Rektor Unhas Resmi Buka Pelatihan Dasar Bagi 81 Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS Tetap Angkatan V
Kitasulsel Makassar—Universitas Hasanuddin melalui bagian Kepegawaian menyelenggarakan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi 81 Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS Tetap Angkatan ke-V Tahun 2023. Acara pembukaan berlangsung mulai pukul 08.30 Wita di Aula LPMPP Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (15/03).
Mengawali kegiatan, Direktur SDM Unhas Dr. dr. Idar Mappangara, Sp.PD., Sp.IP (K)., menjelaskan kegiatan ini secara umum bertujuan meningkatkan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan Unhas dalam memberikan pelayanan, baik akademik maupun nonakademik. Selain itu, juga menjadi media peningkatan karakter kepribadian dosen dan tendik yang unggul dan bertanggungjawab serta profesionalisme.
“Peserta Latsar ini ada 81 orang, terdiri dari 60 Dosen dan 21 Tendik. Peserta yang registrasi sebanyak 77 orang, 41 pria (53,20 %) dan 36 wanita (46,80 %) dengan jenjang pendidikan Sarjana berjumlah 12 orang, magister 45 orang, Doktor 13 orang, Pendidikan Spesialis 13 orang, SMU 6 orang dan 14 diantaranya merupakan lulusan luar negeri,” jelas dr. Idar.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menuturkan, sebagai lembaga Pendidikan Tinggi, Unhas berperan dalam proses pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara organisasional dalam rangka melaksanakan Tri Dharma secara holistik yang berkesinambungan.
Pengembangan Unhas sebagai institusi pendidikan dapat dicapai apabila semua elemen, termasuk dosen dan tendik memahami visi dan misi Unhas dengan jelas dalam rangka pencapaian tujuan institusi.
Menurutnya, proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi diharapkan dapat membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan ASN. Untuk itu, dirinya mengharapkan para peserta bisa memaksimalkan kegiatan untuk pengembangan kapasitas dan memberikan pelayanan public secara optimal kepada masyarakat.
“Secara umum, Latsar menjadi sarana untuk memberikan pemahaman terkait dengan bagaimana menjadi insan universitas. Harus diingat bahwa kita adalah orang terpilih untuk mendukung tujuan Unhas sebagai lembaga pendidikan tinggi yang didalamnya melekat unsur tridarma. Sejauh ini, SDM Unhas masih menjadi nomor satu terbaik Indonesia, tentu kualitas pelayanan juga harus kita tingkatkan selalu,” jelas Prof. Farida.
Kegiatan resmi dibuka oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengatakan Unhas merupakan perguruan tinggi dengan berbagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara optimal. Untuk mendukung kontribusi Unhas dalam masyarakat, sumber daya manusia menjadi elemen penting sebagai bagian dari penguatan Unhas untuk masyarakat.
Lebih lanjut, Prof. JJ mengatakan seluruh sumber daya yang dimiliki Unhas harus mengetahui misinya apa dan bersemangat untuk mencapai misi tersebut. Unhas ibaratnya adalah sebuah kapal yang besar dan tentunya akan ada badai gelombang yang siap menghantam. Namun, melalui penguatan kolaborasi dan sdm berkualitas, hal ini dapat diatasi bersama.
“Unhas memiliki misi yang sangat mulia. Kegiatan ini bukan hanya hadir untuk sekedar memperoleh pengetahuan atau pemahaman, Akan tetapi, untuk memperbaiki diri dan mendorong perubahan sekaligus memperkuat kapasitas individu dalam melalukan berbagai tugas di atas standar,” jelas Prof. JJ
Penyelenggaraan Latihan Dasar dijadwalkan akan berlangsung hingga Sabtu (18/03) dengan berbagai agenda materi dari berbagai narasumber kompeten. Untuk hari terakhir, kegiatan akan berlangsung di Maros Highland. (*)
Kepala Bagian Humas Unhas
Ahmad Bahar
Nasional
Yusril: Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Dapat Percepat Proses Hukum, Transparansi Jadi Kunci
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai pelimpahan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung secara normatif dapat mempercepat proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta, Senin (13/7/2026), saat menanggapi mekanisme penanganan perkara yang kini menjadi perhatian publik.
Menurut Yusril, dalam sistem hukum pidana Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, sedangkan kewenangan penuntutan berada di tangan Kejaksaan.
Ia menjelaskan, apabila penyidikan dilakukan oleh Polri, berkas perkara harus melalui proses penelitian oleh jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap (P-21), sehingga berpotensi memerlukan waktu lebih panjang.
“Ada benarnya apa yang disampaikan Kejaksaan Agung. Dari aspek hukum acara, penyelesaian perkara memang dapat lebih cepat apabila penyidikan dilakukan oleh Kejaksaan,” kata Yusril.
Yusril menilai proses hukum akan lebih efisien apabila penyidikan dan penuntutan berada dalam satu institusi, karena koordinasi antarpenegak hukum menjadi lebih sederhana dan waktu penanganan perkara dapat dipersingkat.
Independensi Jadi Sorotan
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam perkara tersebut bukan semata-mata kecepatan proses hukum, melainkan menjaga independensi, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, masyarakat wajar mempertanyakan independensi Kejaksaan Agung mengingat tersangka merupakan mantan pejabat tinggi di institusi tersebut.
“Publik tentu akan bertanya, jangan-jangan ini menjadi ‘jeruk makan jeruk’ karena penyidik dan jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut pernah menjadi anak buah tersangka,” ujarnya.
Karena itu, Yusril meminta keraguan publik dijawab melalui proses hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Ia meyakini Kejaksaan Agung memiliki komitmen untuk menjaga integritas lembaga dengan memastikan seluruh penyidik maupun jaksa penuntut umum bekerja secara objektif, hati-hati, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ujian Integritas Kejaksaan
Yusril menilai penanganan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut menjadi ujian penting bagi Kejaksaan Agung dalam mempertahankan kredibilitas dan kewibawaannya sebagai institusi penegak hukum.
Menurutnya, keberhasilan mengusut perkara secara terbuka dan profesional akan menjadi bukti bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi tanpa memandang latar belakang tersangka.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem hukum Indonesia juga memiliki mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara, termasuk melalui kewenangan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta pengawasan dari masyarakat.
Dengan adanya pengawasan berlapis tersebut, Yusril berharap proses penanganan kasus Febrie Adriansyah dapat berlangsung secara akuntabel, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur









You must be logged in to post a comment Login