Connect with us

Unhas dan Universitas Bengkulu Sepakat Kerja Sama Bidang Riset, Publikasi dan Peningkatan SDM

Published

on

Kitasulsel—Makassar—Universitas Hasanuddin bersama Universitas Bengkulu (Unib) sepakat jalin kerja sama dalam bidang pengembangan tridharma perguruan tinggi. Kesepakan tersebut tertuang dalam penandatanganan Naskah Kesepahaman yang ditandatangani oleh Rektor Unhas (Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc) bersama Rektor Unib (Dr. Retno Agustina Ekasaputri, S.E., M.Sc).

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Rektor, Lantai 8 Gedung Rektorat Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Selasa (7/3).

Pada kesempatan tersebut, Rektor Unhas Prof. JJ menyambut baik kerja sama yang akan dilakukan bersama Universitas Bengkulu. Menurutnya, kerja sama ini akan mendukung terwujudnya peningkatan kualitas SDM yang unggul melalui program pendidikan dan kolaborasi riset.

Lebih lanjut, Prof. JJ berharap kerja sama ini dapat menjadi sumbangsih pemikiran dan kajian-kajian terhadap isu pendidikan melalui pelayanan mutu pendidikan terbaik untuk menjalankan tridharma perguruan tinggi.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Universitas Bengkulu menyampaikan terima kasih atas keterbukaan Unhas untuk berkolaborasi bersama dalam menjalankan visi misi universitas dalam melahirkan generasi unggul yang berkualitas dan professional dalam bidang keilmuannya.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dijalankan, diantaranya, penguatan riset penelitian dan publikasi ilmiah, pengembangan sumber daya manusia, seminar dan forum ilmiah bersama, serta pelaksanaan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

Lebih lanjut dalam pertemuan tersebut dilakukan diskusi terkait pembahasan implementasi kerja sama yang akan dilakukan dan diakhiri dengan foto bersama. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

KPK Periksa Tujuh Bos Travel, Dalami Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji tahun 2023–2024 dengan memeriksa sejumlah pimpinan biro travel secara maraton.

Pada Rabu (8/4/2026), penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh bos biro travel di dua lokasi berbeda, yakni di Jakarta dan wilayah Jawa Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji.

“Hari ini KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024, total ada tujuh biro di dua tempat,” ujar Budi melalui pesan singkat.

Pemeriksaan di Dua Lokasi

Untuk lokasi pertama di Jawa Timur, pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur dengan menghadirkan empat saksi dari kalangan pimpinan biro travel.

Mereka yang diperiksa yakni NR selaku Direktur PT Al Madinah Mutiara Sunnah, FN selaku Direktur Utama PT Aliston Buana Wisata, NA selaku Direktur PT Barokah Dua Putri Mandiri, serta BK selaku Direktur PT Kamilah Wisata Muslim.

Sementara itu, di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, penyidik memeriksa tiga pimpinan biro travel lainnya, yakni HRA selaku Direktur PT Madani Prabu Jaya, AAB selaku Direktur Utama PT An Naba International, dan KS selaku Direktur PT Ananda Dar Al Haromain.

Pemeriksaan Berlanjut

Sehari sebelumnya, Selasa (7/4), KPK juga telah memanggil lima pimpinan biro travel haji dan umrah untuk diperiksa di Gedung Merah Putih. Namun, dari lima saksi yang dipanggil, hanya satu yang memenuhi panggilan.

Saksi yang hadir adalah CMH selaku Direktur PT Al Aqsha Jisru Dakwah dan Direktur PT Edipeni Travel. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami mekanisme pengisian kuota haji khusus yang berasal dari kuota tambahan.

“Saksi lainnya tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya,” tambah Budi.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji, termasuk menelusuri peran pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi kuota tambahan tersebut.

Continue Reading

Trending