Connect with us

Lewat Program Lorong Wisata, Danny Pomanto Optimistis Raih PPD 2023

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Makassar menjadi salah satu dari 14 kota di Indonesia yang masuk nominasi tingkat nasional Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) 2023.

PPD merupakan evaluasi pembangunan daerah secara kreatif dan komprehensif melalui tiga tahapan. Yakni, penilaian dokumen, presentasi dan wawancara, serta verifikasi.

Selain Kota Makassar, 13 kota lainnya yang lulus tahap pertama yakni Balikpapan, Banjar Baru, Bau-Bau, Bitung, Palu, Dumai, Metro, Semarang, Sukabumi, Payakumbuh, Pangkal Pinang, Pagar Alam, dan Yogyakarta.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengaku optimistis bisa kembali meraih PPD dari Kementerian PPN/Bappenas. Apalagi, 2019 lalu Makassar juara tiga PPD tingkat nasional.

“Jadi penghargaan ini yaitu pemerintah pusat memberi apresiasi kepada provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil dengan baik dalam perencanaan, pencapaian pelaksanaan, dan inovasi pembangunan,” kata Danny Pomanto.

“Alhamdulillah tahun ini kita kembali masuk nominasi tingkat nasional bersama 13 kota lainnya. Insya Allah, saya optimistis dengan capaian pembangunan kita saat ini, PPD bisa kembali kita raih,” tambahnya.

Didampingi Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Makassar Helmy Budiman, Danny Pomanto memaparkan capaian pembangunan Kota Makassar.

Ini merupakan tahap kedua yaitu presentasi dan wawancara. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Maia Jakarta, Jalan Kebon Kacang Raya, Jumat (17/03/2023).

Kepada Tim Penilai, Danny Pomanto menyebut pertumbuhan ekonomi Makassar mengalami peningkatan selama beberapa tahun terakhir.

2020 lalu pada masa pandemi, pertumbuhan ekonomi Makassar turun drastis hanya -1,27%, dan naik di 2021 menjadi 4,47%.

Bahkan di tahun 2022 pertumbuhan ekonomi Makassar naik menjadi 5,4% di 2022. Angka itu bahkan melampaui provinsi dan nasional.

Selain empat sektor penopang pertumbuhan ekonomi Makassar yakni bisnis, perdagangan, hotel dan restoran, serta properti.

Danny Pomanto tidak menampik keberadaan program Lorong Wisata yang dicanangkan sejak 2021 lalu turut ambil bagian dalam menopang ekonomi Kota Makassar.

Program Lorong Wisata merupakan salah satu upaya Pemkot Makassar untuk memulihkan ekonomi masyarakat khususnya yang berada di lorong pasca pandemi Covid-19.

Melalui program ini, Pemkot Makassar mencoba untuk membangun imunitas ekonomi yang kuat melalui food security, inflation control, hingga circular economy.

Termasuk juga melahirkan 20 UMKM digital per lorong, satu start-up lorong, destinasi wisata makan enak, serta destinasi wisata sejarah dan seni.

Tak hanya fokus membangun imunitas ekonomi, Program Lorong Wisata juga bertujuan untuk membangun imunitas sosial dan imunitas lingkungan yang kuat.

“Outcomenya tingkat pengangguran menurun dari 13,18% di 2021 menjadi 11,82% di 2022. Pertumbuhan ekonomi meningkat, dan lorong juga tumbuh semakin baik,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

PEMKOT MAKASSAR TEGASKAN PEMBENAHAN TPA ANTANG SESUAI ATURAN DAN MEKANISME RESMI

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar menegaskan seluruh kegiatan pembenahan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang dilaksanakan melalui mekanisme resmi dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan material tanah urug dalam pekerjaan pembenahan kawasan TPA Antang.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar, Muhammad Amin, selaku leading sector pengadaan material tanah urug menjelaskan bahwa pekerjaan yang saat ini berlangsung merupakan bagian dari proses pembenahan TPA menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.

“Pembenahan yang kami lakukan lewat izin dokumen resmi, sehingga penimbunan sampah menggunakan tanah urug atau yang dikenal dalam sistem pengelolaan persampahan sebagai cover soil,” ujarnya, Senin (8/6/2026).

Menurut Amin, seluruh tahapan pekerjaan dilaksanakan berdasarkan kebutuhan teknis di lapangan dan mengacu pada regulasi yang berlaku tanpa adanya campur tangan pihak tertentu.

“Seluruh proses pembenahan TPA Antang kami laksanakan berdasarkan kebutuhan teknis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Ia menerangkan, langkah penataan dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah yang masuk ke TPA Antang sehingga menyebabkan timbunan sampah menggunung.

Karena itu, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas PU melakukan pembenahan tidak hanya untuk memperbaiki akses jalan dan operasional kendaraan pengangkut sampah, tetapi juga menata kembali area penimbunan melalui metode penutupan sampah menggunakan tanah urug atau cover soil.

Metode tersebut merupakan prosedur standar dalam pengelolaan tempat pemrosesan akhir modern karena berfungsi mengurangi bau, mencegah berkembangnya vektor penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran lingkungan.

“Melalui proses pembenahan ini, timbunan sampah yang selama ini dikelola dengan metode terbuka mulai kami benahi dan tata sesuai standar pengelolaan lingkungan,” ungkap Amin.

Ia menambahkan, pembenahan tersebut merupakan bagian dari transformasi sistem pengelolaan sampah Kota Makassar dari metode open dumping menuju sanitary landfill maupun controlled landfill.

“Artinya, pemrosesan akhir di TPA sampah yang menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka mulai kami benahi untuk beralih ke sanitary landfill. Ini yang kami benahi sekarang,” sambungnya.

Amin menjelaskan, sampah lama yang masuk ke area TPA ditempatkan pada zona tertentu, kemudian diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat sebelum ditutup secara berkala dengan lapisan tanah urug.

Proses tersebut bertujuan mengurangi bau tidak sedap, menekan potensi penyebaran penyakit, serta meminimalkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Fokusnya bagaimana sampah di TPA dari open dumping beralih ke sanitary landfill. Salah satu metodenya adalah sampah harus ditutup menggunakan tanah urug,” tuturnya.

Ia juga memastikan proses pengadaan material dilakukan sesuai aturan melalui sistem e-katalog dan seluruh material berasal dari tambang yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang masih berlaku.

“Proses pengadaan tanah urug kami lakukan sesuai peraturan melalui e-katalog dan material berasal dari tambang yang memiliki IUP yang masih berlaku,” lanjut Amin.

Menurutnya, langkah penataan dan pembenahan TPA Antang merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, sehat, dan berkelanjutan.

Kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai pusat pembuangan sampah dengan berbagai persoalan lingkungan seperti bau tidak sedap, tumpukan sampah, serta minimnya nilai estetika, kini mulai diarahkan menjadi kawasan yang lebih tertata dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.

Pemerintah Kota Makassar juga mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah yang tidak hanya berfokus pada fungsi TPA sebagai lokasi pemrosesan akhir, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, ekonomi, dan sosial melalui pengembangan ekonomi sirkular.

Berbagai program penataan infrastruktur, perbaikan akses, penguatan sistem pengelolaan sampah, hingga penghijauan kawasan terus dilakukan agar TPA Antang menjadi kawasan yang lebih representatif, aman, dan ramah lingkungan.

Transformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan wajah baru TPA Antang yang selama ini identik dengan bau menyengat dan kesan kumuh menjadi kawasan yang lebih estetis serta memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Amin menegaskan material tanah urug yang digunakan saat ini bukan untuk menutup lahan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL), melainkan khusus mendukung proses pembenahan TPA Antang menuju sistem pengelolaan yang lebih baik.

“Untuk menuju sistem controlled landfill, timbunan sampah harus ditutup menggunakan tanah urug. Ini merupakan salah satu persyaratan teknis agar pengelolaan sampah menjadi lebih baik dan sesuai standar lingkungan,” katanya.

Sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik, Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh material tanah urug yang digunakan berasal dari lokasi pertambangan berizin resmi dan masih berlaku.

Muhammad Amin menyebutkan sumber material tanah urug berasal dari tiga perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), yakni PT Tamangapa Raya Permai di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, CV Rare Jaya Mandiri di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, serta CV Sanusi Karsa Tama Bangunan yang beroperasi di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

Di akhir penjelasannya, Amin menegaskan Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh proses pengadaan material maupun pelaksanaan pekerjaan dilakukan sesuai prosedur dengan mengedepankan prinsip transparansi.

“Karena itu, penjelasan ini kami sampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang terkait penggunaan tanah urug di TPA Antang,” tutupnya.

Continue Reading

Trending