Connect with us

86 Kampus Muhammadiyah Terbaik di Indonesia,UMS Rappang Tempati Posisi 5

Published

on

Kitasulsel,Sidrap — Inilah kampus Muhammadiyah terbaik di Indonesia 2023 versi Kemendikbud Ristek berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berdasarkan Keputusan Direktur Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat Nomor 0241/E5/DT.06.01/2023 tanggal 28 Februari 2022 tentang Penetapan Klasterisasi Perguruan Tinggi berdasarkan Kinerja Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat .

Klasterisasi perguruan tinggi tahun 2023 didasarkan pada hasil olahan data kinerja perguruan tinggi berbasis SINTA dalam periode tahun 2019 hingga 2021.
Data kinerja tersebut meliputi penulis (author), afiliasi (affiliation), jurnal (journal), penelitian (research), pengabdian kepada masyarakat (community service), kekayaan intelektual (intellectual property rights), dan buku (book).

Klasterisasi ini merupakan pengelompokkan perguruan tinggi sesuai dengan kualifikasi kinerja perguruan tinggi sebagai dasar penyusunan peta jalan riset dan rencana strategis, serta sebagai landasan penentuan kewenangan pengelolaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di perguruan tinggi.

Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang yang kita kenal dengan UMS Rappang sendiri mengalami lonjakan pemeringkatan berdasarkan klasterisasi tersebut 3 tingkatan klaster diatasnya, karena sebelumnya UMS Rappang hanya berada di klasterisasi Binaan kini berada di Klaster Utama.

Lonjakan ini adalah yang tertinggi diantara seluruh Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang ada di Indonesia.

Berikut nama-nama kampus tersebut :
1. Universitas Ahmad Dahlan (Mandiri)
2. Universitas Muhammadiyah Malang (Mandiri)
3. Universitas Muhammadiyah Surakarta (Mandiri)
4. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (Mandiri)
5. Universitas Muhammadiyah Sidenreng Rappang (Utama)
6. Universitas Aisyiyah Yogyakarta (Utama)
7. Universitas Muhammadiyah Jakarta (Utama)
8. Universitas Muhammadiyah Magelang (Utama)
9. Universitas Muhammadiyah Metro Lampung (Utama)
10. Universitas Muhammadiyah Ponorogo (Utama)
11. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka Jakarta (Utama)
12. Universitas Muhammadiyah Purwokerto (Utama)
13. Universitas Muhammadiyah Purworejo (Utama)
14. Universitas Muhammadiyah Semarang (Utama)
15. Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Utama)
16. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Utama)
17. Universitas Muhammadiyah Surabaya (Utama)
18. Institut Ilmu Kesehatan dan Teknologi Muhammadiyah Madya Palembang (Madya)
19. Institut Teknologi Kesehatan dan Sains Muhammadiyah Madya Sidrap (Madya)
20. STIKES Aisyiyah Palembang (Madya)
21. Universitas ‘Aisyiyah Surakarta (Madya)
22. STKIP Muhammadiyah Kuningan (Madya)
23. Universitas Muhammadiyah Aceh (Madya)
24. Universitas Muhammadiyah Bengkulu (Madya)
25. Universitas Muhammadiyah Bima (Madya)
26. Universitas Muhammadiyah Bone (Madya)
27. Universitas Muhammadiyah Buton (Madya)
28. Universitas Muhammadiyah Cirebon (Madya)
29. Universitas Muhammadiyah Enrekang (Madya)
30. Universitas Muhammadiyah Gorontalo (Madya)
31. Universitas Muhammadiyah Gresik (Madya)
32. Universitas Muhammadiyah Jambi (Madya)
33. Universitas Muhammadiyah Jember (Madya)
34. Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (Madya)
35. Universitas Muhammadiyah Kendari (Madya)
36. Universitas Muhammadiyah Makassar (Madya)
37. Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (Madya)
38. Universitas Muhammadiyah Mataram (Madya)
39. Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (Madya)
40. Universitas Muhammadiyah Palembang (Madya)
41. Universitas Muhammadiyah Palopo (Madya)
42. Universitas Muhammadiyah Pare-pare (Madya)
43. Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung (Madya)
44. Universitas Muhammadiyah Riau (Madya)
45. Universitas Muhammadiyah Sukabumi (Madya)
46. Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (Madya)
47. Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya (Madya)
48. Politeknik Aisyiyah Pontianak (Madya)
49. Politeknik Kesehatan Muhammadiyah Makassar (Madya)
50. IKIP Muhammadiyah Maumere (Pratama)
51. Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (Pratama)
52. Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Lamongan (Pratama)
53. Institut Teknologi Sains dan Kesehatan PKU Muhammadiyah Surakarta (Pratama)
54. Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Siti Khadijah (Pratama)
55. STIKES Muhammadiyah Ciamis (Pratama)
56. STIKES Muhammadiyah Lhokseumawe (Pratama)
57. STKIP Muhammadiyah Manokwari (Pratama)
58. STKIP Muhammadiyah Sungai Penuh (Pratama)
59. Universitas Aisyah Pringsewu (Pratama)
60. Universitas ‘Aisyiyah Bandung (Pratama)
61. Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung (Pratama)
62. Universitas Muhammadiyah Banjarmasin (Pratama)
63. Universitas Muhammadiyah Berau (Pratama)
64. Universitas Muhammadiyah Bulukumba (Pratama)
65. Universitas Muhammadiyah Gombong (Pratama)
66. Universitas Muhammadiyah Karanganyar (Pratama)
67. Universitas Muhammadiyah Klaten (Pratama)
68. Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Pratama)
69. Universitas Muhammadiyah Kudus (Pratama)
70. Universitas Muhammadiyah Kupang (Pratama)
71. Universitas Muhammadiyah Lamongan (Pratama)
72. Universitas Muhammadiyah Lampung (Pratama)
73. Universitas Muhammadiyah Luwuk (Pratama)
74. Universitas Muhammadiyah Madiun (Pratama)
75. Universitas Muhammadiyah Mamuju (Pratama)
76. Universitas Muhammadiyah Manado (Pratama)
77. Universitas Muhammadiyah Palu (Pratama)
78. Universitas Muhammadiyah Papua (Pratama)
79. Universitas Muhammadiyah Pekajangan Pekalongan (Pratama)
80. Universitas Muhammadiyah Pontianak (Pratama)
81. Universitas Muhammadiyah Sinjai (Pratama)
82. Universitas Muhammadiyah Sorong (Pratama)
83. Universitas Muhammadiyah Tangerang (Pratama)
84. Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (Pratama)
85. Politeknik Aisyiyah Sumatera Barat (Pratama)
86. Politeknik Kesehatan Aisyiyah Banten (Pratama)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pemkot Makassar

Pemkot Makassar Terapkan WFA Bagi Pegawai, Tanggal 1–4 September

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar memberlakukan kebijakan sistem kerja Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN lingkup Pemkot Makassar.

Kebijakan ini berlaku selama sepekan, mulai tanggal 1 hingga 4 September 2025, sesuai Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 272 Tahun 2025 tertanggal 31 Agustus 2025.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar, Kamelia Thamrin Tantu, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah antisipasi kejadian yang mungkin timbul akibat situasi terkini di Kota Makassar.

“Surat Edaran Pak Wali Kota Makassar terkait WFA berlaku sepekan, tepatnya tanggal 1–4 September 2025. Hal ini juga sejalan dengan instruksi pusat,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).

Dalam penjelasan Pemkot, Work From Anywhere (WFA) memberikan fleksibilitas kepada pegawai untuk melaksanakan tugas dari lokasi mana pun, baik kantor, rumah, maupun tempat lain yang mendukung produktivitas.

Hal ini berbeda dengan Work From Home (WFH) yang membatasi pegawai untuk bekerja dari rumah saja.

“Baik WFA maupun WFH tetap mewajibkan pegawai menjalankan tugas sesuai jam kerja dan tanggung jawab masing-masing. Koordinasi antarpegawai juga dapat dilakukan secara daring,” jelasnya.

Meski diberlakukan WFA, Pemkot menegaskan bahwa pelayanan publik tidak akan terganggu. Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bertugas di kantor.

“Hal ini untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara normal,” katanya.

Adapun beberapa poin penting dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar tentang pelaksanaan WFA, antara lain.

Pertama, ASN Makassar tetap melaksanakan tugas kedinasan dari kantor, rumah, atau lokasi lain (Work From Anywhere) pada 1–4 September 2025.

Kedua, Pegawai wajib menyelesaikan pekerjaan sesuai tugas dan tanggung jawab, dengan koordinasi daring jika diperlukan.

“Ketiga, Teknis pengaturan internal diserahkan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah,” isi surat edsran tersebut.

Untuk poin keempat, atasan langsung wajib melakukan monitoring, dan jika ada pekerjaan mendesak yang harus dilakukan di kantor, harus ada komunikasi dengan atasan.

Kelima, Unit pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, kecamatan, kelurahan, dan layanan sejenis tetap bekerja dari kantor sesuai ketentuan hari dan jam kerja.

Keenam, Sistem WFA akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. Serta ketujuh, Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pengawasan pelaksanaan edaran ini.

Tak hanya bagi pegawai, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta, untuk melaksanakan pembelajaran secara daring pada 1–4 September 2025.

Kebijakan ini ditempuh sebagai langkah antisipasi terhadap potensi dampak aksi demonstrasi di wilayah Makassar.

Dalam surat edaran bernomor 400.3.5/8/S.Edar/Disdik/VIII/2025 yang ditandatangani Kepala Disdik Makassar, Achi Soleman, tertanggal 31 Agustus 2025.

“Seluruh guru dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas pembelajaran secara optimal dengan memanfaatkan berbagai platform daring seperti WhatsApp, Google Classroom, Zoom, atau platform lainnya,” demikian keterangan resmi dalam edaran tersebut. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel