Connect with us

Debit Air Baku Menurun Masuk Instalasi, Beni Iskandar Cek Langsung ke Bendungan

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Suplai air dari Perumda Air Minum Kota Makassar melalui Instalasi II Panaikang mengalami penurunan diakibatkan menurunnya pasokan air baku dari aliran sungai yang bersumber di Bendung Leko Pancing Maros mengakibatkan gangguan pelayanan air bersih di cakupan wilayah pelayanan I dan II, serta sebagian wilayah pelayanan III dan IV.

Dari wilayah pelayanan tersebut yang mengalami gangguan meliputi kawasan timur (Kec. Tamalanrea dan Biringkanaya), kawasan utara (Kawasan Utara itu Kec. Tallo, Ujung Tanah, Wajo, dan Bontoala), sebagian Kec. Panakkukang dan Kec. Makassar.

Data yang diterima dari bagian produksi bahwa produksi air dari IPA II hanya sebesar 900L/S dari normal 1500L/S.

Menanggapi hal tersebut, tim Perumda Air Minum Kota Makassar yang dipimpin oleh Direktur Utama Beni Iskandar langsung turun mengecek kondisi air baku di Bendung Leko Pancing yang diindikasikan menurun sehingga berdampak dengan turunnya tingkat produksi tersebut. Namun hasil pengecekan, tidak ditemukan tanda berkurangnya air baku.
“Kami telah mengecek ke Bendung Leko Pancing, namun kondisi air baku disana baik-baik saja dan masih normal. Jadi ini bukan faktor air baku yang berkurang,” ujar Beni.

“Selanjutnya kami akan melakukan inspeksi ke jalur-jalur saluran kami, ada indikasi penyumbatan saluran atau kebocoran saluran entah disebabkan kerusakan atau bisa saja ada oknum yang sengaja merusak”, tambahnya.

Menurut Beni sebagaimana sebelum-sebelumnya, terkadang ada oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pengrusakan saluran untuk kepentingan pribadi.
“Ini saya bicara pengalaman, namun sering juga ada oknum-oknum sengaja merusak untuk kemudian dijadikan tambahan air bagi persawahan. Saluran kami sepanjang 20 KM lebih yang terletak di daerah tak berpenduduk. Ini yang akan segera kami cek kembali”, pungkas Beni.

Selain hal tersebut juga ditemukan beberapa saluran yang mengalami pendangkalan dan hal tersebut akan dilaporkan juga ke Balai Pompengan.
“Kebutulan kalau bagian pengerukan, itu kewenangan balai, kami akan koordinasi ke balai untuk hal tersebut sekaligus pengaturan pintu air”, kata Beni.

Menanggapi terkait keluhan pelanggan, Beni menyampaikan permohonan maaf dan akan segera menemukan solusi.
“Kami meminta maaf kepada para pelanggan, segera kami selesaikan persoalannya dan mengembalikan produksi air yang normal seperti sebelumnya,” tutupnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending