Connect with us

Danny Pomanto Ingin Bangun Kota Resiliensi, Sombere and Smart City Lewat Rakorsus 2023

Published

on

Kitasulsel, Makassar— Membangun kota yang Resiliensi, Sombere and Smart City menjadi poin penting dalam Rapat Kordinasi Khusus (Rakorsus) 2023 yang digelar Pemkot Makassar.

Mengangkat tema ‘Resiliensi dengan Metaverse’, Rakorsus 2023 berlangsung di Hotel Four Point by Sheraton, Selasa (14/03/2023).

Didampingi Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi, Danny Pomanto mengungkapkan resiliensi ada pada RPJMD, program strategis, dan visi-misi ADAMA.

“Jadi ada dua yang ingin kita tuju pada hari ini, yaitu membangun kota resiliensi dan membangun kota yang Sombere and Smart City,” kata Danny Pomanto.

Maksud dari resiliensi hari ini, lanjut Danny Pomanto, yaitu bagaimana membangun kota yang berdaya tahan terhadap bencana.

Ada tiga bencana yang dialami, yakni bencana alam seperti banjir, ROB, angin puting beliung, dan kekeringan.

Bencana kedua yakni bencana pandemi dan endemi. Serta bencana ketiga, bencana sosial seperti, narkotika, kemiskinan, SARA, stunting, dan hoax.

“Stunting juga bisa menjadi bencana sosial, dan terakhir saya masukkan hoax karena ini bisa mengadu domba kita,” ujarnya.

Selanjutnya kota yang berkelanjutan, kata Danny Pomanto, ada tiga poin penting. Pertama low carbon city atau bagaimana mewujudkan Makassar sebagai kota yang ramah lingkungan.

Poin kedua yakni transportasi hijau, dan ketiga yaitu Program Lorong Wisata. Di Lorong Wisata, lanjutnya ada banyak konten-konten yang menarik. Seperti, food security, influencer control, dan startup lorong.

“Lorong Wisata hari ini sudah ada 1.096, yang dikontrol lewat Sombere and Smart City,” tuturnya.

Berikutnya, Danny Pomanto menjelaskan yakni kota Sombere and Smart City. Pertama, Pemkot Makassar ingin membangun ekosistem Sombere and Smart City.

Kedua Pemkot Makassar mempersiapkan diri untuk memasuki era virtual yang namanya Makassar Metaverse atau Makaverse.

“Maka dengan itu, hari ini kita akan dicerahkan dengan ahli-ahli menyangkut semua hal yang kita sampaikan tadi. Saya berharap seluruh OPD memberikan respon,” tutupnya. (*)

 

 

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending