Connect with us

Menko PMK Harap Daerah Serius Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrim

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Republik Indonesia, Muhadjir Effendy, berharap daerah serius mengatasi penanganan stunting dan kemiskinan ekstrim di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Penanganan stunting, kemiskinan ekstrim dan ketahanan pangan dalam rangka menuju kemajuan,” harap Muhadjir Effendy dalam sambutannya virtualnya, Rabu, 15 Maret 2023.

Untuk itu, Prof Muhadjir Effendy mengimbau seluruh bupati dan camat se-Indonesia agar memperhatikan pengunaan dana desa, untuk membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrim dan stunting.

“Mohon dicermati para bupati dan camat untuk memberikan perhatian. Kepada desa yang belum menggunakan dana desanya agar bisa digunakan secara optimal,” lanjutnya.

“Kalau kita menangani kemiskinan ekstrim sama saja kita menangani stunting. Karena di keluarga miskin ekstrim ini ada juga anak stunting. Oleh karena itu, kita jalan saling melengkapi,” tutupnya.

Sementara itu, Pj Sekprov Sulsel, Andi Aslam Patonangi, yang mewakili Gubernur Sulsel, menyampaikan, untuk penurunan kemiskinan ekstrim, di tahun 2023 ini Pemprov Sulsel menyalurkan bantuan keuangan kepada lima kabupaten kota ditetapkan sebagai daerah yang berpotensi miskin ekstrim sebesar Rp500 juta per kabupaten.

“Saat ini semua program kami tetap terkoneksikan dengan penghapusan kemiskinan ekstrim, juga terhadap semua kabupaten kota se-Sulsel,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemprov Sulsel juga memberikan bantuan ebesar Rp300 juta untuk kabupaten kota lain untuk penurunan kemiskinan ekstrim. Juga ada bantuan sebesar Rp200 juta kepada desa untuk penurunan kemiskinan ekstrim. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

KPK Periksa Tujuh Bos Travel, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024 dengan memeriksa sejumlah pimpinan biro travel secara maraton.

Pada Rabu (8/4/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh bos biro travel di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

“Hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, total ada tujuh biro di dua tempat,” ujar Budi melalui pesan singkat.

Pemeriksaan di Dua Lokasi

Untuk lokasi pertama di Jawa Timur, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan menghadirkan empat saksi dari kalangan pimpinan biro travel.

Mereka yang diperiksa yakni NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN selaku Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, NA selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, serta BK selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, penyidik memeriksa tiga pimpinan biro travel lainnya, yakni HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB selaku Direktur Utama PT An Naba International, dan KS selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.

Pemeriksaan Berlanjut

Sehari sebelumnya, Selasa (7/4), KPK juga telah memanggil lima pimpinan biro travel haji dan umrah untuk diperiksa di Gedung Merah Putih. Namun, dari lima saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan.

Saksi yang hadir adalah CMH selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan.

“Saksi lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya,” tambah Budi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi kuota tambahan tersebut.

Continue Reading

Trending