Connect with us

Disambut Ketua DPRD Sidrap,Danny Pomanto Pererat Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat Sidrap

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto kembali bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat beserta kepala desa yang ada di Kabupaten Sidrap.

Pertemuan sederhana itu berlangsung di Rumah Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, di Kelurahan Rijang Pittu, Pangkajene, Kabupaten Sidrap, Sabtu (18/03/2023).

Mewakili tokoh masyarakat Kabupaten Sidrap, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan mengucapkan selamat datang kepada Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Bumi Nene Mallomo.

Tidak hanya bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat, kedatangan Ketua IKA Unhas Sulsel bersama rombongan juga untuk melantik Ketua IKA Unhas Sidrap periode 2022-2026.

“Yang hadir hari ini bukan hanya aparat desa, tapi juga dari petani. Terima kasih pak wali dan bu wawali telah menyejahterakan masyarakat Makassar, dan semoga juga menyejahterakan warga Kabupaten Sidrap,” ungkap Ruslan.

Sementara, Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyampaikan kedatangannya ke Sidrap hanya melantik pengurus IKA Unhas Sidrap periode 2022-2026.

Namun ia bersyukur karena kedatangannya ke Bumi Nene Mallomo ini disambut hangat oleh masyarakat sekitar.

“Saya bersyukur bersama teman-teman karena saya datang ke sini adalah ritual resmi melantik pengurus daerah IKA Unhas. Tadi siang sudah di Pinrang, dan sebentar malam di Sidrap,” ujar Danny Pomanto.

Bersama Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Danny Pomanto saling bahu-membahu membangun Kota Makassar yang jauh lebih baik ke depannya. Baik di tingkat nasional maupun internasional.

“Kami di Makassar itu main tim, tidak ada main sendiri-sendiri, dan apa yang kita capai hingga saat ini adalah prestasi saya bersama ibu Wawali dan seluruh perangkat daerah,” tutupnya. (*)

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Resmob Polda Sulsel Bekuk Pelaku Curat di Maros, Satu Unit HP Diamankan

Published

on

Kitasulsel–Makassar Tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di wilayah Kabupaten Maros. Pelaku berinisial IK (51), yang diketahui berprofesi sebagai sopir, ditangkap pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Wawan Suryadinata bersama Panit 3 Opsnal Irzal Makkarawa, setelah tim menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA di Jalan Poros Dusun Ballapati, Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros. Korban yang merupakan pemilik konter handphone saat itu baru tiba di lokasi usahanya dengan menggunakan sepeda motor.

Setelah memarkir kendaraan di samping konter, korban membuka pintu usaha dan kembali ke motornya untuk mengambil tas yang digantung di bagian depan. Namun, tas tersebut telah hilang.

Tas tersebut berisi tiga unit handphone masing-masing merek OPPO, Samsung A56, dan Samsung A16, uang tunai sekitar Rp3 juta, voucher pulsa senilai Rp20 juta, serta sejumlah dokumen penting. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp28 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan dukungan informasi dari masyarakat, tim Resmob berhasil melacak keberadaan pelaku. Petugas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mengamankan IK tanpa perlawanan.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa saat melintas di lokasi kejadian, dirinya melihat tas yang tergantung di sepeda motor korban yang terparkir di area sepi.

“Melihat situasi sepi, pelaku langsung mengambil tas tersebut dan melarikan diri,” ungkap IPDA Irzal Makkarawa.

Usai melakukan aksinya, pelaku menuju Kota Makassar dan menjual dua unit handphone, yakni OPPO dan Samsung A56, beserta voucher pulsa kepada seorang penjual handphone di kawasan Jalan Veteran Selatan dengan total sekitar Rp3 juta. Sementara satu unit handphone Samsung A16 digunakan untuk keperluan pribadi, dan dokumen penting dibuang di sekitar lokasi tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A16 warna silver.

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Satreskrim Polsek Moncongloe, Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Continue Reading

Trending