Connect with us

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014,Kasatpol PP Makassar Paparkan Fungsi Dan Kewenangan Satpol PP

Published

on

Kitasulsel—Makassar — Ikhsan NS, S.Sos., M.M, Kasatpol PP Makassar jadi pemateri di kegiatan Sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, di Hotel Royal Bay Makassar, Kamis (30/03/2023).

Dalam paparannya Kasatpol PP Makasar Ikhsan NS menjelaskan, fungsi dan kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Tugas aparat dalam hal ini Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perwali atau pun Perkada tersebut adalah mengedukasi dengan pendekatan persuasif, ucapnya.

Lanjut Kasatpol PP Ikhsan NS, “yang kita hadapi adalah masyarakat kita sendiri, makanya saya selalu ingatkan kepada anggota jika ada kedapatan di lapangan bertugas dengan menggunakan kekerasan dan semacamnya kita akan tindaki.”

“Anggota satpol PP yang bertugas harus harus bersikap humanis dan persuasif dalam penegakan Perda dan Perkada,” tukasnya.

Sama halnya ketika penertiban pedagang kaki lima (PKL), menurut Ikhsan NS, Satpol PP selalu menggunakan tindakan dengan cara pola pembinaan tanpa ada tindak kekerasan terhadap masyarakat.

“Nah, kalau sudah diingatkan berulang kali barulah kita pakai cara hukum atau tindak pidana ringan bagi siapa saja yang melanggar aturan perda ini,” tegas Ikhsan NS dalam Sosper Perda Nomor 4 Tahun 2014.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Menag Terima Kepala BKN, Bahas Karir ASN Kemenag dan PPPK Optimalisasi

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama RI Nasaruddin Umar, menerima kunjungan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Pertemuan ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus forum diskusi strategis terkait pengembangan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Kementerian Agama.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala BKN menyampaikan beberapa pembahasan, antara lain upaya mendorong para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jabatan fungsional untuk mencapai puncak karier pada jenjang fungsional utama.

Selain itu, juga membahas langkah-langkah penataan pegawai agar dapat lebih dekat dengan keluarga, khususnya bagi ASN yang telah mengabdi 5–7 tahun di lokasi penugasan.

“Saya mengajak rekan-rekan di Biro SDM, BKD Semangatnya tidak hanya semata-mata menertibkan, mendisiplinkan, bukan hanya itu tapi kita bergerak melindungi, mengembangkan, dan mengoptimalkan kinerja para ASN,” ujar Zudan.

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara BKN, Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah dalam menciptakan kebijakan yang mendukung kesejahteraan sekaligus produktivitas ASN.

Dalam kesempatan ini, Zudan juga menjelaskan terkait optimalisasi pegawai, khususnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru lulus. Ia menyampaikan bahwa pihaknya bersama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat pusat dan daerah akan mencari solusi terbaik.

“Kita minta prinsipnya bekerja dulu Setelah itu kami dengan PPK masing-masing, para Gubernur, Bupati, Wali Kota, Bapak-Bapak para Menteri, Kita cari solusinya untuk realokasi, redistribusi, dan remapping formasinya Kita lakukan itu,” jelasnya.

Menag Nasaruddin menyambut baik upaya BKN dalam penataan dan pengelolaan SDM ASN Kemenag. Menurutnya hal tersebut tentu akan berpengaruh positif terhdap kinerja ASN terutama di Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel