Connect with us

Bertindak Sebagai Pembina Upacara,Camat Ujung Tanah:Kedisiplinan Adalah Pondasi Menuju Pelayanan Prima Ke Masyarakat

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Lingkup Pemerintahan Kecamatan Ujung Tanah melaksanakan giat rutin setiap Senin pagi yakni Upacara bendera,pelaksanaan upacara bendera kali ini Camat ujung tanah Ibrahim Chaidar Said S.IP.,Msi bertindak langsung sebagai pembina upacara ,Senin 13/03/2023.

Dalam arahannya Ibrahim Chaidar menekankan pentingnya kedisiplinan pegawai dalam menunjang suksesnya program program utama pemerintah kota makassar di bawa nahkoda Walikota Danny Pomanto dan Wakil Walikota Fatmawati Rusdi.

“Kedisiplinan adalah pondasi utama yang harus dimiliki oleh setiap aparatur pemerintahan baik ASN maupun laskar pelangi,jika kedisiplinan ini bisa kita miliki maka yakinlah apa yang menjadi target kita di Kecamatan akan mendapat apresiasi dari pemerintah kota.

Lebih lanjut Ibrahim Chaidar menambahkan bahwa etos kerja harus dimiliki oleh setiap aparatur pemerintahan agar Skil individu setiap person juga tidak stagnan.

“Perlu kita memotivasi diri kita sendiri untuk menjadi lebih baik,hal tersebut penting guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan terciptanya Makassar yang tambah baik sesuai terget yang di canangkan oleh pak wali dan ibu wali,tutupnya.

Dalam pelaksanaan Upacara bendera ini juga Camat ujung tanah yang di dampingi oleh sekcam ujung tanah A Amanda Syahwaldi, S.STP., MM., menyerahkan surat keputusan(SK) tentang pengangkatan tenaga laskar pelayanan publik berintegrasi adaministrasi dan tenaga operasional 24 jam.

Pelaksanaan upacara bendera di lingkup Kecamatan ujung tanah ini bertindak sebagai pimpinan upacara yakni Hamzah yang merupakan staf trantib kecamatan ujung tanah dan di hadiri oleh lurah,ASN,Laskar pelangi dan BKO satuan Polisi Pamong praja.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Nasional

Menko Polkam Tegaskan Wacana Larangan Vape Hanya untuk yang Mengandung Narkotika

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan bahwa wacana pelarangan vape yang disampaikan pemerintah tidak ditujukan untuk seluruh produk rokok elektrik, melainkan hanya yang terbukti berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Penegasan tersebut disampaikan Djamari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (23/7/2026), untuk meluruskan persepsi publik yang menganggap pemerintah akan melarang seluruh peredaran vape di Indonesia.

“Saya kan tadi memberitahukan untuk dicoba dipelajari untuk kita ngambil tindakan tegas,” ujar Djamari kepada wartawan.

Saat ditanya apakah kebijakan itu akan berlaku untuk semua rokok elektrik, Djamari memastikan bahwa fokus pemerintah adalah produk vape yang disalahgunakan sebagai media konsumsi narkotika.

“Oh, yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Sebelumnya, Djamari menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemberantasan narkotika dilakukan hingga ke akar-akarnya. Arahan tersebut disampaikan dalam agenda pemusnahan barang bukti narkotika di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN), Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, Djamari menginstruksikan Kepala BNN, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk segera melakukan koordinasi guna memperketat tata kelola perdagangan rokok elektrik di Indonesia.

“Hari ini saya instruksikan kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan POM, serta Direktur Jenderal Bea Cukai untuk segera duduk bersama dalam waktu singkat, rumuskan dan atur kembali secara ketat tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia,” kata Djamari.

Ia menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap jalur impor maupun distribusi rokok elektrik guna mencegah penyalahgunaannya sebagai media peredaran narkotika jenis baru.

Menurut Djamari, pemerintah akan mendasarkan setiap kebijakan pada hasil kajian lintas kementerian dan lembaga. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa risiko penyalahgunaan vape lebih besar daripada manfaatnya dan terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika hasil kajian bersama menunjukkan komoditas ini lebih banyak risikonya dan terus dijadikan pintu masuk narkotika jenis baru, saya perintahkan untuk tidak ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia,” tandasnya.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pemberantasan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran maupun konsumsi narkoba.

Continue Reading

Trending