Connect with us

Sesitjen Beri Penguatan Integritas Pada 33 Kasatker Kemenkumham Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar, -Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sesitjen Kemenkumham) R. Natanegara Kartika Purnama beri penguatan integritas pada 33 Kepala Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro, (08/03).

R Natanegara mengatakan, ada empat area yang rentan terhadap tindak pidana korupsi di birokrasi, yakni pada pengelolaan anggaran, sektor pelayanan publik, pengadaaan barang dan jasa, serta pengelolaan BMN.

“Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 terdapat 7 klasifikasi korupsi yakni merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan,” jelas Ses Itjen.

Namun yang menjadi asal muasal munculnya korupsi di area pemerintahan biasanya berawal dari Gratifikasi. Gratifikasi yang dimaksud yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara

“Kalau memungkinkan untuk menolak gratifikasi yang terindikasi sebagai suap, maka kita harus menolaknya, namun jika tidak maka boleh diterima tapi harus dilaporkan,” pesan R. Natanegara

Dalam kaitannya dengan pembangunan zona integritas untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN maka setiap unit kerja wajib melakukan pengendalian dan pembinaan berkelanjutan untuk menghilangkan potensi resiko yang ditimbulkan.

“Lima Indikator yang harus dibangun yakni Pengendalian Gratifikasi, Penerapan SPIP, Pengaduan Masyarakat, dan Whistleblowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan,” pesan Ses Itjen.

Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sulsel, Indah Rahayu Ningsih berpesan kepada jajarannya untuk konsisten membangun iklim kerja berintegritas sebagaimana arahan Kakanwil Liberti Sitinjak yang sejalan dengan pemaparan Ses Itjen.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Dinsos P3A Luwu Timur dan BPS Sosialisasikan Groundcheck PBI kepada Pendamping PKH

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Luwu Timur bersama Badan Pusat Statistik menggelar sosialisasi kepada pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) terkait groundcheck Penerima Bantuan Iuran (PBI), Senin (30/03/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Media Center Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfo-SP) Luwu Timur dan dihadiri Kepala Dinsos P3A, Masdin, serta Kepala BPS Kabupaten Luwu Timur, Abdullah Pannu.

Dalam sambutannya, Masdin menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini tidak sekadar mengumpulkan para pendamping PKH, tetapi juga untuk memastikan keakuratan data penerima bantuan serta pemahaman terkait sistem groundcheck di lapangan.

“Pendampingan ini menjadi ujung tombak dalam memastikan data penerima bantuan benar-benar sesuai kriteria dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya.

Sebanyak 34 pendamping PKH yang mewakili seluruh wilayah Kabupaten Luwu Timur turut hadir dalam kegiatan tersebut. Kehadiran mereka diharapkan mampu memperkuat koordinasi antara Dinsos P3A, BPS, dan para pendamping di lapangan.

Sementara itu, Abdullah Pannu menjelaskan bahwa groundcheck PBI merupakan langkah penting untuk menjamin validitas data penerima bantuan sosial.

Ia memaparkan bahwa melalui groundcheck, BPS bersama pendamping PKH akan melakukan verifikasi langsung ke rumah tangga sasaran guna memastikan keberadaan, kondisi sosial ekonomi, serta keabsahan administrasi penerima bantuan.

Dengan adanya sosialisasi ini, para pendamping PKH diharapkan semakin memahami mekanisme dan urgensi groundcheck PBI, sehingga penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Luwu Timur dapat berjalan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Continue Reading

Trending