat sasaran.
6. Memastikan Legalitas Usaha
Sebagai komoditas strategis, setiap beras yang diperdagangkan wajib memiliki registrasi dan izin edar. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
Langkah registrasi merupakan fondasi penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional dan melindungi semua pihak dalam rantai pasok beras. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login