Connect with us

Komisi A DPRD Makassar Gelar RDP, Cafe Noyu And Drink Menyetujui Penutupan Sementara Usaha

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Demi menjaga Ketertiban dan Keamanan selama bulan puasa Owner Cafe Noyu And Drink Yuliana memastikan akan menutup usahanya selama bulan suci Ramadan 2023.

Hal itu dipastikan saat dengar pendapat bersama Komisi A DPRD Kota Makassar yang dihadirkan langsung Camat Makassar, Satpol PP, serta stakeholder terkait, pada Rabu (29/3/2023)

Sesuai dengan usulan pada saat RDP ini dan surat edaran Wali Kota Makassar, Noyu akan kita tutup sementara hingga setelah lebaran Idul Fitri. Nanti tanggal 26 April lagi baru kami buka,” kata Owner Cafe Noyu And Drink Yuliana saat diwawancarai usai RDP.

Kesepakatan penutupan sementara ini juga ditandai dengan penandatanganan persetujuan oleh pihak Noyu. Cafe Noyu and Drink, di ruang Komisi A DPRD Makassar

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Makassar, Rahmat Taqwa mengapresiasi pihak Noyu yang bersedia untuk menutup usahanya sementara waktu.

Cafe Noyu and Drink terdapat dua jenis usaha. Lantai 1 yakni restoran dan kafe. Sedangkan lantai 2 diisi usaha bar, live music, hingga entertainment.

“Sebetulnya mereka tetap mendapat izin usaha restonya, tapi untuk menghindari riak-riak dari masyarakat, makanya kita minta kesadaran diri dari pihak Noyu untuk menutup sementara, sampai setelah ramadan,” jelas RTQ, akronim nama Rahmat Taqwa.

Seperti diketahui, Wali Kota Makassar melalui Dinas Pariwisata Kota Makassar telah mengeluarkan surat edaran tentang penetapan sementara tempat hiburan sepanjang bulan Ramadan.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 435/94/S.Edar/Dispar/III/2023 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam Rangka Menghormati Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan Memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1945). Surat itu ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto pada 16 Maret 2023.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Ketat,Polisi Gagalkan 71 CJH Pengguna Visa Kerja dan Kunjungan Untuk Berangkat Ketanah Suci

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA — Upaya nekat puluhan warga Indonesia menunaikan ibadah haji secara ilegal berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Sebanyak 71 calon jemaah diamankan di Bandara Soekarno-Hatta setelah diketahui hanya mengantongi visa kunjungan dan visa kerja, bukan visa haji resmi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pemeriksaan dokumen oleh petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

Kecurigaan timbul ketika ditemukan ketidaksesuaian antara tujuan keberangkatan dan jenis visa yang dimiliki para calon jemaah.

“Petugas di lapangan melakukan pengecekan dokumen dan ternyata mereka tidak memiliki visa haji, melainkan visa kerja,” jelas Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono yang dikutip dari detik.com, Kamis (1/5/2025).

Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, tim gabungan membawa seluruh calon jemaah ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pendalaman, diketahui mereka berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Kalimantan, dan Sulawesi, serta tergabung dalam kelompok berbeda.

Rupanya, keberangkatan ini difasilitasi oleh pihak travel dan perorangan yang menjanjikan ibadah haji dengan biaya antara Rp 50 juta hingga Rp 270 juta.

Para calon jemaah tergiur dengan janji bisa menunaikan haji tanpa harus menunggu antrean panjang secara resmi.

“Penangkapan ini dilakukan sejak 16 April hingga 28 April. Mereka tidak berasal dari satu kelompok, jumlahnya bervariasi mulai dari tiga sampai sepuluh orang per kelompok,” imbuh Kompol Yandri.

Setelah dilakukan pendataan, seluruh jemaah ilegal dipulangkan dan diberi penjelasan mengenai aturan resmi pelaksanaan ibadah haji.

Kepolisian juga melakukan penyelidikan terhadap pihak travel dan individu yang mengatur keberangkatan ini.

“Pihak yang mengkoordinir, baik travel maupun perorangan, sedang dalam pemeriksaan,” tegasnya. (Ibe)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel