Connect with us

Hari Perempuan Internasional, Fatmawati Rusdi Sebut Perempuan Punya Peran Besar dalam Kemajuan Kota

Published

on

Kitasulsel—Jakarta—Memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyerukan agar tidak ada lagi diskriminasi yang ditujukan kepada perempuan.

Seruan ini sejalan dengan tema IWD 2023 “Inovasi dan Teknologi untuk Kesetaraan Gender”.

Fatmawati mengatakan di era perkembangan teknologi modern masih banyak bias perbedaan perlakuan terhadap perempuan.

Hal ini perlu menjadi perhatian bagi semua elemen agar tidak lagi menjadikan perempuan sebagai objek eksploitasi. Apalagi saat ini, Fatma melihat peran perempuan di semua sektor sudah mampu berkiprah dan mengambil bagian dalam kemajuan peradaban.

Artinya, tidak ada lagi stereotipe atau anggapan bahwa perempuan tidak mampu dan terbatas dalam pergerakan.

“Kesetaraan harus dimiliki. Karena, perempuan memiliki kesempatan dan juga kemampuan yang sama di banyak bidang. Kita banyak melihat anggapan bahwa perempuan itu perannya terbatas,” ucapnya.

Wakil Wali Kota pertama di Kota Makassar ini juga mengatakan kesetaraan gender bukan hal yang tabu lagi untuk dibicarakan dan diperjuangkan.

Sebab sejalan dengan misi Danny-Fatma yakni restorasi ruang kota yang insklusif menuju kota nyaman kelas dunia yang ‘sombere’ dan ‘smart city’ untuk semua.

“Misi kami membuat kota ini dapat dihuni secara nyaman oleh semua orang tanpa adanya diskriminasi gender, usia, golongan suku dan ras,” sebutnya.

Tak hanya itu, Fatmawati juga menyebutkan peran perempuan itu sangat besar dalam menciptakan generasi-generasi penerus untuk kemajuan sebuah kota.

Khusus di Kota Makassar ini, Kata Fatma, peran perempuan dapat dilihat dalam menyukseskan program Pemkot Makassar seperti program Jagai Anakta.

Program ini membutuhkan peran besar seorang perempuan atau ibu dalam menjaga dan mendidik anaknya agar kelak menjadi pribadi yang bermanfaat.

Selanjutnya, peran perempuan bisa juga dilihat pada sektor ekonomi program Pemkot Makassar, yakni Lorong Wisata. Kebangkitan awal 1.096 lorong di Kota Makassar 90 persen dilakukan oleh perempuan.

Mulai penataan lorong, penanaman bibit, merawat, memanen hasil lorong hingga menghasilkan uang untuk kehidupan sehari-hari.

Ini menjadi bukti peran perempuan tidak hanya lingkup kecil saja namun dapat membangkitkan perekonomian dari bawah.

Karenanya, Fatma berharap di Hari Perempuan Internasional Tahun 2023 ini, perempuan banyak diberikan ruang dan kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengambil peran dalam mendukung program Pemkot Makassar.

“Tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan. Saya tekankan itu. Saya ajakki semua perempuan di Kota Makassar untuk bisa lebih berkontribusi, mengasah skill dan mengawal program Pemkot Makassar. Dan juga menunjukkan kemampuannya bahwa perempuan tidak lemah dan bisa melakukan banyak hal,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending