Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
Kitasulsel—LuwuTimur—Sikap wakil rakyat DPRD Luwu timur kembali mendapat sorotan dan menjadi perbincangan di group group WhatsApp dan laman sosial media,hal tersebut terjadi akibat beredarnya video berdurasi 24 detik yang memperlihatkan sikap yang diduga ketua DPRD Luwu Timur yang menolak berjabat dengan seorang warga di loby gedung rakyat Rabu 08/03/2023.
Viralnya video tersebut mendapat reaksi dari berbagai pihak di Luwu timur,banyak yang menilai sikap yang di pertontonkan pejabat publik sekelas ketua DPRD ini sangat mencederai hati masyarakat kecil.
Syawal seorang tokoh muda Luwu timur mengatakan bahwa sikap dari pejabat publik yang menolak berjabat dengan warganya sama sekali tidak mencerminkan diri sebagai seorang wakil rakyat.
“Prihatin kami dengan apa yang kami lihat di video ini,jika pun ada dendam pribadi setidaknya kapasitas pejabat publik tersebut saat diajak berjabat sedang sebagai seorang ketua dprd yang notabene adalah wakil rakyat,kalau wakil rakyat menolak berjabat dengan rakyatnya bagaimana aspirasi rakyat bisa tersalurkan,jelasnya.
Reaksi akan viralnya video ini juga rame berseliweran di laman sosial media facebook dan instagram,kekecewaan masyarakat tersebut di lampiaskan dengan komentar komentar menohok.
“Jangan sombong pak ketua,anda terpilih Kerna masyarakat juga.
“Sebelum terpilih kiri kanan jabat tangan dengan warg,setelah terpilih ,na tolak mi jabat tangan warganya.
Sampai berita ini dirilis,belum ada pernyataan resmi dari ketua dprd Luwu timur akan peristiwa tersebut.
NEWS
Baleg DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR
Kitasulsel–JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk diproses sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini fraksi dan secara bulat menyatakan dukungan terhadap hasil penyusunan RUU tersebut.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat sebelum menetapkan keputusan.
“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan saat memimpin rapat.
Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan resmi Baleg.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak April hingga Juli 2026.
Menurut Sturman, Panja telah menggelar 14 kali rapat untuk menyusun, membahas, dan menyempurnakan substansi RUU agar sesuai dengan kebutuhan tata kelola data nasional.
“Berdasarkan aspek teknis, perumusan, dan substansi Rancangan Undang-Undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dapat diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI,” ujar Sturman.
Ia menjelaskan, hasil pembahasan menunjukkan bahwa naskah RUU telah memenuhi persyaratan dari sisi teknis penyusunan, perumusan norma, maupun substansi sehingga dinilai layak untuk memasuki tahapan legislasi berikutnya.
RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi data antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya guna mendukung perumusan kebijakan berbasis data.
Usai pengambilan keputusan, Baleg DPR juga menyepakati penandatanganan draf RUU Satu Data Indonesia sebagai bagian dari tahapan akhir penyusunan sebelum disampaikan secara resmi sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Dengan disetujuinya RUU tersebut, proses legislasi akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan DPR nantinya akan membahas lebih lanjut materi muatan RUU untuk menghasilkan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem data nasional sebagai fondasi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, serta berbasis bukti.
-
Nasional1 tahun agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics2 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun agoDuet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap









You must be logged in to post a comment Login