Bupati Sidrap Instruksikan ASN Cegah Gratifikasi Terkait Hari Raya

Kitasulsel,Sidrap –– Pemerintah Kabupaten Sidrap menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, tanggal 30 Maret 2023.
Bupati Sidrap, H. Dollah Mando langsung menerbitkan Surat Edaran Nomor 003.2/1818/Insp tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Surat edaran ditandatangani Dollah Mando 30 Maret 2023.

Dalam surat edaran tersebut, Dollah Mando menginstruksikan seluruh ASN/pegawai lingkup Pemkab Sidrap untuk tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” jelas surat edaran itu.

Diterangkan lebih jauh, berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-undang Nomor 20 tahun 2021, pegawai negeri atau penyelenggara negara apabila menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
“Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam peraturan KPK Nomor 2 tahun 2009 tentang Pelaporan Gratifikasi,” tulis surat edaran.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Sekretariat UPG Daerah Sidenreng Rappang di Inspektorat Daerah. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.
Dipaparkan pula, permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, pegawai negeri/penyelenggara lainnya, tertulis maupun tidak tertulis merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.(win)

Nasional
Ribuan Umat Buddha Akan Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting di Borubudur

Kitasulsel–JAKARTA Sebanyak kurang lebih 2.000 umat Buddha dari berbagai wilayah Indonesia akan bertemu di kompleks Candi Borobudur, 4 hingga 6 Juli 2025 untuk bersama-sama membaca Kitab Suci Tipitaka.
Kegiatan dalam rangka Indonesia Tipitaka Chanting (ITC) dan Āsālha Mahāpūja 2569/2025 ini digelar oleh Sangha Theravada Indonesia yang merupakan rangkaian perayaan Hari Asadha (Asalha Mahapuja).

Dirjen Bimas Buddha Kementerian Agama Supriyadi mengapresiasi digelarnya ITC 2025. Kegiatan bertaraf nasional tersebut rutin dilaksanakan sejak 2015.
Menurut Supriyadi, kegiatan ITC sangat kental dengan penguatan nilai-nilai keagamaan Buddha sehingga diharapkan bisa memperkokoh aspek spiritual umat maupun persatuan bangsa.

“ICT 2025 ini merupakan program pembangunan bidang agama untuk meningkatkan nilai keagamaan termasuk mengembangkan dan menggaungkan ajaran Buddha sekaligus memperkuat keyakinan umat,” jelasnya di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Rangkaian ITC 2025 diawali dengan acara pembukaan pada Jumat (4/7/2025) dan dilanjutkan dengan pembacaan Kitab Suci Tipitaka. Selain itu juga dilakukan pendalamam dhamma selama tiga hari yang dirangkai dengan Perjalanan Puja dari Candi Mendut ke Candi Borobudur.
Menurutnya hari Raya Asadha merupakan salah satu hari raya bagi umat Buddha yang digelar pada bulan Ashada menurut kalender Buddhis. Perayaan ini menjadi momen penting bagi umat karena memeringati beberapa peristiwa terkait perjalanan hidup Buddha Gautama dan ajarannya.
“Kita berharap pelaksanaan Indonesia Tipiṭaka Chanting (ITC) dan Āsālha Mahāpūja tahun ini menjadi semangat baru dan membangkitkan motivasi dalam mengembangkan kepribadian menuju pencerahan dan kepribadian yang baik di tengah kemajemukan masyarakat,” ujar Supriyadi. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login