Connect with us

Debit Air Baku Menurun Masuk Instalasi, Beni Iskandar Cek Langsung ke Bendungan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Suplai air dari Perumda Air Minum Kota Makassar melalui Instalasi II Panaikang mengalami penurunan diakibatkan menurunnya pasokan air baku dari aliran sungai yang bersumber di Bendung Leko Pancing Maros mengakibatkan gangguan pelayanan air bersih di cakupan wilayah pelayanan I dan II, serta sebagian wilayah pelayanan III dan IV.

Dari wilayah pelayanan tersebut yang mengalami gangguan meliputi kawasan timur (Kec. Tamalanrea dan Biringkanaya), kawasan utara (Kawasan Utara itu Kec. Tallo, Ujung Tanah, Wajo, dan Bontoala), sebagian Kec. Panakkukang dan Kec. Makassar.

Data yang diterima dari bagian produksi bahwa produksi air dari IPA II hanya sebesar 900L/S dari normal 1500L/S.

Menanggapi hal tersebut, tim Perumda Air Minum Kota Makassar yang dipimpin oleh Direktur Utama Beni Iskandar langsung turun mengecek kondisi air baku di Bendung Leko Pancing yang diindikasikan menurun sehingga berdampak dengan turunnya tingkat produksi tersebut. Namun hasil pengecekan, tidak ditemukan tanda berkurangnya air baku.
“Kami telah mengecek ke Bendung Leko Pancing, namun kondisi air baku disana baik-baik saja dan masih normal. Jadi ini bukan faktor air baku yang berkurang,” ujar Beni.

“Selanjutnya kami akan melakukan inspeksi ke jalur-jalur saluran kami, ada indikasi penyumbatan saluran atau kebocoran saluran entah disebabkan kerusakan atau bisa saja ada oknum yang sengaja merusak”, tambahnya.

Menurut Beni sebagaimana sebelum-sebelumnya, terkadang ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pengrusakan saluran untuk kepentingan pribadi.
“Ini saya bicara pengalaman, namun sering juga ada oknum-oknum sengaja merusak untuk kemudian dijadikan tambahan air bagi persawahan. Saluran kami sepanjang 20 KM lebih yang terletak di daerah tak berpenduduk. Ini yang akan segera kami cek kembali”, pungkas Beni.

Selain hal tersebut juga ditemukan beberapa saluran yang mengalami pendangkalan dan hal tersebut akan dilaporkan juga ke Balai Pompengan.
“Kebutulan kalau bagian pengerukan, itu kewenangan balai, kami akan koordinasi ke balai untuk hal tersebut sekaligus pengaturan pintu air”, kata Beni.

Menanggapi terkait keluhan pelanggan, Beni menyampaikan permohonan maaf dan akan segera menemukan solusi.
“Kami meminta maaf kepada para pelanggan, segera kami selesaikan persoalannya dan mengembalikan produksi air yang normal seperti sebelumnya,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Kejagung Tangani Perkara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, secara cermat dan hati-hati. Hal itu dilakukan karena tersangka dalam perkara tersebut merupakan aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik masih meneliti seluruh berkas perkara serta barang bukti yang dilimpahkan oleh Kepolisian sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Ya, ini kan kita belum menerima sepenuhnya, baik itu barang bukti. Barang bukti kan harus diteliti, barang bukti kan banyak kemarin ada emas dan sebagainya. Kita teliti dulu,” ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurut Anang, setelah seluruh dokumen dan barang bukti diterima, tim penyidik akan mempelajari konstruksi perkara secara menyeluruh untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Dari situ barulah kita mendalami, kita periksa dan mengkaji seperti apa nantinya. Karena sifatnya ini pelimpahan, tentu akan dipelajari terlebih dahulu oleh tim,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai hukum acara pidana dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara. Apalagi yang disangkakan ini merupakan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati,” tegas Anang.

Kapuspenkum menambahkan bahwa prinsip kehati-hatian bukan hanya diterapkan dalam perkara ini, tetapi menjadi standar Kejaksaan Agung dalam menangani seluruh perkara pidana.

“Yang jelas kami akan terbuka, tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ujarnya.

Ia menegaskan seseorang tetap harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Anang juga memastikan penyidik tidak akan terpengaruh oleh opini publik dalam mengusut perkara tersebut. Menurutnya, seluruh tindakan penyidikan dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan pembuktian.

“Segala macam kita telusuri. Kita tidak berdasarkan opini, tetapi berdasarkan kepentingan penyidikan. Kalau menurut penyidik ada hal-hal yang perlu dilakukan atau ditambahkan, tentu akan dilakukan,” katanya.

Sebelumnya, dalam proses penyidikan, tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset, di antaranya sekitar Rp60 miliar dari Kafe de’ Clan Signature dan Rp7,2 miliar dari KOIN Money Changer.

Selain itu, di sebuah rumah di kawasan Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi USD4.767.300, SGD14.083.800, 74 kilogram emas batangan, serta Rp100 juta uang tunai. Total nilai aset yang ditemukan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.

Continue Reading

Trending