Connect with us

Hari Perempuan Internasional, Fatmawati Rusdi Sebut Perempuan Punya Peran Besar dalam Kemajuan Kota

Published

on

Kitasulsel—Jakarta—Memperingati Hari Perempuan Internasional atau International Women’s Day (IWD) yang jatuh setiap tanggal 8 Maret, Wakil Wali Kota Makassar, Fatmawati Rusdi menyerukan agar tidak ada lagi diskriminasi yang ditujukan kepada perempuan.

Seruan ini sejalan dengan tema IWD 2023 “Inovasi dan Teknologi untuk Kesetaraan Gender”.

Fatmawati mengatakan di era perkembangan teknologi modern masih banyak bias perbedaan perlakuan terhadap perempuan.

Hal ini perlu menjadi perhatian bagi semua elemen agar tidak lagi menjadikan perempuan sebagai objek eksploitasi. Apalagi saat ini, Fatma melihat peran perempuan di semua sektor sudah mampu berkiprah dan mengambil bagian dalam kemajuan peradaban.

Artinya, tidak ada lagi stereotipe atau anggapan bahwa perempuan tidak mampu dan terbatas dalam pergerakan.

“Kesetaraan harus dimiliki. Karena, perempuan memiliki kesempatan dan juga kemampuan yang sama di banyak bidang. Kita banyak melihat anggapan bahwa perempuan itu perannya terbatas,” ucapnya.

Wakil Wali Kota pertama di Kota Makassar ini juga mengatakan kesetaraan gender bukan hal yang tabu lagi untuk dibicarakan dan diperjuangkan.

Sebab sejalan dengan misi Danny-Fatma yakni restorasi ruang kota yang insklusif menuju kota nyaman kelas dunia yang ‘sombere’ dan ‘smart city’ untuk semua.

“Misi kami membuat kota ini dapat dihuni secara nyaman oleh semua orang tanpa adanya diskriminasi gender, usia, golongan suku dan ras,” sebutnya.

Tak hanya itu, Fatmawati juga menyebutkan peran perempuan itu sangat besar dalam menciptakan generasi-generasi penerus untuk kemajuan sebuah kota.

Khusus di Kota Makassar ini, Kata Fatma, peran perempuan dapat dilihat dalam menyukseskan program Pemkot Makassar seperti program Jagai Anakta.

Program ini membutuhkan peran besar seorang perempuan atau ibu dalam menjaga dan mendidik anaknya agar kelak menjadi pribadi yang bermanfaat.

Selanjutnya, peran perempuan bisa juga dilihat pada sektor ekonomi program Pemkot Makassar, yakni Lorong Wisata. Kebangkitan awal 1.096 lorong di Kota Makassar 90 persen dilakukan oleh perempuan.

Mulai penataan lorong, penanaman bibit, merawat, memanen hasil lorong hingga menghasilkan uang untuk kehidupan sehari-hari.

Ini menjadi bukti peran perempuan tidak hanya lingkup kecil saja namun dapat membangkitkan perekonomian dari bawah.

Karenanya, Fatma berharap di Hari Perempuan Internasional Tahun 2023 ini, perempuan banyak diberikan ruang dan kesempatan yang sama untuk berkembang dan mengambil peran dalam mendukung program Pemkot Makassar.

“Tidak ada lagi kekerasan terhadap perempuan. Saya tekankan itu. Saya ajakki semua perempuan di Kota Makassar untuk bisa lebih berkontribusi, mengasah skill dan mengawal program Pemkot Makassar. Dan juga menunjukkan kemampuannya bahwa perempuan tidak lemah dan bisa melakukan banyak hal,” harapnya.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO KAB SIDRAP

DPRD dan Pemkab Sidrap Sepakati Empat Ranperda, Perkuat Ketahanan Pangan hingga Perlindungan Sosial

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).

Empat Ranperda tersebut terdiri atas tiga Ranperda inisiatif DPRD dan satu Ranperda prakarsa Pemerintah Kabupaten Sidrap. Ranperda inisiatif DPRD meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, serta Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR).

Sementara Ranperda prakarsa pemerintah daerah mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap Takyukdin Messe didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing Panitia Khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap keempat Ranperda. Setelah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD, seluruh Ranperda disetujui secara bersama untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah tersebut selanjutnya menjadi kewenangan Bupati Sidrap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pendapat akhir fraksi-fraksi yang tertuang dalam laporan Pansus menjadi bagian tidak terpisahkan dari keputusan rapat paripurna.

Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan Panitia Khusus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah bekerja sama menyelesaikan pembahasan hingga tercapainya persetujuan bersama.

“Berbagai dinamika yang terjadi selama proses pembahasan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menghasilkan kebijakan yang berkualitas dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Syaharuddin.

Menurut Bupati, persetujuan terhadap empat Ranperda tersebut menjadi bukti komitmen bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan, Perda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Regulasi ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung posisi Kabupaten Sidrap sebagai salah satu lumbung pangan utama di kawasan Indonesia Timur.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah berupaya menjamin ketersediaan cadangan pangan, memperkuat ketahanan pangan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian penyerapan hasil panen petani sebagai bagian dari cadangan pangan pemerintah daerah.

Selain itu, Perda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan penguatan perlindungan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong terciptanya lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Sementara Perda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha dalam mendukung pembangunan daerah melalui program-program yang terarah, terintegrasi, berkelanjutan, dan selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.

Adapun Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, menurut Bupati, masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan secara definitif. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sidrap sebagai wujud komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Continue Reading

Trending