Connect with us

Pemkot Makassar Raih Penghargaan Akses Layanan Kesehatan Mudah dan Adil

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Pemkot Makassar meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang akan diserahkan, Selasa, 14 Maret, nanti.

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto diundang secara langsung untuk menerima penghormatan itu di Balai Sudirman Tebet, Jaksel.

Penghargaan UHC sendiri secara garis besar merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap layanan kesehatan yang accessibility atau mudah diakses bagi semua pihak di daerah.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan; promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau.

dr Ida, sapaan akrab Nursaidah mengungkapkan, definisi UHC merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yakni, kesamaan akses pelayanan, kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja.

“Memperhatikan kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan. Dan memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian finansial,” kata dr Ida, Sabtu, (11/03/2023).

Selain itu salah satu syarat UHC ialah kepesertaan BPJS-nya lebih atau sama dengan 95 persen.

Dalam catatannya, cakupan UHC Kota Makassar pada 2020 tercatat mencapai angka 94,57 persen yang mana terdapat 1.404.354 peserta dengan total penduduk 1.484.912 jiwa.

Pada 2021, cakupannya menjadi 97,49 persen dengan jumlah peserta 1.427.115 dari jumlah penduduk 1.463.809 jiwa.

Lalu pada 2022, tercatat 95,22 persen dengan jumlah peserta 1.393.832 dari jumlah penduduk 1.463.809 jiwa.

Kemudian, pada awal tahun ini, Januari 2023 mencatatkan angka 95,52 persen dengan peserta 1.398.245 serta Februari 2023 sekira 95,56 persen, 1.398.783 peserta dengan jumlah penduduk 1.463.809 jiwa.

Pihaknya mengaku bersyukur karena sejak 2021 sudah mencapai UHC. “Alhamdulillah Kota Makassar sejak 2021 sudah UHC atau memastikan bahwa sistem jaminan kesehatan setiap warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau,” akunya.

Timnya berkomitmen pada tahun-tahun berikutnya untuk tetap mempertahankan penghargaan ini. “Kami berkomitmen bagaimana selalu mengedukasi masyarakat yang belum terdaftar KIS untuk daftar dan komitmen pemerintah kota dalam hal penganggaran tiap tahunnya,” janjinya.

Dalam penyerahan apresiasi nanti, tema yang diangkat ialah Universal Health Coverage sebagai Wujud Nyata Komitmen Pemerintah Daerah dalam Mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Masyarakat Indonesia.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

MK Gelar Sidang Putusan 29 Uji Materi Hari Ini, Gugatan UU Kesehatan hingga Pilkada Masuk Agenda

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang pengucapan putusan maupun ketetapan terhadap 29 permohonan pengujian undang-undang (uji materi) pada Senin (29/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB.

Berdasarkan agenda yang diumumkan MK, sejumlah perkara strategis akan diputus, mulai dari pengujian Undang-Undang Kesehatan, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Desa.

Salah satu perkara yang menjadi sorotan ialah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Permohonan tersebut diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun, yang juga pernah menjadi calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

Dalam gugatannya, Dharma mempersoalkan ketentuan dalam UU Kesehatan yang dinilai belum memberikan indikator yang jelas mengenai penetapan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah. Menurutnya, ketiadaan parameter yang pasti berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penerapannya.

Selain itu, MK juga akan membacakan putusan perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Permohonan tersebut diajukan empat mahasiswa yang meminta penegasan bahwa kepala daerah hanya dipilih melalui mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat.

Perkara lain yang turut menjadi perhatian adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Dua mahasiswa mengajukan gugatan terhadap ketentuan batas usia minimal calon kepala desa yang saat ini ditetapkan 25 tahun.

Para pemohon mengusulkan agar syarat tersebut diubah menjadi minimal berusia 25 tahun atau memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun organisasi kepemudaan di tingkat desa. Menurut mereka, pengalaman kepemimpinan layak menjadi alternatif persyaratan bagi calon kepala desa.

Selain tiga perkara tersebut, MK juga akan memutus berbagai permohonan pengujian undang-undang lain yang mencakup UU MD3, UU HAM, UU Migas, UU Polri, UU Advokat, UU Peradilan Agama, KUHP, KUHAP, UU TNI, UU Perlindungan Konsumen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, UU Narkotika, UU ASN, UU Pemilu, UU Peradilan Militer, serta sejumlah permohonan terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Secara keseluruhan, terdapat 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus dalam sidang pleno MK hari ini. Putusan tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum terhadap berbagai ketentuan undang-undang yang dipersoalkan para pemohon sekaligus menjadi rujukan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan penegakan hukum di Indonesia.

Continue Reading

Trending