Connect with us

Sesitjen Beri Penguatan Integritas Pada 33 Kasatker Kemenkumham Sulsel

Published

on

Kitasulsel, Makassar, -Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM (Sesitjen Kemenkumham) R. Natanegara Kartika Purnama beri penguatan integritas pada 33 Kepala Satuan Kerja Kanwil Kemenkumham Sulsel di Hotel Claro, (08/03).

R Natanegara mengatakan, ada empat area yang rentan terhadap tindak pidana korupsi di birokrasi, yakni pada pengelolaan anggaran, sektor pelayanan publik, pengadaaan barang dan jasa, serta pengelolaan BMN.

“Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto UU No.20 Tahun 2001 terdapat 7 klasifikasi korupsi yakni merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan,” jelas Ses Itjen.

Namun yang menjadi asal muasal munculnya korupsi di area pemerintahan biasanya berawal dari Gratifikasi. Gratifikasi yang dimaksud yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas Penyelenggara Negara

“Kalau memungkinkan untuk menolak gratifikasi yang terindikasi sebagai suap, maka kita harus menolaknya, namun jika tidak maka boleh diterima tapi harus dilaporkan,” pesan R. Natanegara

Dalam kaitannya dengan pembangunan zona integritas untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN maka setiap unit kerja wajib melakukan pengendalian dan pembinaan berkelanjutan untuk menghilangkan potensi resiko yang ditimbulkan.

“Lima Indikator yang harus dibangun yakni Pengendalian Gratifikasi, Penerapan SPIP, Pengaduan Masyarakat, dan Whistleblowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan,” pesan Ses Itjen.

Pada kesempatan yang sama Kepala Divisi Administrasi Kanwil Sulsel, Indah Rahayu Ningsih berpesan kepada jajarannya untuk konsisten membangun iklim kerja berintegritas sebagaimana arahan Kakanwil Liberti Sitinjak yang sejalan dengan pemaparan Ses Itjen.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

LIPUTAN HAJI 2025

Irjen Kemenag Pantau Pemulangan Jemaah di Bandara Jeddah

Published

on

Kitasulsel–JEDDAH Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Khairunas memantau langsung proses pemulangan jemaah haji Indonesia Kloter JKS 13 dan JKG 19 di Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, pada Selasa (17/06/2025).

Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan proses pemulangan berjalan lancar dan tanpa kendala berarti. “Kami ingin memastikan seluruh layanan berjalan dengan baik. Jemaah tidak mengalami hambatan berarti dan dapat kembali ke Tanah Air dengan puas atas pelayanan yang diberikan,” ujar Khairunas.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Khairunas mengimbau jemaah agar mematuhi ketentuan maskapai terkait barang bawaan, guna menghindari kendala saat di bandara.

“Petugas dan maskapai telah menyosialisasikan aturan barang bawaan—apa yang boleh dan tidak boleh dibawa—sehingga diharapkan tidak terjadi kendala saat pemeriksaan,” jelasnya.

Ia juga mendoakan agar seluruh jemaah memperoleh predikat haji mabrur dan menjadi teladan sepulang ke kampung halaman.

“Semoga para jemaah menjadi haji yang mabrur dan dapat menjadi contoh bagi keluarga serta lingkungan sekitarnya,” pungkas Khairunas. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel