Connect with us

Gubernur Andi Sudirman Temui Gubernur Negara Bagian Victoria Australia

Published

on

Kitasulsel—Australia—Gubernur Sulawesi Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman melakukan pertemuan dengan Gubernur Negara Bagian Victoria, Australia, Kamis, 16 Maret 2023.

“Menyambut yang mulia, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ke Goverment House hari ini. Untuk sebuah diskusi produktif tentang bidang minat bersama termasuk pendidikan, bisnis dan energi terbarukan,” kata Gubernur Negara Bagian Victoria Australia, The Honourable Ms Linda Dessau AC CVO.

Pertemuan di Melbourne itu, Andi Sudirman diterima dalam sebuah perjamuan afternoon tea (minum teh sore hari) yang merupakan tradisi dari Inggris, dimana Australia merupakan salah satu negara yang tergabung dalam Persemakmuran Inggris.

Gubernur Negara Bagian Victoria Australia, The Honourable Ms Linda Dessau AC CVO menyambut hangat kehadiran Gubernur termuda di Indonesia itu.

The Honourable Ms Linda Dessau AC CVO merupakan Gubernur ke-29. Ia juga merupakan perempuan pertama yang menjabat sebagai Gubernur ini.

“Alhamdulillah, kami diterima dengan baik dan hangat. Kami hadir sekaligus bersilaturahmi bersama Gubernur Negara Bagian Victoria Australia, The Honourable Ms Linda Dessau AC CVO,” kata Gubernur Andi Sudirman.

Lanjutnya, “Kami diskusi peluang kerjasama pendidikan, energi terbarukan, transportasi, dll,” tuturnya.

Gubernur Andi Sudirman pun menyampaikan, tentang sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki Sulsel. Termasuk komoditas untuk dibudidaya dan dikembangkan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menag Nasaruddin Umar Ingatkan Pejabat Waspadai Gratifikasi Berkedok Hadiah

Published

on

Kitasulsel–Yogyakarta— Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengajak para pejabat untuk mewaspadai praktik gratifikasi yang berkedok hadiah. Menurutnya, dalam perspektif Islam, hadiah yang diterima karena jabatan dapat berubah status menjadi gratifikasi yang dilarang.

Hal tersebut disampaikan Menag saat menjadi narasumber dalam Webinar Nasional Antikorupsi Pendidikan Tinggi bertajuk “Gratifikasi dalam Perspektif Islam” yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Kamis (4/6/2026). Webinar tersebut diikuti pimpinan perguruan tinggi, dosen, dan akademisi dari berbagai daerah di Indonesia.

“Ketika hadiah tersebut berpotensi memengaruhi keputusan, kebijakan, atau objektivitas seorang pejabat, maka statusnya diharamkan. Rasulullah SAW telah memberikan batasan yang jelas bahwa hadiah yang diterima karena jabatan tidak dapat dibenarkan,” ujar Nasaruddin Umar dari Yogyakarta.

Dalam paparannya, Menag mengutip kisah seorang petugas pengumpul zakat pada masa Rasulullah SAW yang menerima hadiah saat menjalankan tugasnya. Rasulullah SAW kemudian menegur petugas tersebut dan mempertanyakan apakah hadiah itu tetap akan diterimanya jika tidak memiliki jabatan.

“Teguran ini menegaskan bahwa hadiah yang diterima karena jabatan atau kedudukan bukanlah hadiah biasa, melainkan memiliki potensi menjadi bentuk gratifikasi yang terlarang,” jelasnya.

Selain itu, Nasaruddin Umar juga mencontohkan keteladanan Khalifah Umar bin Khattab dalam menjaga integritas pemerintahan. Ia menyebut Umar pernah memerintahkan agar keuntungan usaha peternakan putranya diserahkan ke Baitul Mal karena khawatir adanya perlakuan istimewa akibat status sebagai anak khalifah.

Umar bin Khattab juga disebut pernah menolak hadiah berupa sajadah mewah dari Gubernur Kufah karena menilai dana tersebut lebih baik digunakan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan itu, Menag turut menjelaskan sejumlah bentuk korupsi yang dikenal dalam Islam, seperti al-ghulul atau penyalahgunaan amanah, riswah atau suap, komisi ilegal, mark up harga dan spesifikasi barang, penyalahgunaan kekuasaan, hingga sponsorship yang memiliki maksud tersembunyi.

Menurutnya, seluruh praktik tersebut bertentangan dengan nilai kejujuran dan keadilan yang diajarkan agama.

“Jabatan adalah amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Penyalahgunaan jabatan merupakan bentuk pengkhianatan yang sangat besar. Karena itu, seorang pemimpin harus berlaku adil, objektif, dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Menutup paparannya, Menag mengajak seluruh peserta webinar untuk menjadikan integritas, amanah, dan kejujuran sebagai pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengingatkan bahwa keberkahan hidup jauh lebih penting daripada harta yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak benar.

“Korupsi bukan hanya merusak kehidupan pelakunya, tetapi juga membawa dampak buruk bagi keluarga dan masyarakat. Harta yang diperoleh melalui cara yang tidak benar tidak akan membawa kebaikan bagi kehidupan dunia maupun akhirat,” pungkasnya.

Continue Reading

Trending