Connect with us

Gelar Rakor Bersama Jajaran Polres Pelabuhan,Begini Harapan Camat Ujung Tanah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Ujung Tanah Ibrahim Caidar Said. S.IP. M.SI Mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Kamseltibcar Lantas Polres Pelabuhan Makasaar di ruang rapat Polres pelabuhan makassar Kamis 16 Maret 2023.

Rapat Koordinasi di pimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Firyanto, S.Ik. MH. dan di dampingi oleh Waka Polres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprianto.

Dalam Rapat ini Membahas Mengoptimalkan rambu rambu lalu lintas yang berada di sepanjang Jl. Nusantara  banyaknya kendaraan Expedisi yang memarkir kendaraan di bahu jalan.

Camat Ujung Tanah Sedikit Menyampaikan  Terkait Jalan Nusantara yang di jadikan parkiran Expedisi. 

kami dari Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah sudah Berkali-kali  Melakukan Peneguran Kepada Expedisi yang selalu parkir di bahu jalan. Tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi antara lain:

1. Kabag Ops Polres Pelabuhan Makassar Kompol Morens      Dannari S. Sos, M.S

2. Kapolsek Wajo Kompol Muh. Muhtari S.H, S.Ik

3. Kapolsek Ujung Tanah Kompol Andriyani Lilikay 

4. Kasat Lantas AKP Muh. Ali

5. Danramil 03 Wajo Lettu Tajuddin 

6. Dirut PD Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Hussein.

7. Humas PD Pasar Idris

8. Camat Wajo Ibu Puspawati H. S.Sos. M. Si

9. Camat Ujung Tanah Ibrahim Caidar Said S. IP,M. Si.

10. Disub perhubungan Andi Darwis

11. Kasi Pemerintah Ibu Sukmawati

12. Ketua Organda Sainai Abidin

13. Kabig Distrali Makassar Andi Muhajir

14. Sat Pol PP Makassar Supardi

15. Kasi pemadu muda Evi Siregar 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel