Connect with us

Menko PMK Harap Daerah Serius Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, berharap daerah serius mengatasi penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Penanganan stunting, kemiskinan ekstrim dan ketahanan pangan dalam rangka menuju kemajuan,” harap Muhadjir Effendy dalam sambutannya virtualnya, Rabu, 15 Maret 2023.

Untuk itu, Prof Muhadjir Effendy mengimbau seluruh bupati dan camat se-Indonesia agar memperhatikan pengunaan dana desa, untuk membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrim dan stunting.

“Mohon dicermati para bupati dan camat untuk memberikan perhatian. Kepada desa yang belum menggunakan dana desanya agar bisa digunakan secara optimal,” lanjutnya.

“Kalau kita menangani kemiskinan ekstrim sama saja kita menangani stunting. Karena di keluarga miskin ekstrim ini ada juga anak stunting. Oleh karena itu, kita jalan saling melengkapi,” tutupnya.

Sementara itu, Pj Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, yang mewakili Gubernur Sulsel, menyampaikan, untuk penurunan kemiskinan ekstrim, di tahun 2023 ini Pemprov Sulsel menyalurkan bantuan keuangan kepada lima kabupaten kota ditetapkan sebagai daerah yang berpotensi miskin ekstrim sebesar Rp500 juta per kabupaten.

“Saat ini semua program kami tetap terkoneksikan dengan penghapusan kemiskinan ekstrim, juga terhadap semua kabupaten kota se-Sulsel,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sulsel juga memberikan bantuan ebesar Rp300 juta untuk kabupaten kota lain untuk penurunan kemiskinan ekstrim. Juga ada bantuan sebesar Rp200 juta kepada desa untuk penurunan kemiskinan ekstrim. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Resmi! Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah 2026 di Luwu Timur

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim, Infaq Calon Haji, serta Fidyah untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi melalui Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor: 96/A-06/III/Tahun 2026.

Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat muslim dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan suci Ramadhan, sekaligus memastikan keseragaman nilai pembayaran yang disesuaikan dengan kondisi harga kebutuhan pokok di daerah.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Luwu Timur, Amran Akmal, menyampaikan bahwa besaran zakat fitrah tahun ini telah melalui penetapan resmi pemerintah daerah.

“Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat fitrah, silakan menyesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur,” ujar Amran, Selasa (3/3/2026).

Adapun besaran zakat fitrah ditetapkan berdasarkan kategori kualitas beras yang umum dikonsumsi masyarakat, yakni:

  • Beras terendah: Rp13.000 x 3 kg = Rp39.000 per orang
  • Beras sedang: Rp15.000 x 3 kg = Rp45.000 per orang
  • Beras tertinggi: Rp17.000 x 3 kg = Rp51.000 per orang

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran infaq dan fidyah, yaitu:

  • Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM): Rp30.000 per Kepala Keluarga
  • Infaq Calon Haji: Rp1.000.000 per orang
  • Fidyah: Rp35.000 per jiwa per hari

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap masyarakat dapat menunaikan kewajiban zakat tepat waktu sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh para mustahik serta memperkuat semangat kepedulian sosial selama bulan Ramadhan.

 

Continue Reading

Trending