Pekan Olahraga dan Seni Sambut Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 Tahun 2023
Kitasulsel,Sidrap — Rutan Kelas IIB Sidenreng Rappang secara resmi membuka kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Narapidana (PORSENAP) yang ditandai dengan penyerahan bola oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sidrap, Mansur kepada perwakilan warga binaan, Sabtu (11/03).
Kegiatan Porsenap ini merupakan rangkaian dari semarak peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada tanggal 27 April mendatang. Empat jenis olahraga yang dipertandingkan yakni: bola voli, sepak takraw, bulu tangkis, dan futsal.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sidrap, Mansur dalam sambutannya menekankan agar pertandingan dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan menjunjung sportivitas.
“Kegiatan ini dilaksanakan murni untuk menjaga silaturahmi, menjaga vitalitas, serta pikiran jernih agar terhindar dari pikiran-pikiran negatif. Sehingga, warga binaan yang ikut kegiatan ini harus bersungguh-sungguh dan mengedepankan sportivitas,” jelas Mansur.
Lebih lanjut, Kasubsi Yantah mengungkapkan jika Rutan tidak membatasi kesempatan warga binaan untuk berprestasi dan berkreasi.
“Masing-masing blok mempersiapkan anggotanya yang terbaik. Tunjukkan jika kalian mampu berprestasi meski berada di tempat yang terbatas. Meski Rutan membatasi gerak kalian, namun tidak membatasi prestasi dan kreativitas kalian,” ungkap Mansur.
Terakhir Kasubsi Yantah berharap kegiatan pekan olahraga ini mampu memberikan dampak positif terhadap proses pembinaan di dalam Rutan.
“Kegiatan semacam ini diharapkan bisa mengalihkan rasa jenuh warga binaan selama menjalani masa pembinaan di dalam Rutan. Jika setiap aktivitas mereka diisi dengan kegiatan positif, tentu akan meminimalisir pikiran-pikiran negatif yang dapat menghambat proses pembinaan mereka,” tutup Mansur.(win)
Nasional
Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika
Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.
“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.
Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.
“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).
Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.
“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.
Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.
Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.
“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login