Connect with us

TP PKK Makassar Dukung Ladies Program MNEK 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail menerima kunjungan Ketua Koordinator Cabang VI Daerah Jalasenastri Armada II (DJA II) Dewi Amir Kasman beserta jajaran, di kediamannya, Jalan Amirullah, Selasa (11/04/2023).

Kunjungan itu berkaitan jelang pelaksanaan Rakornis Multilateral Naval Exercise Komodo atau MNEK ke-4 Tahun 2023 yang dipusatkan di Makassar.

Pertemuan yang berlangsung hangat itu diisi dengan pembicaraan terkait rencana kegiatan ladies program saat MNEK berlangsung.

Indira menyampaikan bahwa pihaknya sangat menyambut baik rencana pelaksanaan ladies program tersebut. Bahkan, dia berharap jika program yang dilaksanakan nantinya akan terus berkesinambungan dan dikolaborasikan dengan program TP PKK Kota Makassar.

“Kami senang bisa bekerja sama. Kami berharap acara nanti bisa berjalan dengan baik. Apa yang bisa kami bantu, kami akan usahakan, dan semoga kolaborasi kegiatan nanti tidak berakhir begitu saja tapi bisa terus dilaksanakan ke depan,” ungkap Indira.

Pada kesempatan itu, Indira juga menawarkan rencana kunjungan ke lorong wisata dan lorong PKK, hingga mengenalkan branding baru Kota Makassar sebagai Kota Makan Enak.

“Pemerintah kota punya program lorong wisata. Kami juga ada lorong PKK. Harapan kami memang ketika ada tamu yang datang ke Makassar, bisa berkunjung ke sana. Di situ bisa dilihat bagaimana masyarakat dengan UMKM-nya, juga disuguhkan makanan yang enak,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Cabang VI Daerah Jalasenastri Armada II (DJA II) Dewi Amir Kasman berujar, gelaran MNEK akan berlangsung pada 5-6 Juni 2023. Kegiatan ini akan dihadiri oleh 48 delegasi negara dari pejabat angkatan laut.

Dewi mengatakan, pihaknya juga meminta UMKM Kota Makassar untuk turut terlibat pada gelaran MNEK nanti. Permintaan ini pun ditanggapi positif oleh Indira.

“Kami mengharapkan dari Pemkot Makassar dalam hal ini PKK untuk kiranya menggandeng UMKM untuk ada bersama pada acara tersebut,” katanya.

Selain itu, rencananya rombongan tamu juga akan diajak untuk melihat kerajinan eceng gondok di Makassar. “Kita akan melihat bagaimana cara membuat suatu produk yang mempunyai nilai jual tinggi,” pungkas Dewi.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kecamatan Panakukang

Camat Panakkukang Jelaskan Polemik Sporadik di Lahan Sengketa Pettarani

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Polemik sporadik tanah di Jalan Pettarani, tepatnya di wilayah Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Makassar.

Dalam forum tersebut, Camat Panakkukang Muhammad Arif Fadli menjelaskan secara terbuka posisi kecamatan dalam kasus yang melibatkan sejumlah pihak yang mengklaim kepemilikan atas lahan tersebut.

Menurut Arif Fadli, pihaknya hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi menyusul beredarnya informasi simpang siur di masyarakat terkait penerbitan surat sporadik atas lahan yang dimaksud.

Ia menegaskan, Kecamatan Panakkukang hanya menjalankan tugas administratif sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berdasarkan data penguasaan lahan secara de facto.

“Kami diundang DPRD untuk membahas soal sporadik di Jalan Pettarani. Kami sudah sampaikan bahwa posisi kami di kecamatan ada di tengah-tengah.

Perlu dipahami, sudah ada kekuatan hukum tetap yang kami pegang, mulai dari putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, hingga Peninjauan Kembali 1 dan 2. Semuanya telah selesai dan lokasi tersebut sudah dieksekusi,” terang Arif Fadli usai mengikuti RDP, Rabu (18/06/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan ketetapan hukum tersebut, pihak kecamatan memproses permintaan sporadik karena sudah menjadi kewajiban administratif.

Namun melihat dinamika di lapangan, pihaknya tidak keberatan jika hasil RDP memutuskan agar penerbitan sporadik itu dibatalkan.

“Kalau memang hasil RDP menyatakan perlu dibatalkan, kami siap. Itu bisa jadi dasar kami. Perlu ditekankan juga bahwa sporadik bukan sertifikat kepemilikan, melainkan hanya penjelasan administratif siapa yang menguasai tanah itu secara faktual,” tegas Ari Fadli.

Ia menyebut bahwa sporadik bersifat dinamis dan bisa berubah tergantung pada penguasaan dan kondisi hukum terkini.

Jika ke depan ada pihak lain yang secara sah memenangkan perkara tanah tersebut dan terbukti menguasai lahan, maka pihak kecamatan juga tidak akan keberatan menerbitkan sporadik baru atas nama pihak tersebut.

“Sporadik itu bisa berubah-ubah. Hari ini satu pihak, besok bisa pihak lain kalau ada dasar hukum dan penguasaan lapangan yang kuat. Jadi sebenarnya tidak ada yang absolut di sini. Kami hanya memfasilitasi sesuai data dan fakta,” jelasnya.

Mengenai tudingan bahwa pihak kecamatan menerbitkan sporadik secara sepihak atau tanpa dasar, Arif Fadli membantah tegas.

Ia menyatakan bahwa hingga saat ini hanya ada satu perkara yang tercatat resmi atas nama Jundi, dan itu pun baru dimulai usai lebaran bulan April lalu.

Sementara, tiga perkara lainnya yang disebut-sebut belum pernah disampaikan secara resmi ke pihak kecamatan.

“Kalau soal robek-robek sporadik, tentu tidak begitu caranya. Tapi kami siap keluarkan surat resmi pembatalan, dengan dasar bahwa RDP hari ini meminta peninjauan ulang karena masih ada perkara berjalan. Namun secara administratif, hanya satu pihak yang pernah terdaftar berperkara ke kami,” bebernya.

Ia juga mengajak semua pihak yang berkepentingan untuk turun langsung ke lapangan dan melihat siapa yang betul-betul menguasai lahan tersebut.

Sebab, menurutnya, penguasaan secara fisik tetap menjadi salah satu indikator utama dalam pertimbangan administratif penerbitan sporadik.

Sekaligus menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam persoalan ini.

Dan menegaskan bahwa peran kecamatan hanya sebagai fasilitator administratif dan siap tunduk pada keputusan lembaga resmi, baik DPRD maupun aparat penegak hukum.

“Kami tidak berpihak. Kami hanya jalankan kewajiban administratif. Kalau ada keputusan untuk batalkan, kami ikut. Kalau ada bukti kuat dari pihak lain, kami juga terbuka. Yang penting semua sesuai prosedur,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel