Connect with us

Bupati Toraja ke Danny Pomanto: Jangan Jemu-Jemu Berkunjung ke Toraja

Published

on

kitasulsel, Toraja-–Bupati Tana Toraja Theofilus Allolerung mengajak Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unhas Moh Ramdhan Pomanto untuk terus datang bersilaturahmi di Tana Toraja.

Keakraban kedua pemimpin daerah ini begitu nampak. Theofilus menuturkan masyarakat Toraja terbuka bagi Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto untuk hadir di daerah yang memiliki rumah adat Tongkonan ini.

“Terima kasih pak wali, jangan jemu-jemu hadir di Toraja. Mari kita terus berkolaborasi dalam mengemban amanah rakyat di Sulsel ini,” kata Theofilus di sela-sela sambutannya usai menyaksikan Pelantikan Pengurus IKA Unhas Kabupaten Tana Toraja, di Aula Dinas Pendidikan Tana Toraja, Rabu, (15/03/2023).

Selain itu, dia mengungkapkan pelantikan merupakan acara sakral apalagi pembentukan IKA Unhas Kabupaten Tana Toraja merupakan pertama di sana.

“Terima kasih pak ketua yang secara langsung melantik pengurus IKA Unhas Tana Toraja. Semoga pengurus yang ada benar menjalankan amanah dari tujuan pembentukan IKA Unhas ini,” ungkapnya.

Olehnya kepada seluruh pengurus, pesan dia, untuk menjadikan ini sebagai momentum sarana menyatakan kehadirannya di tengah masyarakat.

Memberi yang terbaik bagi masyarakat sehingga dampak terhadap almamater makin baik.

Dalam kolaborasi, inisiasi dan implementasi, tugas beratnya, sebut dia, ialah implementasi.

Pasalnya masyarakat pasti langsung melihat apa implementasinya.

Namun, dirinya yakin alumni Unhas dapat melakukannya. “Kita yakin alumni Unhas memiliki kemampuan untuk itu,” yakinnya.

Ia mencontohkan, seperti dirinya yang alumni Unhas bidang Ekonomi justru bisa membangun Patung Yesus Buntu Burake.

Dari situ, nilai komitmen, kreativitas dan inovasi jika serius maka dapat diimplementasikan. Selanjutnya, untuk kerja sama IKA Unhas dengan Pemda Toraja, dirinya berjanji mengimplementasikan.

“Sudah pasti, otomatis. Secara tertulis maupun tidak tertulis pasti,” janjinya.

Danny Pomanto menjelaskan Pemda menjadi bagian terpenting dalam kolaborasi IKA Unhas.

Makanya, kata dia, selama melantik Ketua IKA Unhas Daerah selalu didampingi sosok bupati.

“Itu tidak lain dikarenakan IKA Unhas Sulsel ingin selalu bekerja di samping bupati dan Pemda. Jika suatu saat dibutuhkan maka alumni siap membantu,” ucap Danny Pomanto.

Alasan utama beralumni, lanjut dia, ialah harus memenuhi tiga hal, yakni peduli alumni, peduli almamater dan peduli terhadap masyarakat.

“Kenapa beralumni? Ya, karena peduli. Spiritnya untuk membantu alumni yang belum mendapatkan pekerjaan, butuh pekerjaan maka dibantu dalam persaudaraan beralumni. Di sinilah tempatnya,” lanjutnya.

Lalu, peduli almamater. Ia memaksudkan, peduli itu ialah apapun yang dikerjakan maka bendera Unhas yang dijunjung tinggi.

Dari pengalamannya, dirinya banyak bergaul dengan alumni lain, banyak bertemu dengan alumni lain. Dan kondisinya, tidak jauh beda antara satu dengan lainnya.

“Yang membedakan adalah kekuatan soliditas alumni. Maka melalui IKA Unhas Sulsel ini kita bangun jejaring yang kuat, alumni yang kuat peduli almamater dan peduli masyarakat,” tekannya.

Dengan jumlah 200 ribu alumni Unhas dari berbagai macam ilmu dan daerah lalu bersatu dalam domisili maka, ia tegaskan itu kekuatan besar.

Lebih jauh, pemerintah maupun masyarakat memperoleh manfaat secara langsung maupun tidak langsung. Juga kepada Pemda. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending