Connect with us

Rektor Unhas Resmi Buka Pelatihan Dasar Bagi 81 Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS Tetap Angkatan V

Published

on

Kitasulsel Makassar—Universitas Hasanuddin melalui bagian Kepegawaian menyelenggarakan Pelatihan Dasar (Latsar) bagi 81 Dosen dan Tenaga Kependidikan Non PNS Tetap Angkatan ke-V Tahun 2023. Acara pembukaan berlangsung mulai pukul 08.30 Wita di Aula LPMPP Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Rabu (15/03).

Mengawali kegiatan, Direktur SDM Unhas Dr. dr. Idar Mappangara, Sp.PD., Sp.IP (K)., menjelaskan kegiatan ini secara umum bertujuan meningkatkan kapasitas dosen dan tenaga kependidikan Unhas dalam memberikan pelayanan, baik akademik maupun nonakademik. Selain itu, juga menjadi media peningkatan karakter kepribadian dosen dan tendik yang unggul dan bertanggungjawab serta profesionalisme.

“Peserta Latsar ini ada 81 orang, terdiri dari 60 Dosen dan 21 Tendik. Peserta yang registrasi sebanyak 77 orang, 41 pria (53,20 %) dan 36 wanita (46,80 %) dengan jenjang pendidikan Sarjana berjumlah 12 orang, magister 45 orang, Doktor 13 orang, Pendidikan Spesialis 13 orang, SMU 6 orang dan 14 diantaranya merupakan lulusan luar negeri,” jelas dr. Idar.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Alumni, dan Sistem Informasi Prof. Dr. Farida Patittingi, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menuturkan, sebagai lembaga Pendidikan Tinggi, Unhas berperan dalam proses pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) secara organisasional dalam rangka melaksanakan Tri Dharma secara holistik yang berkesinambungan.

Pengembangan Unhas sebagai institusi pendidikan dapat dicapai apabila semua elemen, termasuk dosen dan tendik memahami visi dan misi Unhas dengan jelas dalam rangka pencapaian tujuan institusi.

Menurutnya, proses pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terintegrasi diharapkan dapat membangun integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan ASN. Untuk itu, dirinya mengharapkan para peserta bisa memaksimalkan kegiatan untuk pengembangan kapasitas dan memberikan pelayanan public secara optimal kepada masyarakat.

“Secara umum, Latsar menjadi sarana untuk memberikan pemahaman terkait dengan bagaimana menjadi insan universitas. Harus diingat bahwa kita adalah orang terpilih untuk mendukung tujuan Unhas sebagai lembaga pendidikan tinggi yang didalamnya melekat unsur tridarma. Sejauh ini, SDM Unhas masih menjadi nomor satu terbaik Indonesia, tentu kualitas pelayanan juga harus kita tingkatkan selalu,” jelas Prof. Farida.

Kegiatan resmi dibuka oleh Rektor Unhas, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc. Dalam kesempatan tersebut, beliau mengatakan Unhas merupakan perguruan tinggi dengan berbagai tanggung jawab yang harus dilaksanakan secara optimal. Untuk mendukung kontribusi Unhas dalam masyarakat, sumber daya manusia menjadi elemen penting sebagai bagian dari penguatan Unhas untuk masyarakat.

Lebih lanjut, Prof. JJ mengatakan seluruh sumber daya yang dimiliki Unhas harus mengetahui misinya apa dan bersemangat untuk mencapai misi tersebut. Unhas ibaratnya adalah sebuah kapal yang besar dan tentunya akan ada badai gelombang yang siap menghantam. Namun, melalui penguatan kolaborasi dan sdm berkualitas, hal ini dapat diatasi bersama.

“Unhas memiliki misi yang sangat mulia. Kegiatan ini bukan hanya hadir untuk sekedar memperoleh pengetahuan atau pemahaman, Akan tetapi, untuk memperbaiki diri dan mendorong perubahan sekaligus memperkuat kapasitas individu dalam melalukan berbagai tugas di atas standar,” jelas Prof. JJ

Penyelenggaraan Latihan Dasar dijadwalkan akan berlangsung hingga Sabtu (18/03) dengan berbagai agenda materi dari berbagai narasumber kompeten. Untuk hari terakhir, kegiatan akan berlangsung di Maros Highland. (*)

Kepala Bagian Humas Unhas

Ahmad Bahar

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Pernyataan Hotman Paris soal Kasus Febrie Adriansyah Tuai Kritik, DPR, Istana hingga Dewan Pers Buka Suara

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat mendampingi pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7) menuai sorotan dan kritik dari berbagai kalangan. Kritik datang dari anggota DPR, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), pihak Istana, hingga Dewan Pers.

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman menyebut Presiden Prabowo Subianto tidak mengetahui proses pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Ia juga menyatakan Febrie merupakan “jaksa kebanggaan Presiden Prabowo”.

Hotman mempertanyakan mengapa penetapan tersangka terhadap Febrie tidak didahului dengan izin Presiden. Selain itu, pernyataannya kepada wartawan saat sesi tanya jawab juga menjadi sorotan karena dinilai bernada merendahkan.

Saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan kalimat seperti “Lu punya otak enggak?” dan sebelumnya juga meminta wartawan “tanya kakekmu” serta menyebut wartawan pengecut apabila tidak mempertanyakan perkara tersebut kepada kepolisian.

DPR: Tak Ada Aturan Harus Minta Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan penyidik meminta izin Presiden sebelum menetapkan seorang jaksa sebagai tersangka.

Menurutnya, aturan mengenai izin Jaksa Agung bagi penetapan tersangka terhadap jaksa memang pernah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan, namun ketentuan tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Tandra juga menilai proses hukum tidak semestinya dikaitkan dengan kedekatan seseorang dengan Presiden ataupun jabatan yang pernah diemban.

MAKI: Pernyataan Hotman Berpotensi Ganggu Penegakan Hukum

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai pernyataan Hotman yang membawa nama Presiden justru dapat berdampak negatif terhadap citra kepala negara.

Menurut Boyamin, narasi yang mengaitkan penetapan tersangka dengan izin Presiden berpotensi menimbulkan kesan bahwa Presiden ikut campur dalam proses penegakan hukum.

Ia meyakini Presiden Prabowo tetap berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum siapa pun.

Istana: Jangan Kaitkan dengan Presiden

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta publik tidak mengaitkan proses hukum yang sedang berjalan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Prasetyo, penanganan perkara sepenuhnya menjadi ranah mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyatakan tidak ada kewajiban melaporkan penetapan tersangka kepada Presiden.

Prasetyo menjelaskan, mekanisme izin Presiden hanya berlaku dalam kondisi tertentu pada tahap pemeriksaan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku, bukan dalam proses penetapan tersangka.

Dewan Pers Sesalkan Sikap kepada Wartawan

Dewan Pers turut menyayangkan sikap Hotman Paris saat menjawab pertanyaan wartawan dalam konferensi pers tersebut.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menilai perbedaan pendapat atau ketidaknyamanan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika, bukan dengan ungkapan yang merendahkan.

Ia mengingatkan bahwa kegiatan bertanya yang dilakukan wartawan merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Komaruddin juga mengajak seluruh pihak menghormati profesi wartawan dalam menjalankan tugasnya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi, mengawal demokrasi, dan melakukan pengawasan terhadap kepentingan publik.

Polemik yang muncul setelah konferensi pers tersebut kini memicu perdebatan luas mengenai etika komunikasi publik, independensi proses penegakan hukum, serta pentingnya penghormatan terhadap kerja jurnalistik dalam setiap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

Continue Reading

Trending