Connect with us

Pj Sekda Andi Aslam Hadiri Lokakarya Klaster Logistik Sulsel

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Penjabat Sekertaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Aslam Patonangi, menghadiri Lokakarya Klaster Logistik yang digelar Direktorat Optimalisasi Jaringan Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), di Hotel Novotel, Makassar, Selasa, 14 Maret 2023.

Dalam sambutannya, Andi Aslam mengatakan, semakin tidak terprediksinya bencana yang terjadi di Sulsel, akan menjadi tantangan tersendiri untuk mampu melakukan perencanaan penyelenggaraan evaluasi dan monitoring logistik kebencanaan.

Andi Aslam menyebutkan, pelaksanaan penyelenggaraan logistik harus memegang prinsip tepat jenis bantuan, tepat kuantitas, tepat kualitas, tepat sasaran, tepat waktu dan tepat biaya.

“Oleh karena itu, jika hanya satu institusi yang jadi pemain, menjadi pelaku dalam manajemen logistik tersebut, tentu akan sulit mencapai kinerja yang maksimal. Tapi, kalau dilaksanakan dalam prinsip kolaboratif apalagi kalau dilaksanakan dalam prinsip kolaborasi pentaheliks yang melibatkan banyak stakeholder, pelaksanaan penyelenggaraan logistik kebencanaan di Sulsel akan berjalan dengan baik memenuhi unsur tepat tadi,” ungkapnya.

Andi Aslam juga menjelaskan, dalam menajemen logistik sebisa mungkin  menghindari terjadinya miskoordinasi untuk pembagian logistik. Untuk itu, dibutuhkan forum yang bisa menjadi simpul Koordinasi dari manajemen logistik ini melalui klaster logistik.

Hal ini, lanjutnya, juga sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1751/VIII/Tahun 2021 tentang Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dan tentunya klaster logistik ini tidak akan mampu bekerja secara maksimal. Strukturnya tidak akan mampu bekerja maksimal jika tidak mendapatkan dukungan dari semua pihak, dari TNI, Badan Bencana, Basarnas dan stakeholder yang lain, termasuk tidak kalah pentingnya peranan dunia usaha dalam hal ini,” ujarnya.

Direktur Optimasi Jaringan  Logistik dan Peralatan BNPB, Ibnu Asur, menjelaskan, dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar lembaga pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat diperlukan suatu wadah yang terdiri dari pemerintah, lembaga usaha dan masyarakat yang bekerja bersama-sama untuk meningkatkan respon penanggulangan bencana pada bidang logistik dan bersifat sukarela dalam mekanisme Klaster Logistik.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Klaster Logistik Penanggulangan Bencana, pasal 2 ayat (4) menyebutkan bahwa Klaster Logistik Provinsi dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.

“Pada tahun 2021, Gubernur Sulawesi Selatan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1751/VIII/Tahun 2021 tentang Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Provinsi Sulawesi Selatan,” ucapnya.

Ibnu mengungkapkan, pelaksanaan kegiatan Lokakarya Logistik Provinsi Sulsel ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, kolaborasi dan sinergi dalam melaksanakan penanganan penanggulangan bencana, serta mengidentifikasi sumberdaya yang dimiliki oleh anggota klaster.

Hal ini sejalan dengan tugas Klaster Logistik Provinsi Sulsel. Diantaranya membangun koordinasi antara pelaku logistik dan membangun mekanisme peningkatan kapasitas bidang logistik bagi anggota klaster provinsi.

“Maka dari itu, kami memohon dukungan dan partisipasi aktif dari Bapak Ibu Anggota Klaster Logistik Provinsi Sulawesi Selatan dalam diskusi hari ini, guna memberikan masukan kepada BPBD Provinsi Sulawesi Selatan selaku koordinator Klaster Logistik Provinsi Sulawesi Selatan,” tegasnya.

Berdasarkan masukan tersebut, kata Ibnu, diharapkan Klaster Logistik Provinsi Sulsel dapat membentuk Rencana Kerja untuk penanggulangan bencana yang lebih maksimal. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

KEMENHAJ-UMRAH

Pelunasan Haji Tahap II Dibuka Januari 2026, Jemaah Cadangan Sulsel Segera Verifikasi Data

Published

on

KITASULSEL —MAKASSAR,Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia terus mematangkan persiapan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II Tahun 1447 H/2026 M. Salah satu tahapan krusial yang harus segera dilaksanakan adalah verifikasi data jemaah haji cadangan di seluruh provinsi, termasuk Sulawesi Selatan.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI Nomor SD-7/PU.2025 tertanggal 9 Desember 2025 tentang Verifikasi Data Jemaah Haji Cadangan Berhak Lunasi Tahap II Tahun 1447 H/2026 M.

Dalam surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah se-Indonesia tersebut dijelaskan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler Tahap II akan dilaksanakan pada 2 hingga 9 Januari 2026.

Adapun kuota jemaah haji cadangan yang ditetapkan pemerintah dan berhak mengikuti pelunasan sesuai Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 32 Tahun 2025, yakni 50 persen untuk Provinsi DKI Jakarta dan 40 persen untuk provinsi lainnya, termasuk Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Sulawesi Selatan, H. Ikbal Ismail, mengimbau seluruh jajaran di tingkat Kanwil maupun kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti surat dimaksud dengan melakukan verifikasi data secara cermat, akurat, dan tepat waktu.

“Verifikasi data jemaah haji cadangan ini sangat menentukan kelancaran proses pelunasan Tahap II. Kami minta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja cepat, teliti, dan terus berkoordinasi, sehingga hak jemaah dapat terlayani dengan baik,” tegas Ikbal Ismail di Makassar, Jumat (12/12/2025).

Ia menambahkan, ketepatan dan validitas data menjadi kunci agar tidak terjadi kendala administratif yang dapat merugikan jemaah.

“Jemaah haji cadangan yang telah memenuhi syarat harus dipastikan datanya valid dan lengkap. Hal ini penting untuk mengantisipasi apabila jemaah dengan urut porsi tahun berjalan mengalami kendala dalam pelunasan,” imbuhnya.

Ikbal Ismail juga menyampaikan pesan khusus bagi jemaah haji cadangan agar memahami mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Perlu kami sampaikan bahwa jemaah haji cadangan merupakan jemaah yang mengisi sisa kuota pada Tahap I setelah terpenuhinya kategori prioritas, seperti jemaah gagal sistem, pendamping lansia, penyandang disabilitas, serta penggabungan mahram,” jelasnya.

“Karena itu, jemaah cadangan harus memahami ketentuannya, yakni tidak menuntut kepastian keberangkatan dan siap menjalani pemeriksaan kesehatan kembali pada tahun berikutnya apabila belum dapat diberangkatkan karena keterbatasan kuota,” pungkasnya.

Berdasarkan data hingga 12 Desember 2025, jumlah jemaah haji Sulawesi Selatan yang telah melakukan pelunasan Bipih pada Tahap I sebanyak 4.289 orang atau 44,35 persen. Sementara 5.381 jemaah lainnya diharapkan dapat melakukan pelunasan hingga 23 Desember 2025, atau pada pelunasan Tahap II yang berlangsung 2–9 Januari 2026.

Daftar nama jemaah haji cadangan Tahap II masing-masing provinsi dapat diunduh melalui sistem yang telah disiapkan oleh Direktorat Jenderal Layanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI. https.//haji.kemenag.go.id/drive/index.php/s/vsC8xkeDjmvJqs7.

Kementerian Haji dan Umrah berharap seluruh proses verifikasi data jemaah haji cadangan dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga pelunasan Bipih Tahap II Tahun 1447 H/2026 M dapat berjalan lancar serta memberikan kepastian dan pelayanan terbaik bagi jemaah haji di seluruh Indonesia.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel