Indira Yusuf Ismail Rayakan Hari Peduli Autis dan Down Syndrome Bersama Keluarga dan Komunitas ABK
Kitasulsel, Makassar,- Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail menghadiri acara Peringatan Hari Down Syndrome dan Hari Peduli Autisme Internasional 2023.
Kegiatan bertajuk “Merajut Masa Depan Anak Hebat” digelar di Kafe Red Corner Jl Yusuf Dg Ngawing, Sabtu (18/03/2023).
Giat tersebut merupakan kolaborasi dari tiga komunitas Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) yakni FORKESI, KOADS, dan POAAM.
Sebagai bentuk kepeduliannya, Indira Hadir dan meramaikan perayaan tersebut. Indira memakai jilbab produk karya ABK dan turut menjadi peserta dalam acara lelang hasil karya mereka.
“Kegiatan seperti ini, perayaan seperti ini pasti membuat anak-anak kita bahagia. Banyak kita lihat anak – anak dengan kebutuhan khusus yang juga mampu menorehkan prestasi,” ujar Indira ketika memberikan sambutan.
Indira pun menyemangati seluruh keluarga ABK yang turut hadir dalam acara tersebut. Merawat anak – anak berkebutuhan khusus, kata Indira, tentunya perlu semangat dan usaha yang lebih besar.
“Saya bertemu dengan orang tua yang luar biasa. Insya Allah orang tua di sini banyak pahala karena telah sabar membesarkan anak-anak spesial seperti mereka,” tutur Indira.
Olehnya, Indira pun menuturkan pihaknya akan bersinergi dan mendukung pendidikan ABK. Indira membuka peluang kerja sama untuk berbagai komunitas ABK.
“Tentunya saya selalu Ketua TP PKK, pasti mau bekerja sama dengan semua perkumpulan atau perhimpunan demi anak-anak kita. Kita mau bagaimana dan di mana itu kita pasti mau berkolaborasi,” ucap Indira.
Menurut Indira, pemerataan pendidikan penting termasuk bagi anak berkebutuhan khusus. TP PKK, Dharma Wanita Persatuan, Dekranasda, dan Bunda PAUD bersedia berkalobarasi dengan berbagai komunitas ABK.
“Tentunya kita akan bekerja sama. DWP, Dekranasda, TP PKK, apa lagi bunda PAUD, tentunya kita ingin pendidikan anak kita merata,” tuturnya.
Pada kegiatan tersebut, beberapa anak berkebutuhan khusus turut menampilkan tarian, memainkan musik, dan lagu hingga hasil kerajinan tangan karya mereka.
Sejalan dengan Indira, Ketua Pokja Bunda PAUD Makassar yang sekaligus Ketua KOADS Shinta Werorilangi menuturkan komunitasnya saat ini tengah mempersiapkan pendidikan vokasi mandiri untuk ABK.
“Kami sedang mempersiapkan vokasi mandiri untuk anak remaja autis maupun down syndrom,” tuturnya.
Shinta melanjutkan, pihaknya pun berkomitmen untuk berkerja sama dengan program TP PKK Kota Makassar ataupun Pokja PAUD yakni pemberian edukasi langsung di lorong wisata.
“Kami juga siap bekerja dengan TP PKK dan Pokja PAUD untuk turun ke lorong wisata memberikan edukasi langsung,” jelasnya. (*)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial
Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).
Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.
Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.
Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.
“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.
Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.
Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login