Indira Yusuf Ismail Bakar Semangat Peserta Nipah 3×3 Basketball South Sulawesi Series
Kitasulsel—Makassar—Ketua Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Kota Makassar Indira Yusuf Ismail membakar semangat para peserta lomba Nipah 3×3 Basketball South Sulawesi Series di Arena Basket Second Floor Nipah Mall, Jumat (17/3/2023).
Sebanyak 144 atlet putra dan putri yang terbagi atas 36 tim, terdiri atas 24 tim putra dan 12 tim putri, berlaga secara sportif hingga 19 Maret 2023 mendatang untuk memperebutkan gelar juara.
Indira menyampaikan, pertandingan yang sudah empat kali digelar ini menandai eksistensi olahraga basket di Kota Makassar.
“Pertandingan ini akan terus ada dan sudah dijadwalkan, mudah-mudahan semakin baik ke depannya. Doakan Perbasi Makassar bisa mempersembahkan yang terbaik untuk Makassar, Sulawesi Selatan dan Indonesia,” ucap Indira.
Dia berharap, melalui pertandingan ini akan lahir bibit-bibit atlet basket baru yang mampu mengharumkan Kota Makassar di kancah nasional hingga internasional.
“Semangat kita harus diperlihatkan dengan sungguh-sungguh. Saya berdoa dan berharap atlet semangat, terus berlatih untuk dapat sehatnya dan dapat prestasinya, sehingga bisa bertanding sampai di mancanegara,” bebernya.
Tak lupa, Ketua TP PKK Kota Makassar ini juga menyampaikan rencana pembangunan sarana dan prasarana olahraga basket. Hal itu guna menunjang pengembangan atlet basket di Kota Makassar agar semakin berprestasi.
“Sekarang sudah memasuki tahap akhir perencanaan. Semoga nanti kalau sudah ada, kita bisa lebih semangat untuk memajukan prestasi olahraga basket Kota Makassar,” tegasnya.
Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Muh. Taufik menambahkan, pertandingan ini juga menjadi ajang untuk mencari perwakilan atlet basket 3×3 Sulawesi Selatan. Selain itu, juga menjadi langkah awal untuk menembus target 5 besar pada Pekan Olahraga Nasional (PON) mendatang.
“Kami harap pada kegiatan ini perwakilan Kota Makassar bisa mendominasi 3×3 putri putra, karena target sekarang adalah 5 besar untuk PON. Sehingga kami harap bisa mewakili Sulsel untuk lolos dalam pra-PON,” jelas Taufik.
Nasional
Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah
Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.
Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.
“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.
Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.
“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.
Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.
Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.
Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.
Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.
“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.
“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.
-
Nasional12 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login