Connect with us

Kapolres Sidrap Launching Kartu Tanda Anggota Dalam Bentuk Brizzi Bri

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah, S.I.K Launching Kartu Tanda Anggota (KTA) Digital yang di modifikasi dalam bentuk Kartu Brizzi BRI di Ruangan Vicon Mapolres Sidrap. Jumat (19/03/2023)

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Sidrap menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan cabang BRI yang telah melaksanakan kolaborasi dan sinergitas karena telah melaksanakan Program ini.

“Launching Kartu Tanda Anggota Brizzi yang dikeluarkan Bank Bri ini sebagai bentuk inovasi di tengah era digital yang semakin maju dan kompetitif”, Ujar Kapolres Sidrap.

Kapolres Sidrap lebih lanjut menyampikan bahwa, KTA Brizzi ini di luncurkan untuk mempermudah personel melakukan pembayaran elektronik di beberapa alat transaksi misalnya pembayaran akses tol, minimarket dan merchant.

Sementara, Pimpinan Cabang BRI Sidrap Zakariah mengucapkan terima kasih atas jalinan kerja sama selama ini antara Polres Sidrap dengan Bank BRI Cabang Sidrap.

“Kami dari Bank BRI berterima kasih telah diberikan kesempatan untuk bekerjasama dalam peluncuran Kartu Tanda Anggota Polres Sidrap menggunakan BRI BRIZZI. Yang nantinya KTA dapat digunakan untuk berbagai macam pembayaran non tunai atau cashless,” Terangnya.(win)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending