Connect with us

Gelar Rakor Bersama Jajaran Polres Pelabuhan,Begini Harapan Camat Ujung Tanah

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Camat Ujung Tanah Ibrahim Caidar Said. S.IP. M.SI Mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Kamseltibcar Lantas Polres Pelabuhan Makasaar di ruang rapat Polres pelabuhan makassar Kamis 16 Maret 2023.

Rapat Koordinasi di pimpin langsung oleh Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Yudi Firyanto, S.Ik. MH. dan di dampingi oleh Waka Polres Pelabuhan Makassar Kompol Sugeng Suprianto.

Dalam Rapat ini Membahas Mengoptimalkan rambu rambu lalu lintas yang berada di sepanjang Jl. Nusantara  banyaknya kendaraan Expedisi yang memarkir kendaraan di bahu jalan.

Camat Ujung Tanah Sedikit Menyampaikan  Terkait Jalan Nusantara yang di jadikan parkiran Expedisi. 

kami dari Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah sudah Berkali-kali  Melakukan Peneguran Kepada Expedisi yang selalu parkir di bahu jalan. Tuturnya.

Turut hadir dalam kegiatan rapat koordinasi antara lain:

1. Kabag Ops Polres Pelabuhan Makassar Kompol Morens      Dannari S. Sos, M.S

2. Kapolsek Wajo Kompol Muh. Muhtari S.H, S.Ik

3. Kapolsek Ujung Tanah Kompol Andriyani Lilikay 

4. Kasat Lantas AKP Muh. Ali

5. Danramil 03 Wajo Lettu Tajuddin 

6. Dirut PD Pasar Makassar Raya, Ichsan Abduh Hussein.

7. Humas PD Pasar Idris

8. Camat Wajo Ibu Puspawati H. S.Sos. M. Si

9. Camat Ujung Tanah Ibrahim Caidar Said S. IP,M. Si.

10. Disub perhubungan Andi Darwis

11. Kasi Pemerintah Ibu Sukmawati

12. Ketua Organda Sainai Abidin

13. Kabig Distrali Makassar Andi Muhajir

14. Sat Pol PP Makassar Supardi

15. Kasi pemadu muda Evi Siregar 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

Continue Reading

Trending