Connect with us

TPAKD Makassar Gelar Literasi Keuangan di Lorong Wisata

Published

on

Kitasulsel, Makassar–-Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Makassar menggelar literasi keuangan di Lorong Wisata “Den Helder”, Kelurahan Maricayya , Kecamatan Makassar,Rabu (15/3/2023).

Puluhan pelaku usaha kecil mikro yang ada di lorong wisata tampak menyemut dibawah tenda lorong mengikuti berbagai materi terkait produk keuangan pemerintah, termasuk tata cara mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pembiayaan Ultra Mikro.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Makassar, Nur Kamarul Zaman saat membawakan sambutan mengatakan bahwa gerakan literasi keuangan untuk pelaku usaha mikro kecil merupakan langkah kongkrit membantu para pelaku usaha kecil yang ada di lorong wisata, khususnya dalam hal pembiayaan maupun peningkatan kualitas produksi.

“Literasi keuangan yang langsung di laksanakan di lorong wisata merupakan amanah yang diberikan oleh Bapak Walikota (Danny Pomanto) kepada kami di Bagian Perekonomian. Kami mengajak seluruh lembaga keuangan untuk bersama-sama ke lorong, mengajak berdiskusi para penghuni lorong tentang pengembangan usaha mereka, termasuk cara mengakses kredit usaha berbunga rendah yang di keluarkan oleh pemerintah” ujar Nur Kamarul Zaman saat berbicara pada acara TPAKD Corner Meeting dengan tema literasi dan inklusi keuangan bagi UMKM lorong wisata.

Dalam kegiatan tersebut, para pelaku UMKM lorong wisata memamerkan berbagai macam jenis produk mereka, baik itu kerajinan, kue tradisional, termasuk aneka jenis kuliner.

Sementara ditempat yang sama, Plt camat Makassar, Harun Rani mengapresiasi terobosan yang dilakukan Bagian Perekonomian melalui TPAKD Kota Makassar yang bergerak turun ke lorong wisata dan melakukan intervensi secara langsung.

“Corner Meeting TPAKD merupakan langkah cerdas dalam memberdayakan UMKM kita di lorong wisata. Lihat saja mereka begitu antusias, apalagi bantuan pembiayaan merupakan hal yang sangat mereka butuhkan. Pada even ini, mereka juga bisa datang berjualan langsung dan mendapatkan keuntungan” ujar Harun Rani yang juga merupakan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Makassar.

Sementara itu, SPV Marketing Officer PT Pegadaian Wilayah 1 Makassar, Tamrin Muttakin tampil menyampaikan berbagai macam produk keuangan termasuk mekanisme penyaluran Kredit Usaha Rakyat di PT. Pegadaian.

Selama acara berlangsung, hampir seluruh produk UMKM yang di pajang berhasil terjual oleh pengunjung yang datang mengikuti kegiatan tersebut.

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending